Terlibat Kasus Prostitusi, Artis Hana Hanifah Minta Maaf kepada Keluarga

Setelah lama membungkam, Hana Hanifah angkat suara minta maaf.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sejak penangkapan pada Minggu (12/07) malam, artis FTV, selebgram, dan foto model Hana Hanifah akhirnya muncul saat konferensi pers yang digelar Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara pada Selasa (14/7) malam. Dalam pertemuan itu, Hana Hanifah minta maaf.

Malam itu HH mengenakan sepatu sport putih, celana hitam ketat, baju putih lengan panjang, serta dibalut jaket putih dengan kerudung warna biru. Ia turun dari lantai 2 didampingi seorang pria yang diperkirakan adalah kuasa hukumnya.

Hana Hanifah Minta Maaf kepada Keluarga dan Warga Kota Medan

Model dan artis FTV ini hanya diam seribu bahasa, sampai ia diberi kesempatan bicara oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. Melalui pengeras suara, artis belia berumur 23 tahun itu mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah memperlakukannya dengan baik selama di Medan.

Ia mengucapkan terima kasih ke Kasat Reskrim yang telah menjaganya selama berada di Medan. Hana Hanifah juga berterima kasih kepada dua orang yang disebutnya penasihat hukum bernama Machu dan Kak Putri.

Dengan suara parau seperti akan menangis, HH juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Sumatera Utara. Dalam pernyataannya, ia mengaku diperiksa sebagai saksi.

“Saya di sini sebagai saksi. Saya meminta maaf kepada keluarga saya dan masyarakat Sumatera Utara,” kata HH, mengutip dari laman Kompas.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tak sampai dua menit dia berbicara. Kemudian ia kembali bergegas meninggalkan lokasi dan naik ke lantai 2.

Artikel Terkait : Terjadi Lagi, Artis FTV Diduga Terlibat Prostitusi Online di Medan

Hana Hanifah Diperiksa sebagai Saksi

Menurut Kombes Riko Sunarko, sejak Selasa pagi hingga siang, HH tidak lagi ditahan di Mapolrestabes. Ia disebut berada di ‘suatu tempat’.

Riko menambahkan, sementara ini status HH masih sebagai saksi. Namun, jika kemudian diketahui ternyata HH secara aktif menawarkan diri, maka statusnya dapat berubah menjadi tersangka.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Mungkin. Mungkin saja (jadi tersangka). Kalau dia secara aktif menawarkan diri,” jelasnya.

Pada Senin dini hari, 13 Juli 2020, HH ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di Medan. HH di dalam kamar hotel bersama seorang pria berinisial A yang mengaku sebagai karyawan swasta.

Sebelum menangkap keduanya, polisi sudah mengamankan tersangka lain berinisial R di lobi hotel tersebut pada Minggu (12/07) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat diamankan, keduanya dalam kondisi tidak mengenakan busana lengkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, alat kontrasepsi, dan kartu ATM.

R tak luput terseret dalam kasus ini. Kepolisian menetapkannya sebagai tersangka ia karena berperan menjemput dan membantu HH selama berada di Medan atas suruhan tersangka lain berinisial  J yang ada di Jakarta.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Berdasarkan keterangan HH, J adalah seorang fotografer yang diduga sebagai muncikari. Polisi kini membentuk tim untuk memburu tersangka J di Jakarta.

Atas tindakannya, para tersangka dapat dikenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel Terkait : Kasus Prostitusi, Siswi SMP Menjadi Mucikari

Hana Hanifah Mengaku Sudah Satu Tahun Terlibat Prostitusi Lintas Kota

Polrestabes Medan menyatakan HH sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi online. Meskpiun, saat pemeriksaan HH mengaku sudah satu tahun terakhir terlibat dalam prostitusi. Alasannya, agar bisa mendapatkan penghasilan yang besar.

“Pengakuan HH, dia ke Medan baru pertama kali. Tapi dia melakukan kegiatan ini (prostitusi) pengakuannya baru satu tahun karena menjanjikan ekonomi sangat besar,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Diketahui juga bahwa HH memiliki rekan di beberapa kota terkait dengan tindak prostitusi yang dilakukannya. HH memiliki kontak di berbagai daerah seperti di Jawa Timur, Sumsel, Jawa Barat dan lainnya.

Menurut Riko, polisi masih melakukan pendalaman terhadap bukti percakapan yang dilakukan HH dengan rekan-rekannyanya yang ada di beberapa kota tersebut.

“Kita lakukan pendalaman bukti chat saksi HH dengan rekannya yang ada di beberapa kota. Dia mengaku melakukan kegiatan ini baru satu tahun,” ucap Riko.

Selain bukti chat, ditemukan juga bukti transfer uang ke rekening HH. Namun, polisi masih terus menyelidiki asal muasalnya, apakah terkait dengan kasus prostitusi yang dilakukan HH atau bukan.

“Kita juga temukan beberapa chat dengan bukti transfer uang yang masuk ke rekening HH, ada dari beberapa kota. Apakah chat dengan koleganya itu terkait dengan prostitusi, kami belum berani menyimpulkan,” ungkap Riko.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dari keterangan HH, dia menerima transferan uang Rp 20 juta dari J sebagai muncikari di Jakarta. Hingga saat ini, kepolisian masih menetapkan HH sebagai saksi karena ia dianggap objek yang diperdagangkan.

“Tapi karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan, sementara kita jadikan saksi,” ungkap Riko.

Tersangka Dijerat Pasal Perdagangan Orang

Dalam kasus ini, penyidik Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial R yang merupakan warga kota Medan, dan J warga Jakarta. Saat ini R sudah ditahan polisi, sedangkan J masih dalam pengejaran.

“Dari hasil gelar perkara, kita tetapkan R dan J sebagai tersangka. Dari pengakuannya, R bekerja sebagai supir taxi online di Medan. Sedangkan J selaku mucikari di Jakarta. Kita masih mendalami apakah R juga sebagai mucikari dalam kasus ini,” jelasnya.

Kronologisnya, tersangka J merupakan muncikari yang menawarkan artis FTV HH kepada seorang pria berinisial A. Sementara itu, tersangka R berperan menjemput HH di Bandara Kualanamu dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.

Kombes Riko Sunarko menjelaskan, R berkomunikasi dengan J muncikari yang ada di Jakarta. Sebagai kaki tangan J, R mendapat tugas menemani dan membantu HH selama berada di Medan dan mengantarkannya kepada A di hotel. Atas perannya itu, R dijanjikan uang oleh J sebesar Rp 4 juta.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Hana Hanifah masih sebagai saksi, tapi Hana Hanifah minta maaf atas perlakuannya tersebut.

Baca Juga :

6 Kesalahan yang harus dihindari saat membesarkan anak lelaki

Penulis

febri