5 Fakta Omnibus Law UU Cipta Kerja bagi Buruh Perempuan

Sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja dinilai merugikan buruh perempuan. Apa sajakah itu?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR RI menjadi UU pada Senin (5/10) malam. Pengesahan ini memicu gelombang protes dari berbagai kalangan, termasuk buruh perempuan. Berangkat dari hal ini, kami telah merangkum fakta UU Cipta Kerja untuk buruh perempuan.

Fakta UU Cipta Kerja untuk buruh perempuan ini bisa dijadikan sebagai acuan menilai apakah UU tersebut bersifat adil atau tidak. Nah, berikut ini adalah poin-poin yang perlu diperhatikan buruh perempuan. Mari disimak.

5 Fakta UU Cipta Kerja untuk Buruh Perempuan

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah disahkan oleh anggota DPR RI belum lama ini memicu polemik. Pasalnya, sejumlah pasal dalam UU tersebut dinilai merugikan kalangan buruh termasuk buruh perempuan.

Bagi Bunda yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan, ada beberapa poin yang perlu dicermati untuk memahami mengapa UU Cipta Kerja kini memicu polemik. Apa saja poin-poinnya?

1. Cuti Hamil, Melahirkan, dan Keguguran Dihapuskan

Salah satu poin dalam UU Cipta Kerja yang memicu polemik adalah ketiadaan cuti hamil, melahirkan, dan keguguran bagi buruh perempuan. Muncul kabar yang mengatakan bahwa cuti ini dihapuskan lantaran tidak disertakan dalam draf final UU Cipta Kerja.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Adapun cuti hamil, melahirkan, dan keguguran telah diatur dalam pasal 82 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang berbunyi:

  • Pekerja/buruh perempuan berhak mendapat istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  • Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memeroleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Akan tetapi, pasal ini tidak tercantum dalam UU Cipta Kerja sehingga menimbulkan tanda tanya. Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti hamil, melahirkan, dan keguguran untuk buruh perempuan tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan meskipun tidak terdapat dalam UU Cipta Kerja.

“Tidak semua pasal atau norma diatur ulang dalam RUU Cipta Kerja. Misalnya, tidak diaturnya cuti bagi perempuan yang haid dan melahirkan. Itu memang tidak diatur dalam RUU Cipta Kerja dan tidak ada kata dihapus. Kalau tidak diatur ulang dan tidak dihapus, berarti norma yang ada di Undang-undang No 13 itu masih eksis,” katanya bulan Maret silam seperti dikutip dari Detik.com.

Artikel Terkait: Pekerja Anak di Indonesia Masih Banyak di Bawah Umur, Ini Videonya!

2. Cuti Haid Dihapuskan

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Selain cuti hamil, melahirkan, dan keguguran, cuti haid juga tidak dicantumkan dalam draf final UU Cipta Kerja. Ini menimbulkan tanda tanya apakah cuti haid bagi buruh perempuan masih berlaku dalam UU Cipta Kerja yang kini telah disahkan.

Cuti haid sebelumnya telah diatur dalam Pasal 81 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang berbunyi:

  • Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

3. Nominal Pesangon PHK Menurun

Di tengah situasi pandemi seperti sekarang, pemutusan hubungan kerja (PHK) rentan dilakukan oleh perusahaan terhadap buruh atau karyawan. Perusahaan terikat kontrak di mana wajib memberikan pesangon sejumlah 32 kali upah apabila melakukan PHK terhadap buruh atau karyawan.

Akan tetapi, dalam UU Cipta Kerja yang baru, karyawan atau buruh yang terkena PHK hanya mendapat pesangon sebesar 25 kali upah. Rincian pembayaran pesangon terdiri dari, pesangon setara 19 kali upah menjadi beban perusahaan dan 6 kali upah sisanya diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Hal ini diatur dalam pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja di mana pada Ayat (2) disebutkan bahwa uang pesangon yang berlaku untuk masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih ialah 9 (sembilan) bulan upah. Sedangkan pada Ayat (3), disebutkan uang penghargaan untuk masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih ialah 10 (sepuluh) bulan upah.

4. Pesangon PHK yang Diajukan Buruh Dihapus

Selain nominal pesangon PHK yang menurun dan cenderung ambigu, pesangon PHK yang diajukan oleh buruh juga dihapus. Sebelumnya hal ini diatur dalam Pasal 169 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003, di mana buruh boleh mengajukan pesangon apabila merasa dirugikan oleh perusahaan.

Jika hal ini terbukti di lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka buruh atau karyawan berhak mendapat pesangon. Sayangnya, pasal ini dihapus seluruhnya sehingga buruh atau karyawan tidak dapat lagi mengajukan pesangon PHK apabila merasa dirugikan oleh perusahaan.

Artikel Terkait: Demi pekerjaan, para wanita di negara ini dipaksa jalani operasi angkat rahim

5. Ketentuan PHK Berubah

Sebelumnya, dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2013, perusahaan boleh melakukan PHK hanya apabila bangkrut, tutup karena merugi, perubahan status perusahaan, pekerja atau buruh melanggar perjanjian kerja. Lalu, pekerja atau buruh melakukan kesalahan berat, pekerja atau buruh memasuki usia pensiun, pekerja atau buruh mengundurkan diri, pekerja atau buruh meninggal dunia, dan pekerja atau buruh mangkir.

Dalam UU Cipta kerja, ketentuan ini berubah sehingga perusahaan lebih leluasa melakukan PHK apabila dalam kondisi:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Perusahaan melakukan efisiensi
  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
  • Lalu, perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
  • Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja atau buruh
  • Pekerja atau buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan

Nah, Bunda, itu adalah 5 poin atau fakta UU Cipta Kerja atau Omnibus Law untuk buruh perempuan, serta yang paling disoroti. Masih ada lebih banyak poin yang dinilai merugikan buruh sehingga memicu aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai kota. Kalau menurut Bunda sendiri, bagaimana UU Cipta Kerja ini?

Baca Juga:

Polemik RKUHP: Korban perkosaan terancam dipenjara jika aborsi, Parents setuju?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan