Rektor adalah sebutan yang dipakai kepada seseorang yang menjabat sebagai pemimpin di sebuah perguruan tinggi. Memiliki pengalaman di bidang akademik, berprestasi, dan tentunya sumbangsih nyata untuk dunia pendidikan merupakan salah satu syarat untuk menjadi rektor. Namun, pernahkah Anda berpikir, kira-kira berapa ya gaji rektor? Berikut penjelasannya!
Baca Juga: Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK 2021 Lengkap untuk Setiap Golongan
Kisaran Gaji Rektor Secara Umum
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil itu dibagi dalam beberapa tingkatan berdasarkan pangkat dan golongan. Seorang dosen PNS selain menerima gaji pokok yang besaran antara 2,6 juta hingga 4,4 juta per bulan, juga berhak mendapatkan tunjangan lain. Tunjangan yang dimaksud antara lain tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tunjangan kehormatan.
Lebih dari itu, dosen PNS masih berhak pula mendapatkan tunjangan yang telah ditetapkan pemerintah. Tunjangan itu meliputi tunjangan anak, istri/suami, uang makan, dan lain-lain.
Seorang rektor akan mendapatkan gaji sebagai gaji dosen sesuai golongan dimana dia berada, ditambah dengan beberapa jenis tunjangan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, rektor berhak mendapatkan tunjangan tambahan senilai Rp5,5 juta sebagai Guru Besar, dan Rp5 juta sebagai Lektor Kepala.
Berikut rincian gaji rektor secara umum:
- Gaji pokok: Rp 4,4 juta.
- Tunjangan PNS umum (total keseluruhan): Rp 2 juta.
- Tunjangan kehormatan (Guru Besar): Rp 4.4 juta.
- Tunjangan profesi (sertifikasi): Rp 4.4 juta.
- Tunjangan tambahan karena Guru Besar: Rp 5,5 juta.
- Total gaji rektor dosen PNS senilai Rp20,7 juta per bulan.
Perlu dipahami, nominal tersebut dapat berbeda-beda tergantung apakah status dosen tersebut seorang PNS atau non PNS dan tergantung tunjangan apa saja yang berhak dia dapatkan.
Baca Juga: Blak-Blakan! Krisdayanti Ungkap Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
5 Hal yang Mempengaruhi Besar Kecilnya Gaji Rektor
1. Status PNS atau Non PNS
Seorang PNS terikat dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 terkait penggajian yang diterima. Nominal yang diterima jelas dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sementara untuk dosen non PNS, besaran gajinya tergantung perguruan tinggi tempatnya bekerja..
2. Tempat Mengabdi PTN atau PTS
Untuk kampus negeri tentu mengacu kepada peraturan dan undang-undang pemerintah. Namun ada juga PTN yang berstatus BH (Badan Hukum), dimana ketentuan penggajian merupakan hak otonom perguruan tinggi tersebut. PTN semacam ini biasanya menetapkan gaji rektor atau dosen dari jabatan strukturalnya.
3. Gaji Rektor Tergantung Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional sangat berperan dalam menentukan kisaran gaji seorang rektor. Dalam hal ini seorang rektor yang memegang jabatan fungsional sebagai Lektor Kepala, tidak mendapatkan tunjangan kehormatan.
Lain halnya dengan rektor yang memegang jabatan fungsional sebagai Guru Besar, dimana posisi ini berhak atas tunjangan kehormatan. Tunjangan kehormatan ini besarnya sejumlah satu kali gaji pokok.
Baca Juga: 10 Daftar Pekerjaan dengan Gaji Tinggi, Berminat Melamar?
4. Besarnya Jumlah Gaji Pokok
Untuk gaji dosen PNS ditentukan oleh golongan dan hal-hal lain yang terkait dalam P PP Nomor 15 Tahun 2019. Semakin tinggi golongan, semakin tinggi pula tunjangan yang diterimanya, maka semakin banyak pula pendapatannya.
Sedangkan untuk gaji dosen non PNS apalagi yang bekerja di perguruan tinggi swasta, ditetapkan berdasarkan kebijakan internal.
5. Berbagai Macam Jenis Tunjangan
Seorang rektor terlepas dari statusnya PNS atau bukan, tetap menerima berbagai tunjangan yang telah ditetapkan baik oleh undang-undang pemerintah maupun kebijakan internal perguruan tinggi tempatnya mengabdi.
Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain tunjangan anak, tunjangan istri/suami, dan beberapa tunjangan lain yang tentu mempengaruhi penghasilan yang diterimanya.
Besaran gaji rektor PNS seperti yaitu kisaran Rp20,7 juta, sementara untuk non PNS tergantung cara pengelolaan dan keputusan dari perguruan tinggi yang dipimpinnya. Sehingga jumlahnya pun berbeda-beda.
Baca Juga:
Gaji Polisi Indonesia Beserta Tunjangannya Terbaru 2022
Segini Gaji Pramugari Maskapai Penerbangan Indonesia
Besaran Gaji Youtuber: Cara Menghitung dan Sumber Penghasilannya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.