Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro saat ini tengah ramai diperbincangkan, karena menyeret beberapa nama artis tanah air. Sejumlah fakta DNA Pro pun mencuat.
Sederet publik figur tanah air diperiksa oleh kepolisian demi memastikan keterlibatan mereka. Sebut saja Ivan Gunawan, Ello, Rizky Billar, Ahmad Dhani hingga DJ Una. Konon, kerugian akibat investasi bodong DNA Pro ditaksir mencapai Rp 97 miliar.
4 Fakta DNA Pro, Investasi Bodong Terbaru
1. Cara Kerja DNA Pro
DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada para anggota atau member DNA Pro.
Pada hakikatnya, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan member, namun beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru berjalan dengan sebaliknya. Hal inilah yang terjadi pada investasi bodong DNA Pro.
Artikel terkait: 5 Fakta tentang Profil Alexander Tedja, Crazy Rich Surabaya Pemilik Tunjungan Plaza
2. Keuntungan Didapat dari Skema: Ponzi
Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat. DNA Pro menerapkan sistem penjualan langung dengan skema tersebut.
Saat ini skema ponzi menjadi naik daun lantaran kerap kali digunakan dalam modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar secara instan. Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda.
Sementara itu, skema piramida umumnya menggunakan barang atau sesuatu untuk diperdagangkan untuk menarik minat member. Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.
Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh para member baru yang direkrut, atau bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.
3. Dijalankan oleh Perusahaan Swasta
Fakta selanjutnya adalah dilansir dari akun LinkedIn perusahaan, tertulis PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat.
Selain itu, dalam profilnya, PT DNA Pro Akademi ini mengklaim perusahaannya sebagai Software Autopilot Trading Nomor Satu di Indonesia.
Mereka mengaku, memiliki misi manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam trading.
Artikel terkait: 6 Fakta Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Pernah Hidup Susah
4. POLRI Ajukan Red Notice 3 ke Turki
Sejauh ini, Bareskrim telah menetapkan 12 tersangka kssus DNA Pro Academy. Sebanyak 6 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Sedangkan sisanya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Dua tersangka yang telah ditangkap adalah Jerry Gunandar dan Stefanus Richard atau Steven Richard. Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder-nya.
“Pada tanggal 8 April 2022, pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat Jerry dan Stefanus yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan,” papar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya mengutip laman Kompas.
Sementara itu, sebanyak 3 tersangka diduga kabur ke Turki. Menyikapi hal tersebut, pihak Bareskrim telah mengajukan red notice untuk tersangka kasus robot trading DNA Pro Academy yang diduga berada di luar negeri.
“Sudah diajukan ke Div Hubinter untuk red notice,” sambung Whisny. Adapun red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara di dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.
Artikel terkait: Sebut Kemiskinan Privilese, Crazy Rich Indra Kenz Dicibir Netizen
Tips Mencegah Jadi Korban Investasi Bodong
Selain fakta investasi trading DNA Pro, berikut ini juga cara bagaimana menghindar investasi bodong tersebut.
1. Jangan Mudah Tergiur oleh Para Influencer
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menjelaskan bahwa banyak orang yang percaya dengan influencer, yang kerap pamer kekayaan di sosial media, menjadi salah satu penyebab banyak masyarakat terjebak investasi bodong.
Ada baiknya jika masyarakat tidak mudah tergiur dengan apa yang dipamerkan influencer di sosial media, apalagi iklan platform atau produk investasi.
Padahal, untuk menjadi seorang penasihat investasi tentunya harus memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).
2. Pastikan Legalitasnya
Selain itu Bhima juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas produk investasi. Pasalnya, jika legalitasnya saja tidak terbukti, maka bisa dipastikan investasi itu adalah investasi bodong karena tidak diawasi oleh lembaga terkait.
“Kalau mau beli kripto misalnya, punya gak dia tanda daftar di Bappebti? Kalau dia misalnya masuk ke fintech, terdaftar gak di OJK?” tambahnya.
3. Pelajari Produk Investasi Secara Rinci
Bhima juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempelajari dengan rinci produk investasi. Hal ini mengingat karena rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia juga membuat para influencer ini dengan mudah melancarkan aksinya.
Menurutnya, para influencer memanfaatkan kemalasan masyarakat untuk mencari tahu tentang produk investasi dan kegemaran masyarakat untuk ikut-ikutan kepada tren yang sedang berkembang.
Semoga kasus DNA Pro ini bisa menjadi tamparan keras untuk Anda. Selain berinvestasi uang, investasikan juga ilmu agar tidak mudah tertipu.
Baca juga:
Marak Beredar, Ini Ciri dan Modus Investasi Bodong yang Wajib Diketahui Pemula
Rugikan Anggota Hingga 285 Miliar, Begini Cara Kerja Investasi Bodong EDCcash