Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh orangtua kandung kepada anaknya kembali terjadi. Kali ini seorang bapak di Kota Kediri, Jawa Timur tega memperkosa anaknya hingga mengalami trauma. Kami telah merangkumnya dalam fakta anak diperkosa ayah kandung di bawah ini.
Pria berusia 42 tahun itu tega memperkosa anaknya sejak SD hingga SMA. Sedihnya lagi, pemerkosaan itu berlangsung selama tujuh tahun hingga menorehkan luka mendalam pada diri sang anak.
Seperti apa kasusnya? Bagaimana kondisi korban saat ini?
5 Fakta Anak Diperkosa Ayah Kandung di Kediri
Pemerkosaan adalah tindak kejahatan yang serius. Banyak penelitian yang menyatakan bahwa tindak kejahatan ini dapat menyebabkan luka serius baik secara fisik maupun mental dalam diri korban. Luka ini bahkan bisa berkali-kali lipat lebih parah apabila pelaku justru adalah sosok yang seharusnya mengayomi korban. Seperti yang belum lama ini terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur.
Seorang pria asal Kediri berinisial WA ditangkap polisi atas tuduhan pemerkosaan. WA diketahui memperkosa anak gadisnya sendiri selama tujuh tahun. Aksi bejatnya itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMA.
Seperti apa kasusnya? Berikut 5 fakta anak diperkosa ayah kandung di Kediri yang kami rangkum dari berbagai sumber:
1. Terungkap dari Media Sosial
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh WA terungkap setelah adanya aduan dari media sosial. Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan, setelah ada aduan yang masuk dari media sosial, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan langsung mengamankan WA di salah satu kecamatan di Kota Kediri.
“Satreskrim melakukan lidik dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan kasus tersebut. Kami amankan orang tua lelaki, WA, di salah satu kecamatan di Kota Kediri,” kata Miko seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung, Ancam dengan Golok dan Tak Mau Biayai Sekolah
2. Diperkosa Sejak SD Hingga SMA
Fakta berikutnya adalah bahwa pelaku telah memperkosa korban sejak korban masih duduk di bangku SD hingga kini beranjak SMA. Aksi pemerkosaan itu berlangsung selama tujuh tahun tanpa ketahuan karena pelaku selama ini mengancam korban. Sungguh keji!
Kini, korban telah mendapat pendampingan dari tim medis untuk memulihkan kondisi kejiwaannya. Tak terbayangkan bagaimana ia bisa bertahan selama tujuh tahun menghadapi pelaku pemerkosaan yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
3. Mendapat Ancaman dari Pelaku
Tujuh tahun jelas bukan waktu yang sebentar. Lalu, bagaimana kasus pemerkosaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu tak terendus oleh siapapun? Rupanya, pelaku mengancam korban agar tetap diam. Hampir setiap hari ia menerima ancaman dari ayahnya. Ia dipaksa diam. Oleh sebab itu, korban tak berani melapor kepada ibu atau anggota keluarga yang lain.
Mengutip Sindo News, baru pada bulan September lalu, aksi bejat WA terciduk oleh sang istri. Ibu korban yang mengetahui perbuatan keji suaminya langsung menjerit histeris hingga membuat warga setempat berdatangan.
4. Korban Siswa Berprestasi
Meski dalam kondisi tertekan, korban ternyata merupakan siswa berprestasi. Di sekolah, korban adalah siswa dengan prestasi yang cukup baik. Tak terbayang bagaimana ia bisa belajar dalam situasi yang penuh ancaman. Oleh sebab itu, setelah laporan ini masuk, tim ahli dari kepolisian berusaha untuk mendampingi korban agar semangat belajarnya tidak terganggu akibat trauma berkepanjangan.
Baca juga: Viral, Video Mesum Ayah Perkosa Anak Tiri, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
5. Kondisi Ekonomi Keluarga Pas-pasan
Korban berasal dari keluarga menengah ke bawah. Pelaku yang juga ayah korban adalah seorang pedagang. Namun, atas perbuatan bejatnya, sang ayah kini mendekam di sel penjara.
Ketika diperiksa di kantor polisi, korban juga hanya mengenakan celana pendek dan kaos berwarna oranye tanpa menggunakan alas kaki. Ia tampak tertunduk lesu dan cenderung pendiam.
Polisi mengaku sedikit kesulitan mengorek informasi dari korban. Mereka enggan untuk bertanya lebih jauh untuk menjaga kondisi mental korban.
“Korban tidak pernah cerita. Ini yang kami dalami untuk ancaman ke yang bersangkutan. Kami tidak bisa bertanya langsung ke yang bersangkutan, karena kami juga menjaga sisi psikologis adik kita. Namun, untuk saat ini informasi yang kami terima dari ahli bahwa kondisinya stabil, tapi harus tetap sama-sama jaga,” kata Miko seperti dikutip dari Suara.com.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sungguh tragis nasib korban ya Parents. Tak terbayangkan bagaimana ia bertahan selama tujuh tahun menghadapi pelaku pemerkosaan yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri. Kita doakan semoga pelaku dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya dan korban segera pulih dari trauma.
Baca juga:
Tega! Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil karena Mirip Istrinya