Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK 2021 Lengkap untuk Setiap Golongan

Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi PPPK 2021 masih berlangsung, berapa besaran gaji PNS maupun PPPK? Yuk ketahui di sini!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Besaran gaji PNS 2021 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, gaji PNS tahun 2021 ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Adapun besaran gaji pokok PNS 2021 dibagi menjadi golongan dengan gaji terkecil adalah Rp1.560.800, dan yang terbesar Rp5.901.200. Selain gaji PNS, Parents juga bisa mengetahui gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji pokok para PNS maupun PPPK memang lebih kecil dibandingkan dengan gaji pokok pegawai swasta.  Namun, selain menerima gaji pokok, para PNS mendapat beragam tunjangan dengan nominal besar, mulai dari tunjangan bahan pokok, transportasi, hingga jaminan asuransi kesehatan.

Karena itu, salah satu pertimbangan masyarakat untuk menjadi abdi negara adalah besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima. Lantas, berapa sih gaji PNS dan tunjangan terbaru tahun 2021? Yuk kita simak langsung ulasan lengkapnya!

Besaran Gaji PNS dan PPPK Lengkap Tabel Gaji 2021

Besaran gaji yang diterima PNS dan PPPK 2021

Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Yaitu, tidak mengalami kenaikan di 2021, tapi tetap sama seperti tahun lalu. 

Adapun besaran gaji pokok PNS dibedakan berdasarkan golongannya dan lamanya mengabdi. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Seperti dikutip dari situs Setkab RI, berikut ini adalah besaran gaji PNS lengkap tabel gajinya dari golongan I sampai golongan IV:

Gaji PNS Golongan I

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP)

Nominal Gaji

Golongan IA

Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

Golongan IB

Rp1.704.500 (3 tahun) – Rp2.474.900 (27 tahun)

Golongan IC

Rp1.776.600 (3 tahun) – Rp2.557.500 (27 tahun)

Golongan ID

Rp1.851.800 (3 tahun) – Rp2.686.500 (27 tahun)

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Gaji PNS Golongan II

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3)

Nominal Gaji 

Golongan IIA

Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

Golongan IIB

Rp2.208.400 (3 tahun) – Rp3.516.300 (33 tahun)

Golongan IIC

Rp2.301.800 (3 tahun) – Rp3.665.000 (33 tahun)

Golongan IID

Rp2.399.200 (3 tahun) – Rp3.820.000 (33 tahun)

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Gaji PNS Golongan III

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Nominal Gaji

Golongan IIIA

Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IIIB

Rp2.688.500 (0 tahun) – Rp4.415.600 (32 tahun)

Golongan IIIC

Rp2.802.300 (0 tahun) – Rp4.602.400 (32 tahun)

Golongan IIID

Rp2.920.800 (0 tahun) – Rp4.797.000 (32 tahun)

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV

Nominal Gaji 

Golongan IVA

Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IVB

Rp3.173.100 (0 tahun) – Rp5.211.500 (32 tahun)

Golongan IVC

Rp3.307.300 (0 tahun) – Rp5.431.900 (32 tahun)

Golongan IVD

Rp3.447.200 (0 tahun) – Rp5.661.700 (32 tahun)

Golongan IVE

Rp3.593.100 (0 tahun) – Rp5.901.200 (32 tahun)

Jenis Tunjangan yang Diterima PNS

Jenis Tunjangan Selain Gaji yang DIterima PNS

Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan. Besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, golongan, kinerja, dan sebagainya.

Berikut ini adalah enam jenis tunjangan PNS tahun 2021:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja menjadi salah satu tunjangan golongan, selain gaji pokok yang diterima para PNS. Namanya tunjangan kinerja, tentu saja tidak ada nilai atau besaran tetap yang akan diperoleh alias fluktuatif bisa naik atau turun. 

Pasalnya, tunjangan kinerja didapatkan para PNS disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai dan instansi. Adapun penilaian tunjangan kinerja terdiri dari kehadiran, pencapaian kinerja, dan kedisiplinan para pegawai.

Tentu saja, penilaian tersebut akan mempengaruhi besaran tunjangan kinerja yang akan diperoleh para PNS. Berikut ini adalah nominal tunjangan kinerja dari beberapa kementrian seperti dilansir dari CNBC. 

Di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan terendah mendapatkan tunjangan kinerja Rp2,53 juta. Sementara itu, untuk tunjangan kinerja jabatan tertinggi bisa mencapai hingga Rp33,2 juta 

Dari berbagai kementrian yang ada, tunjangan tertinggi biasanya diperoleh pegawai kementerian keuangan. Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp46,95 juta.

Artikel terkait: Rekrutmen CPNS Guru Honorer Tetap Ada, Ini Prosedur yang Perlu Parents Perhatikan

2. Uang Makan

Selain tunjangan kinerja, para PNS juga akan mendapatkan uang makan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Di pasal 2 dalam peraturan tersebut tercantumkan, pemberian uang makan adalah berdasarkan kehadiran pegawai selama satu bulan.

Hanya saja, para PSN tidak akan mendapatkan uang makan dalam kondisi:

  • Tidak masuk kerja
  • Dinas ke luar kota
  • Cuti
  • Tugas belajar
  • Diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, masing-masing golongan akan mendapatkan besaran uang makan yang berbeda-beda.

Golongan

Uang Makan per Hari

Golongan I

Rp35.000

Golongan II

Rp35.000

Golongan III

Rp37.000

Golongan IV

Rp41.000

Artikel terkait: Tinggalkan Dunia Hiburan, 7 Artis Ini Alih Profesi Jadi PNS

3. Tunjangan Jabatan

Setelah mendapatkan tunjangan kinerja dan uang makan, para PNS juga akan memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan ini diatur dalam Undang-Undang dan ditetapkan oleh Presiden.

Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-6 RI, telah membuat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural.

Di kepempimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga peraturan mengenai tunjangan jabatan beberapa instansi pemerintahan terhadap pemilik jabatan fungsional diberikan lewat Perpres yang ditekennya.

Tunjangan jabatan fungsional itu diberikan Jokowi untuk abdi negara di Bea Cukai dan mereka yang ditugaskan sebagai analis APBN, pada Januari lalu.

Berikut ini adalah besaran tunjangan jabatan bagi para PNS golongan Eselon V sampai I:

Jabatan

Nominal Tunjangan 

Eselon VA

Rp360.000

Eselon IVB

Rp490.000

Eselon IVA

Rp540.000

Eselon IIIB

Rp980.000

Eselon IIIA

Rp1.260.000

Eselon IIB

Rp2.025.000

Eselon IIA

Rp3.250.000

Eselon IB

Rp4.375.000

Eselon IA

Rp5.500.000

Artikel terkait: Asyiknya! Istri melahirkan, suami PNS boleh cuti sebulan

4. Tunjangan Suami/Istri

Kesejahteraan lainnya yang bisa dikecap para PSN adalah tunjangan untuk keluarganya, baik suami ataupun istri seperti yang tertera dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974.

Dalam peraturan tersebut dituliskan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 diatur besaran tunjangan suami/istri PNS, yaitu sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS. 

Namun, lain halnya bila suami/istri ini sama-sama PNS. Tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada mereka yang mendapatkan gaji pokok lebih tinggi.

5. Tunjangan Anak

Dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 juga tercantum bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung dan anak angkat sebesar 2 persen dari gaji untuk setiap anak.

Hanya saja, batasannya hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat. Adapun tunjangan anak ini hanya bisa diberikan kepada:

  • Anak berumur kurang dari 18 tahun
  • Belum pernah kawin
  • Tidak memiliki penghasilan sendiri
  • Menjadi tanggungan pegawai bersangkutan.

6. Uang Dinas

Tunjangan lain di luar gaji pokok bagi PNS adalah uang dinas atau disebut uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yaitu uang perjalanan dinas ke luar kota atau luar negeri.

Seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008, dalam pasal 5 disebutkan bahwa biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin:

  • Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
  • Biaya transportasi pegawai.
  • Biaya penginapan.
  • Uang representatif.
  • Biaya penginapan.
  • Biaya sewa kendaraan di dalam kota.

Gaji PPPK

Gaji PPPK 2021

Peraturan mengenai gaji PPPK telah tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.  Berdasarkan peraturan tersebut, besaran gaji PPPK terdiri dari:

Golongan

Nominal Gaji 

Golongan I

Rp1.794-900 – Rp2.686.200

Golongan II

Rp1.960.200 – Rp2.843.900

Golongan III

Rp2.043.200 – Rp2.964.200

Golongan IV

Rp2.129.500 – Rp3.089.600

Golongan V

Rp2.325.600 – Rp3.879.700

Golongan VI

Rp2.539.700 – Rp4.043.800

Golongan VII

Rp2.647.200 – Rp4.124.900

Golongan VIII

Rp2.759.100 – Rp4.393.100

Golongan IX

Rp2.966.500 – Rp4.872.000

Golongan X

Rp3.091.900 – Rp5.078.000

Golongan XI

Rp3.222.700 – Rp5.292.800

Golongan XII

Rp3.359.000 – Rp5.516.800

Golongan XIII

Rp3.501.100 – Rp5.750.100

Golongan XIV

Rp3.649.200 – Rp5.993.300

Golongan XV

Rp3.803.500 – Rp6.246.900

Golongan XVI

Rp3.964.500 – Rp6.511.100

Golongan XVII

Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Adapun fasilitas yang berhak diperoleh PPPK terdiri dari:

  1. Gaji dan tunjangan
  2. Cuti
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah daftar gaji PNS dan PPPK 2021 yang terdiri dari gaji pokok sampai tunjangan-tunjangannya.

Sudah mengetahui gaji yang akan diperoleh PSN atau PPPK, siapa yang ingin menjadi abdi negara?

****

 

Baca juga: 

Terungkap, Ayah Rozak Tak Pernah Ambil Gaji Sejak Ayu Ting Ting Jadi Artis

Ingin Coba Investasi, tapi Gaji Kecil? Intip 5 Cara Mengatur Keuangan Berikut Ini

Mengenal Profesi Juru Parkir Pesawat Terbang, Berapa Penghasilannya?

 

Penulis

Tania Latief