Besaran gaji PNS 2021 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, gaji PNS tahun 2021 ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Adapun besaran gaji pokok PNS 2021 dibagi menjadi golongan dengan gaji terkecil adalah Rp1.560.800, dan yang terbesar Rp5.901.200. Selain gaji PNS, Parents juga bisa mengetahui gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji pokok para PNS maupun PPPK memang lebih kecil dibandingkan dengan gaji pokok pegawai swasta. Namun, selain menerima gaji pokok, para PNS mendapat beragam tunjangan dengan nominal besar, mulai dari tunjangan bahan pokok, transportasi, hingga jaminan asuransi kesehatan.
Karena itu, salah satu pertimbangan masyarakat untuk menjadi abdi negara adalah besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima. Lantas, berapa sih gaji PNS dan tunjangan terbaru tahun 2021? Yuk kita simak langsung ulasan lengkapnya!
Besaran Gaji PNS dan PPPK Lengkap Tabel Gaji 2021
Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Yaitu, tidak mengalami kenaikan di 2021, tapi tetap sama seperti tahun lalu.
Adapun besaran gaji pokok PNS dibedakan berdasarkan golongannya dan lamanya mengabdi.
Seperti dikutip dari situs Setkab RI, berikut ini adalah besaran gaji PNS lengkap tabel gajinya dari golongan I sampai golongan IV:
Gaji PNS Golongan I
Golongan I (Lulusan SD hingga SMP) |
Nominal Gaji |
Golongan IA |
Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun) |
Golongan IB |
Rp1.704.500 (3 tahun) – Rp2.474.900 (27 tahun) |
Golongan IC |
Rp1.776.600 (3 tahun) – Rp2.557.500 (27 tahun) |
Golongan ID |
Rp1.851.800 (3 tahun) – Rp2.686.500 (27 tahun) |
Gaji PNS Golongan II
Golongan II (Lulusan SMP hingga D3) |
Nominal Gaji |
Golongan IIA |
Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun) |
Golongan IIB |
Rp2.208.400 (3 tahun) – Rp3.516.300 (33 tahun) |
Golongan IIC |
Rp2.301.800 (3 tahun) – Rp3.665.000 (33 tahun) |
Golongan IID |
Rp2.399.200 (3 tahun) – Rp3.820.000 (33 tahun) |
Gaji PNS Golongan III
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3) |
Nominal Gaji |
Golongan IIIA |
Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun) |
Golongan IIIB |
Rp2.688.500 (0 tahun) – Rp4.415.600 (32 tahun) |
Golongan IIIC |
Rp2.802.300 (0 tahun) – Rp4.602.400 (32 tahun) |
Golongan IIID |
Rp2.920.800 (0 tahun) – Rp4.797.000 (32 tahun) |
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IV |
Nominal Gaji |
Golongan IVA |
Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun) |
Golongan IVB |
Rp3.173.100 (0 tahun) – Rp5.211.500 (32 tahun) |
Golongan IVC |
Rp3.307.300 (0 tahun) – Rp5.431.900 (32 tahun) |
Golongan IVD |
Rp3.447.200 (0 tahun) – Rp5.661.700 (32 tahun) |
Golongan IVE |
Rp3.593.100 (0 tahun) – Rp5.901.200 (32 tahun) |
Jenis Tunjangan yang Diterima PNS
Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan. Besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, golongan, kinerja, dan sebagainya.
Berikut ini adalah enam jenis tunjangan PNS tahun 2021:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja menjadi salah satu tunjangan golongan, selain gaji pokok yang diterima para PNS. Namanya tunjangan kinerja, tentu saja tidak ada nilai atau besaran tetap yang akan diperoleh alias fluktuatif bisa naik atau turun.
Pasalnya, tunjangan kinerja didapatkan para PNS disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai dan instansi. Adapun penilaian tunjangan kinerja terdiri dari kehadiran, pencapaian kinerja, dan kedisiplinan para pegawai.
Tentu saja, penilaian tersebut akan mempengaruhi besaran tunjangan kinerja yang akan diperoleh para PNS. Berikut ini adalah nominal tunjangan kinerja dari beberapa kementrian seperti dilansir dari CNBC.
Di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan terendah mendapatkan tunjangan kinerja Rp2,53 juta. Sementara itu, untuk tunjangan kinerja jabatan tertinggi bisa mencapai hingga Rp33,2 juta
Dari berbagai kementrian yang ada, tunjangan tertinggi biasanya diperoleh pegawai kementerian keuangan. Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp46,95 juta.
Artikel terkait: Rekrutmen CPNS Guru Honorer Tetap Ada, Ini Prosedur yang Perlu Parents Perhatikan
2. Uang Makan
Selain tunjangan kinerja, para PNS juga akan mendapatkan uang makan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Di pasal 2 dalam peraturan tersebut tercantumkan, pemberian uang makan adalah berdasarkan kehadiran pegawai selama satu bulan.
Hanya saja, para PSN tidak akan mendapatkan uang makan dalam kondisi:
- Tidak masuk kerja
- Dinas ke luar kota
- Cuti
- Tugas belajar
- Diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, masing-masing golongan akan mendapatkan besaran uang makan yang berbeda-beda.
Golongan |
Uang Makan per Hari |
Golongan I |
Rp35.000 |
Golongan II |
Rp35.000 |
Golongan III |
Rp37.000 |
Golongan IV |
Rp41.000 |
Artikel terkait: Tinggalkan Dunia Hiburan, 7 Artis Ini Alih Profesi Jadi PNS
3. Tunjangan Jabatan
Setelah mendapatkan tunjangan kinerja dan uang makan, para PNS juga akan memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan ini diatur dalam Undang-Undang dan ditetapkan oleh Presiden.
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-6 RI, telah membuat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural.
Di kepempimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga peraturan mengenai tunjangan jabatan beberapa instansi pemerintahan terhadap pemilik jabatan fungsional diberikan lewat Perpres yang ditekennya.
Tunjangan jabatan fungsional itu diberikan Jokowi untuk abdi negara di Bea Cukai dan mereka yang ditugaskan sebagai analis APBN, pada Januari lalu.
Berikut ini adalah besaran tunjangan jabatan bagi para PNS golongan Eselon V sampai I:
Jabatan |
Nominal Tunjangan |
Eselon VA |
Rp360.000 |
Eselon IVB |
Rp490.000 |
Eselon IVA |
Rp540.000 |
Eselon IIIB |
Rp980.000 |
Eselon IIIA |
Rp1.260.000 |
Eselon IIB |
Rp2.025.000 |
Eselon IIA |
Rp3.250.000 |
Eselon IB |
Rp4.375.000 |
Eselon IA |
Rp5.500.000 |
Artikel terkait: Asyiknya! Istri melahirkan, suami PNS boleh cuti sebulan
4. Tunjangan Suami/Istri
Kesejahteraan lainnya yang bisa dikecap para PSN adalah tunjangan untuk keluarganya, baik suami ataupun istri seperti yang tertera dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974.
Dalam peraturan tersebut dituliskan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 diatur besaran tunjangan suami/istri PNS, yaitu sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Namun, lain halnya bila suami/istri ini sama-sama PNS. Tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada mereka yang mendapatkan gaji pokok lebih tinggi.
5. Tunjangan Anak
Dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 juga tercantum bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung dan anak angkat sebesar 2 persen dari gaji untuk setiap anak.
Hanya saja, batasannya hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat. Adapun tunjangan anak ini hanya bisa diberikan kepada:
- Anak berumur kurang dari 18 tahun
- Belum pernah kawin
- Tidak memiliki penghasilan sendiri
- Menjadi tanggungan pegawai bersangkutan.
6. Uang Dinas
Tunjangan lain di luar gaji pokok bagi PNS adalah uang dinas atau disebut uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yaitu uang perjalanan dinas ke luar kota atau luar negeri.
Seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008, dalam pasal 5 disebutkan bahwa biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin:
- Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
- Biaya transportasi pegawai.
- Biaya penginapan.
- Uang representatif.
- Biaya penginapan.
- Biaya sewa kendaraan di dalam kota.
Gaji PPPK
Peraturan mengenai gaji PPPK telah tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, besaran gaji PPPK terdiri dari:
Golongan |
Nominal Gaji |
Golongan I |
Rp1.794-900 – Rp2.686.200 |
Golongan II |
Rp1.960.200 – Rp2.843.900 |
Golongan III |
Rp2.043.200 – Rp2.964.200 |
Golongan IV |
Rp2.129.500 – Rp3.089.600 |
Golongan V |
Rp2.325.600 – Rp3.879.700 |
Golongan VI |
Rp2.539.700 – Rp4.043.800 |
Golongan VII |
Rp2.647.200 – Rp4.124.900 |
Golongan VIII |
Rp2.759.100 – Rp4.393.100 |
Golongan IX |
Rp2.966.500 – Rp4.872.000 |
Golongan X |
Rp3.091.900 – Rp5.078.000 |
Golongan XI |
Rp3.222.700 – Rp5.292.800 |
Golongan XII |
Rp3.359.000 – Rp5.516.800 |
Golongan XIII |
Rp3.501.100 – Rp5.750.100 |
Golongan XIV |
Rp3.649.200 – Rp5.993.300 |
Golongan XV |
Rp3.803.500 – Rp6.246.900 |
Golongan XVI |
Rp3.964.500 – Rp6.511.100 |
Golongan XVII |
Rp4.132.200 – Rp6.786.500 |
Adapun fasilitas yang berhak diperoleh PPPK terdiri dari:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah daftar gaji PNS dan PPPK 2021 yang terdiri dari gaji pokok sampai tunjangan-tunjangannya.
Sudah mengetahui gaji yang akan diperoleh PSN atau PPPK, siapa yang ingin menjadi abdi negara?
****
Baca juga:
Terungkap, Ayah Rozak Tak Pernah Ambil Gaji Sejak Ayu Ting Ting Jadi Artis
Gaji Kecil tapi Ingin Coba Investasi? Catat 5 Cara Mengatur Keuangan Berikut Ini!
Gaji Tukang Parkir Pesawat Terbaru 2022, Kira-kira Berapa Ya?