Aborsi merupakan tindakan menghentikan kehamilan dengan jalan meluruhkan atau mengeluarkan janin dalam kandungan. Apa hukum aborsi di Indonesia?
Beberapa faktor penyebab seorang perempuan melakukan aborsi, di antaranya hamil di luar nikah, permasalahan dengan pasangan, kondisi ekonomi hingga gangguan kesehatan yang dapat membahayakan ibu dan janin. Seperti misalnya gangguan jantung hingga kondisi kejang atau eklampsia yang dialami ibu hamil. Selain itu, terdapat juga kondisi-kondisi tertentu yang membuat para medis harus menggugurkan janin ibu hamil.
Namun begitu, aborsi tak bisa sembarang dilakukan. Selain berdasarkan kondisi-kondisi medis tertentu, praktik aborsi juga harus dilakukan dengan cara yang tepat. Aborsi hanya bisa dilakukan dalam prosedur operasi oleh orang yang berkompeten seperti dokter spesialis kandungan.
Terlepas dari itu, pertanyaan yang mungkin kerap dipikirkan adalah, sebenarnya apa hukum aborsi di Indonesia? Mari simak informasi mengenai hukum aborsi yang berlaku di Indonesia, baik dari kacamata hukum positif maupun hukum islam.
Artikel Terkait : Eklampsia Adalah Kondisi Serius pada Bumil, Kenali Gejala & Cara Mengobatinya
Hukum Aborsi Menurut Hukum Positif Di Indonesia
Sebagaimana aborsi menurut pandangan Hukum Positif Indonesia. Aborsi dalam hukum positif Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidak dibenarkan atau dilarang.
Di Indonesia, aborsi telah diatur dalam Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). UU Kesehatan memberikan ruang untuk aborsi dengan alasan tertentu, demikian sebagaimana dikutip laman Hukum Online.
Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan memberikan dua alasan untuk dapat dilakukannya aborsi, yaitu:
Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; bagi korban pemerkosaan.
Pengecualian Larangan Aborsi
Selain terpenuhinya alasan dalam Pasal 75 UU Kesehatan, untuk dapat dilakukan aborsi juga harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Pasal 76 UU Kesehatan yang menyatakan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan:
- Aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
- oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan;
- dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
- dengan izin suami, kecuali korban pemerkosaan; dan
- penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Artikel Terkait : Sebelum Memutuskan Aborsi, Tonton Dulu Video Prosedurnya Berikut Ini
Hukum Aborsi Menurut Hukum Islam
Aborsi dalam Hukum Islam itu diharamkan apabila dilakukan sesudah Ruh ditiupkan, yaitu setelah janin sudah berumur 4 (empat) bulan dan ulama sudah bersepakat terhadap hal tersebut.
Tetapi, para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh.
MUI mengeluarkan fatwa bahwa aborsi hukumnya haram apabila kehamilan tersebut merupakan hasil dari perzinaan. Namun, aborsi dapat diperbolehkan apabila adanya halangan:
- Darurat, adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan, maka ia akan mati atau hampir mati.
- Hajat, adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan, maka ia akan mengalami kesulitan berat.
Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya. Aborsi dapat dilakukan dalam keadaan darurat dengan syarat janin tersebut belum berusia 40 hari.
Dalam kitab An-Nihayah, Muhammad Ramli berpendapat karena belum adanya ruh sehingga belum adanya makhluk.
Makruh
Namun ada pula yang berpendapat makruh, karena pada saat itu janin sedang mengalami perkembangan.
Haram
Menurut Al Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin aborsi diharamkan sebelum ditiupkannya ruh kedalam janin. Para fuqaha bersepakat bahwa hukum aborsi adalah haram pada janin yang telah berumur 4 bulan atau janin yang telah bernyawa.
Dalil yang menunjukkan bahwa aborsi diharamkan saat janin sudah berusia 40 hari dalam hadits Arbain Nawawi “Ketika nutfah sudah berusia empat puluh dua hari, maka Allah mengutus malaikat untuk membentuknya, menciptakan telinga, mata, kulit, daging dan tulangnya”.
Para ulama sepakat bahwa aborsi haram setelah ditiupkannya ruh kedalam janin tersebut dan merupakan tindak pidana bagi seseorang yang melakukan aborsi.
Mubah
Namun, aborsi diperbolehkan baik saat masih perkembangan maupun setelah peniupan ruh pada janin tersebut dengan syarat untuk keselamatan bagi ibu hamil maupun janin tersebut dan harus berdasarkan konsultasi dari dokter ahli.
Artikel terkait: Abortus: Macam, Penyebab, hingga Kondisi Kehamilan yang Sebaiknya Dihentikan
Hukum Aborsi di Negara Lain
Aborsi dilarang secara hukum di hampir setiap negara pada akhir abad kesembilan belas. Sumber terpenting dari hukum semacam itu adalah negara-negara kekaisaran Eropa—Inggris, Prancis, Portugal, Spanyol, dan Italia—yang memberlakukan hukum mereka sendiri yang melarang aborsi di koloni mereka, dikutip dari laman web NIH.
Ada juga negara yang melegalkan aborsi. Berikut ini adalah beberapa negara yang melegalkan, tanpa syarat apa pun tentang hukum aborsi. Jadi, apapun alasan aborsi dilakukan, maka diperbolehkan.
-
Albania
Hukum aborsi di Albania dilegalkan sepenuhnya pada 7 Desember 1995. Aborsi dapat dilakukan sesuai permintaan sampai minggu kedua belas kehamilan.
-
Australia
Hukum aborsi di Australia legal. Ini telah sepenuhnya didekriminalisasi di semua yurisdiksi, dimulai dengan Australia Barat pada tahun 1998 dan terakhir di Australia Selatan pada tahun 2021.
-
Cina
Hukum aborsi di China legal dan dapat diakses secara umum. Aborsi mudah diakses di Cina, bersama dengan banyak bentuk kontrasepsi, sebagai fungsi dari kebijakan yang diarahkan pemerintah terkait dengan reproduksi.
-
Jerman
Aborsi di Jerman adalah ilegal, tetapi tidak dapat dihukum selama 12 minggu pertama kehamilan di bawah kondisi konseling wajib, dan diperbolehkan di kemudian hari dalam kasus kehamilan yang menimbulkan bahaya penting bagi kesehatan fisik atau mental ibu hamil, dikutip dari sumber Nytimes.
-
Yunani
Aborsi di Yunani telah disahkan secara penuh sejak 1986, ketika UU 1609/1986 disahkan efektif mulai 3 Juli 1986.
Di Yunani, metode kontrasepsi modern hanya digunakan dengan cara yang sangat terbatas dan aborsi adalah bentuk utama dari pengendalian kelahiran. Ada beberapa masalah sosial dan psikologis yang dianggap bertanggung jawab, dilansir dari laman web NIH.
-
Korea Utara
KUHP Maret 1950 menyatakan bahwa aborsi diperbolehkan di Republik Rakyat Demokratik Korea “untuk alasan-alasan penting”.
-
Belanda
Hukum aborsi di Belanda sepenuhnya disahkan pada 1 November 1984, memungkinkan aborsi dilakukan sesuai permintaan hingga minggu ke-24 kehamilan.
-
Amerika Serikat
Aborsi di Amerika Serikat tunduk pada peraturan negara bagian masing-masing tentang aborsi. Pada tahun 1973, Roe v. Wade membuat kasus aborsi pertama yang dibawa ke Mahkamah Agung, yang membuatnya legal secara federal.
-
Chili
Aborsi di Chili legal dalam kasus-kasus berikut: ketika nyawa ibu terancam, ketika janin tidak dapat bertahan hidup selama kehamilan, dan selama 12 minggu pertama kehamilan (14 minggu, jika perempuan tersebut berusia di bawah 14 tahun) di kasus pemerkosaan.
Artikel Terkait : Aborsi telah legal di negara ini, bagaimana hukumnya di Indonesia?
Sedangkan, beberapa negara yang sama sekali tidak melegalkan aborsi untuk alasan apapun adalah:
-
El Salvador
Hukum aborsi di El Salvador adalah ilegal. Sebelumnya undang-undang pemerintah El Savador sempat mengizinkan aborsi dilakukan dalam beberapa keadaan terbatas, tetapi, pada tahun 1998, semua pengecualian dihapus ketika undang-undang aborsi yang baru mulai berlaku.
-
Malta
Hukum aborsi di Malta adalah ilegal untuk semua kasusnya, Malta memiliki salah satu undang-undang anti-aborsi yang paling ketat di dunia dan merupakan satu-satunya negara di Uni Eropa yang melarang aborsi sepenuhnya. Perawatan untuk kehamilan ektopik dengan aborsi tidak langsung diperbolehkan dengan keputusan kasus per kasus.
Sedangkan dalam waktu dekat ini Malta akan meninjau kembali kebijakan aborsi setelah kasus Prudente menyebabkan pelanggaran besar, dikutip dari berita Euronews.
-
Vatican
Ajaran resmi Gereja Katolik menentang segala bentuk prosedur aborsi yang tujuan langsungnya adalah untuk menghancurkan zigot, blastokista, embrio atau janin, karena ia menyatakan bahwa “kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi secara mutlak sejak saat pembuahan.
Dikutip dari laman Reuters, Gereja Katolik Roma mengajarkan bahwa aborsi adalah pembunuhan karena kehidupan dimulai pada saat pembuahan dan berakhir dengan kematian alami.
Itulah hukum aborsi di Indonesia dan beberapa negara-negara yang lainnya.
***
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
infeksiemerging.kemkes.go.id/download/UU_36_2009_Kesehatan.pdf
Abortion Law and Policy Around the World
www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC5473035/
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG ABORSI
Baca Juga: