Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung telah diberlakukan sejak 22 April lalu dan sudah berlangsung selama hampir 1 minggu. Berbagai aturan diberlakukan pada PSBB Bandung, seperti penutupan sementara pusat perbelanjaan, pembatasan operasional kendaraan umum, dan dilarang boncengan untuk sepeda motor.
Kebijakan yang diterapkan untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona yang semakin meluas tersebut rencananya akan berakhir pada tanggal 5 Mei mendatang jika tidak ada perubahan rencana.
Pada awalnya, suami istri atau keluarga yang berada di dalam satu Kartu Keluarga diperbolehkan untuk berboncengan mengendarai sepeda motor. Namun aturan tersebut direvisi oleh Pemkot sehingga sepeda motor hanya boleh dikendarai satu orang saja dan boncengan dilarang.
Perubahan peraturan, boncengan dilarang di PSBB kota Bandung
Dikutip dari Pikiran Rakyat, Peraturan Wali Kota (Perwal) No 16 Tahun 2020 merubah aturan sebelumnya yaitu Perwal No.14 Tahun 2020. Kini, pengendara motor sudah tidak boleh berboncengan lagi meskipun satu domisili alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan larangan boncengan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Warga yang kedapatan berboncengan meskipun satu domisili, diharuskan satu orang lainnya pindah ke kendaraan umum atau kendaraan lainnya.
Tetapi warga menyayangkan kebijakan tersebut karena dengan naik kendaraan umum dinilai lebih rentan tertular Virus Corona dari orang yang sama-sama mengendarai kendaraan umum tersebut.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan bahwa orang satu rumah pun belum terjamin tidak akan tertular.
“Satu rumah pun belum tentu ada jaminan, di Cileungsi kemarin ternyata bapaknya yang keluar (aktivitas), akhirnya menulari anaknya. Jadi kita nggak pernah tahu. Makanya kita minimalisasi lewat standar kesehatan WHO. Masker, sarung tangan, dan jaga jarak jadi wajib.” ucap Yana di Balai Kota Bandung, Senin (27/04).
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial juga mengungkapkan bahwa tetap berboncengan pada masa pandemi COVID-19 ini sama saja tidak memperhatikan kaidah physical distancing.
“Kita sudah ada aturannya dengan mengedepankan prinsip Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan, jadi kalaupun itu satu alamat, tetap tidak bisa,” katanya.
Oded pun meminta masyarakat untuk bersabar dan menerapkan imbauan pemerintah dengan tertib dan disiplin.
Artikel terkait: PSBB di Kota Bandung, apa saja aturan dan sanksi yang berlaku?
Warga Kota Bandung mengeluhkan keputusan dilarang berboncengan
Melalui akun Instagram resmi Oded, warga Bandung mengungkapkan keluhannya mengenai perubahan peraturan tersebut.
“Assalamualaikum pak Walkot, saya warga Bandung… menyayangkan kok suami isteri berboncengan untuk keperluan bekerja tidak diperbolehkan, sementara protokoler COVID-19 semua dilengkapi. Surat perintah bekerja dari kantor saya, instansi perbankan pun ditunjukkan, ID Card dibawa, malah disarankan petugas jaga sebaiknya memakai mobil. Apakah semua warga Bandung punya mobil, pak? Sangat disayangkan, flexible aja pak, kalo bisa seperti kota-kota lain,” tulis akun @rita_r_turman.
Oded pun membalas komentar tersebut dengan menjelaskan bahwa kota Bandung menerapkan PSBB sesuai dengan protokol yang sudah dikeluarkan oleh WHO.
“Bagi sepeda motor protokolnya adalah tidak boleh berboncengan, karena inti dari PSBB ini adalah meminta kepada setiap warga untuk #dirumahsaja sebagai upaya penyebaran COVID-19. Saya menyadari ini sangat sulit bagi kita semua, namun inilah perjuangan kita melawan penyebaran Virus Corona ini,” balasnya.
Artikel terkait: 7 Poin penting Permenkes Nomor 9 tentang PSBB yang perlu Parents ketahui
Keluhan serupa juga disampaikan oleh beberapa akun lainnya mengenai peraturan dilarang boncengan tersebut.
“Pak itu rame ada istri ga boleh boncengan sama suami akhirnya naik angkot, tapi angkotnya penuh berikut ga dimasker… kalo saya mah mending ditilang pak daripada ujung-ujungnya tertular. Punten (Maaf) dikaji segera kasian warga yang kebingungan ga boleh boncengan walau se-KTP” akun @rossyhrin menulis aduannya.
Di Kota Bandung sendiri terdapat beberapa check point atau titik pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya yang memeriksa para pengguna jalan yang hendak memasuki kota Bandung.
Pengendara motor yang membonceng penumpang akan diarahkan kembali dan tidak boleh ke Kota Bandung meskipun sudah menggunakan masker dan sarung tangan.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan lebih tegas menindak para pelanggar PSBB Kota Bandung. Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengguna motor berboncengan yang akhirnya diberi teguran berupa blangko dan diperintahkan untuk memutar balik arah.
Sumber: Pikiran Rakyat, Sindonews, PRFM News
Baca juga:
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta diberlakukan, ini yang harus Parents ketahui