Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengeluarkan penjelasan soal hasil uji lab roti merek Aoka dari PT Indonesia Bakery Family, Bandung.
Sebelumnya, memang ramai di media sosial terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada roti Aoka.
Buat Parents yang belum tahu, roti Aoka merupakan merek roti yang dikenal karena harganya sangat terjangkau, yakni sekitar Rp 2.000 per bungkus.
Nah, menurut pemberitaan yang beredar, Aoka diduga menggunakan BTP natrium dehidroasetat sebagai bahan pengawet. Ini adalah zat yang biasanya ditemukan di kosmetik sehingga masyarakat terutama yang pernah mengonsumsi roti tersebut resah.
Namun, lewat pernyataan tertulis, BPOM memastikan produk roti Aoka tidak mengandung bahan pengawet tersebut sebagaimana yang diisukan beberapa hari terakhir.
Artikel Terkait: Resep Foccacia, Roti Khas Italia yang menjadi Cikal Bakal Pizza
Hasil Uji Lab BPOM Terhadap Roti Aoka
Diketahui, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024.
Hasi pengujian menunjukkan bahwa produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.
“Hal ini juga sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” tulis BPOM dalam laman resminya, Rabu (24/7).
Jadi, menurut keterangan BPOM, roti Aoka bebas dari bahan pengawet natrium dehidroasetat ya, Parents.
Artikel Terkait: 5 Resep Kreasi Roti Tawar yang Lezat, Ada Pudding hingga Pizza!
BPOM Menemukan Kandungan Natrium Dehidroasetat di Merek Roti Okko
Di sisi lain, dalam keterangan yang sama, BPOM memaparkan bahwa mereka malah menemukan kandungan natrium dehidroasetat tersebut di produk roti merek Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung.
Pihak BPOM telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Pasalnya, dari hasil pengujian pada sampel roti Okko, hasil uji lab BPOM menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” tulis BPOM.
Artikel Terkait: Resep Martabak Telur Roti Tawar ala Devina Hermawan, Mudah Dibuat
Masyarakat Dihimbau Hati-hati
Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati memilih produk untuk dikonsumsi.
Apabila memerluka informasi atau ragu terhadap suatu produk, BPOM menyarankan masyarakat untuk selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang terpercaya.
“Termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” tutup BPOM.
***
Baca Juga:
Selamat Hari Bidan Nasional 2024, Ini Sejarah dan Cara Memperingatinya!
7 Fakta Kasus Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel, Diancam Teman Facebook
PIN Polio Tahap Kedua Dilaksanakan, Ini Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya, Parents