Hukum aborsi di Argentina kini telah disahkan melalui Kongres Majelis Rendah Argentina. Kongres ini membahas rancangan undang-undang legalisasi aborsi untuk janin berusia hingga 14 minggu.
Melalui pemungutan suara anggota dewan yang hadir dalam kongres tersebut, sebanyak 129 anggota memilih setuju dengan RUU tersebut. Sedangkan sebanyak 125 anggota menentang RUU tersebut disahkan, dan 1 suara memilih abstain.
Pembahasan RUU ini pada 14 Juni lalu, berlangsung cukup lama, hingga 22 jam. Hingga dilakukan pemungutan suara, dan suara terbanyak memilih untuk mengesahkan RUU Legalisasi Aborsi menjadi Undang-Undang resmi. Jutaan massa yang menunggu di luar gedung kongres menyambut gembira kabar tersebut.
Artikel terkait: Keguguran di usia 14 minggu, Ibu ini berpesan agar jangan lakukan aborsi
Daftar Negara yang menerapkan hukum aborsi legal
Berikut ini adalah daftar negara yang membolehkan dilakukannya aborsi, tanpa syarat apapun. Jadi, apapun alasan aborsi dilakukan, maka diperbolehkan.
- Albania
- Australia
- Bahrain
- Belarus
- Belgia
- Bosnia
- Kamboja
- Kanada
- China
- Kroasia
- Kuba
- Denmark
- Estonia
- Jerman
- Yunani
- Hungaria
- Korea Utara
- Latvia
- Lithuania
- Macedonia
- Belanda
- Norwegia
- Slovenia
- Swedia
- Amerika Serikat
- Vietnam
- Yugoslavia
Bagaimanakah hukum aborsi di Indonesia?
Di Indonesia, hukum aborsi diatur dalam UU tentang Kesehatan Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Menurut peraturan perundangan tersebut, aborsi dibolehkan dalam kondisi darurat medis, seperti ibu merupakan korban pemerkosaan, atau kehamilan berisiko yang bisa membahayakan nyawa ibu jika diteruskan.
Sebelum aborsi dilakukan, pasien wajib melakukan konseling yang kompeten di bidangnya. Karena kondisi darurat medis tidak hanya masalah kemampuan fisik ibu, tapi juga kondisi psikologis dan sosial di sekitar ibu. Aborsi akan menjadi ilegal jika alasan pengguguran janin bukan karena darurat medis.
Di tahun 2016, terbit Permenkes No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Permenkes ini menegaskan tata cara aborsi yang legal di Indonesia. Memuat standar pelayanan rumah sakit atau klinik, standar profesi dokter atau petugas medis yang bersertifikasi untuk bisa melakukan aborsi.
Adanya hukum aborsi legal diterbitkan untuk mengurangi kasus kematian ibu akibat aborsi yang tidak aman. Sebanyak 30% kasus kematian ibu berasal dari prosedur aborsi ilegal yang tidak aman.
Artikel terkait: Sebelum Memutuskan Aborsi, Tonton Dulu Video Prosedur Aborsi Ini
Hukum aborsi dalam agama Islam
1. Hukum aborsi pada janin sebelum diberikan nyawa (4 bulan)
- Boleh. Aborsi janin sebelum ditiupkan ruh ke dalamnya dibolehkan. Pendapat ini dianut oleh Imam Hanafi, Madzhab Syafi’i dan Imam Hambali. Dengan syarat mendapat izin dari ayah dan ibu janin tersebut. Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadis Ibnu Mas’ud yang menyatakan bahwa penciptaan janin belum sempurna sebelum usia 4 bulan, belum memiliki nyawa sehingga boleh digugurkan.
- Makruh. Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi, Imam Romli dan seorang ulama dari madzhab Syafi’i. Mereka mendasarkan pendapatnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti. Jadi lebih baik berhati-hati. Apalagi jika sudah mendekati 4 bulan, maka hukumnya menjadi haram.
- Haram. Pendapat ini dianut oleh Imam Ghazali, Ibnu Jauzi dan Ahmad Dardir. Mereka berperndapat, air mani yang sudah tertanam dan bercampur dengan sel telur, telah siap menerima kehidupan. Karenanya, merusak wujud ini adalah sebuah kejahatan.
2. Hukum aborsi setelah ditiupkan ruh ( 4 bulan ke atas)
Secara umum, para ulama sepakat bahwa aborsi janin yang telah ditiupkan ruh hukumnya haram. Janin yang telah memiliki nyawa, maka dia sudah masuk kategori seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Terutama jika aborsi dilakukan tanpa alasan darurat medis.
Akan tetapi, dalam kondisi darurat medis yang membahayakan nyawa ibu, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum aborsi janin yang sudah bernyawa ini.
- Haram. Mayoritas ulama tetap menghukumi haram dilakukan aborsi janin yang telah bernyawa, walaupun kondisi ibu berbahaya jika diteruskan kehamilan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada Qur’an surat Al Isra’ ayat 33 yang memuat larangan Allah membunuh jiwa. Selain itu, mereka juga berpendapat, risiko kematian ibu baru berupa sebuah kemungkinan, sedangkan keberadaan janin merupakan sebuah kepastian. Sehingga tidak boleh dilakukan aborsi.
- Boleh. Aborsi boleh dilakukan jika itu merupakan satu-satunya cara menyelamatkan ibu dari kematian. Karena kehidupan ibu lebih diutamakan daripada kehidupan janin.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa aborsi merupakan tindakan kriminal yang diharamkan. Terutama jika janin tersebut sudah diberikan nyawa. Apalagi jika tidak ada alasan yang bisa dibenarkan, maka masuk kategori pembunuhan yang dilarang oleh Allah Swt.
Daftar klinik aborsi yang legal dan resmi di Jakarta
1. Klinik Aborsi Jakarta
Klinik Aborsi Jakarta melayani wanita dengan dokter spesialis kandungan terakreditasi dan berpengalaman. Biaya aborsi di klinik aborsi jakarta berkisar 2,5 – 4 juta untuk usia kandungan sampai dengan 2 bulan (trimester pertama). Harga aborsi tersebut belum total karena masih ada biaya tambahan Rp 250.000,-. Rincian dari biaya 250 ribu tersebut adalah pendaftaran + USG + obat + konsultasi.
Klinik ini juga disebut Klinik Aborsi Legal, terletak di Jl. Kramat Raya, Kenari, Jakarta Pusat. Biayanya berkisar 2,5 – 4 juta rupiah. Dengan tambahan biaya 250 ribu rupiah untuk pemeriksaan dan lain-lain. Untuk membuat janji konsultasi bisa menghubungi 081286990622.
2. Klinik Aborsi Raden Saleh
Klinik Aborsi Raden Saleh memegang sertifikasi legal dari Dinas Kesehatan dan pemerintah. Prosedur aborsi akan ditangani oleh dokter kandungan yang berpengalaman dan tim medis yag bersertifikat. Biaya aborsi berkisar antara 3,5 – 4 juta rupiah.
Klinik ini ada di Jl. Kramat Raya Kenari Senen, Jakarta Pusat. Bisa konsultasi atau membuat janji lewat kontak layanan pelanggan di 081380859966.
3. Lembaga Konsultasi Aborsi Samsara
Bagi Anda yang ingin berkonsultasi terkait persoalan aborsi, bisa menghubungi Lembaga Samsara. Mereka menyediakan layanan konsultasi bagi para perempuan di bawah umur atau korban pemerkosaan yang ingin melakukan aborsi. Bisa dihubungi melalui nomor telepon +62 8222 666 8200.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber referensi: IDN Times, Kompas, Ahmad Zain, Detik
Baca juga:
Fakta Gelap di Balik Aborsi Bayi Legal, Ada yang Dibiarkan Sekarat hingga Mati Kedinginan