Bagaimana Hak Waris Anak di Luar Nikah? Ini Aturannya di Hukum Negara dan Agama

Jika ada anak hasil bukan dari ikatan perkawinan yang sah, Berhakkah dia atas warisan sang ayah? Bagaimana dengan hak waris dari sang ibu?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Parents, fenomena yang sulit terelakkan di zaman sekarang adalah maraknya terjadi kehadiran anak tanpa ikatan pernikahan. Hal ini terjadi terutama dari pasangan muda mudi yang kebablasan dalam menjalin cinta. Sebagian terjerumus pada zina, hingga sang perempuan hamil. Lantas, bagaimana hukum hak waris anak di luar nikah menurut hukum Islam dan hukum perdata Indonesia?

Pertanyaan tersebut akan berusaha dijawab melalui ulasan berikut ini.

Sebelum kita beranjak ke penjelasan mengenai hukum hak waris anak di luar nikah, perlu dipahami bahwa Hukum waris bagi yang beragama Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sedangkan bagi yang tidak beragama Islam diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

Hak Waris Anak di Luar Nikah secara Hukum Perdata Indonesia

Melansir dari misaelandpartners.com, hukum waris berdasarkan hukum perdata diperuntukkan bagi subjek hukum non-muslim. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) membagi status anak ke dalam tiga golongan, yaitu:

  1. Anak sah, yaitu anak yang lahir di dalam suatu perkawinan yang sah;
  2. Anak luar kawin yang diakui, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, tapi diakui oleh seorang ayah dan/atau seorang ibu.
  3. Dan anak luar kawin yang tidak diakui, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, dan tidak diakui, baik oleh ayah maupun oleh ibunya.

Artikel terkait: 3 Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia, Parents Perlu Tahu!

Mengenai apakah anak luar kawin mendapat waris dari ayah

Perlu kita lihat dulu apakah anak luar kawin ini diakui atau tidak oleh ayahnya. Pasal 863 KUHPerdata menyatakan: 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”. 

Artinya apabila sang ayah tidak mengakui anak luar kawin tersebut, maka sang anak tidak akan mendapat waris. Namun, apabila anak luar kawin tersebut diakui oleh sang ayah, maka sang anak akan mendapat bagian 1/3 dari bagian yang seharusnya jika ia anak sah.

Mengenai apakah anak luar kawin mendapat waris dari ibu 

Pasal 43 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan (yang sah) hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Oleh karena itu, anak luar kawin berhak mendapatkan waris tanpa perlu pengakuan dari ibunya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Namun, perlu diketahui bahwa semenjak ada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, Pasal 43 UU Perkawinan telah memiliki perubahan, yaitu yang awalnya ‘anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya’, menjadi “anak luar kawin tidak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan/atau keluarga ayahnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum bahwa laki-laki tersebut adalah ayah dari anak luar kawin tersebut.”

Teknologi yang dimaksud adalah dengan menggunakan tes DNA.

Berdasarkan KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, anak luar kawin berhak mendapatkan bagian waris dari ayahnya apabila ada pengakuan dari ayahnya atau ada bukti yang sah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa ia benar anak kandung dari sang ayah sedangkan anak luar kawin berhak mendapatkan waris dari ibunya tanpa perlu pengakuan dari ibunya.

Artikel terkait: 5 Hal yang Wajib Diketahui Seputar Hukum Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri

Bagian Waris Anak Luar Kawin

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bagian waris disini tetap merupakan bagian waris anak luar kawin karena status si anak ialah anak luar kawin yang diakui. Mengenai pewarisan terhadap anak luar kawin ini diatur dalam Pasal 862 s.d. Pasal 866 KUHPerdata:

  • Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah (lihat Pasal 863 KUHPerdata);
  • Jika yang meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas (ibu, bapak, nenek, dst.) atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunannya, maka anak-anak yang diakui tersebut mewaris 1/2 dari warisan. Namun, jika hanya terdapat saudara dalam derajat yang lebih jauh, maka anak-anak yang diakui tersebut mendapat 3/4 (lihat Pasal 863 KUHPerdata);
  • Bagian anak luar kawin harus diberikan lebih dahulu. Kemudian sisanya baru dibagi-bagi antara para waris yang sah (lihat Pasal 864 KUHPerdata);
  • Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka memperoleh seluruh warisan (lihat Pasal 865 KUHPerdata)
  • Jika anak luar kawin itu meninggal dahulu, maka ia dapat digantikan anak-anaknya (yang sah) (lihat Pasal 866 KUHPerdata).

Jadi, sesuai pengaturan KUHPerdata, waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah dan/atau ibu, anak luar kawin tidak mempunyai hak mewaris.

Artikel terkait: 10 Alasan Istri Minta Cerai Sesuai Hukum Negara dan Agama

Hak Waris Anak di Luar Nikah secara Hukum Islam

Status anak menurut KHI ini hanya berlaku bagi mereka yang beragama Islam. Dikutip dari hukumonline.com, lain halnya dengan status anak menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang membedakan sebagai berikut:

  1. Anak sah menurut Pasal 99 KHI:
    1. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;
    2. hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.
  2. Anak luar kawin menurut Pasal 100 KHI hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya.

Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ditegaskan kembali dalam Pasal 186 KHI bahwa Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. 

***

Nah, itulah penjelasan terkait hak waris anak di luar nikah menurut hukum islam dan hukum indonesia. Jika masih bingung, Anda juga bisa berkonsultasi dengan tenaga ahli atau konsultan keuangan dalam pembagiannya. Semoga informasi pada artikel ini bermanfaat.

Baca juga:

https://id.theasianparent.com/hukum-cerai-akibat-istri-selingkuh

https://id.theasianparent.com/cerai-saat-hamil

https://id.theasianparent.com/pembatalan-pernikahan/ 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan