Deteksi COVID-19 pada kelompok usia anak masih belum menjadi prioritas bagi pemerintah. Hal ini rupanya menjadi perhatian bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sosialisasi dan edukasi yang kurang menyebabkan anak Indonesia menjadi kelompok yang rentan.
Mereka yang termasuk anak terlantar atau yang tinggal di panti sosial juga perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah di dalam masa pandemi ini.
Artikel terkait: Deteksi Dini Gangguan Pendengaran Pada Anak
KPAI Menyayangkan Anak Masih Belum Jadi Prioritas Untuk Deteksi Dini COVID-19
Menurut Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy, kelompok usia anak masih belum menjadi prioritas.
“Deteksi dini anak terpapar COVID-19 selama ini dilakukan oleh pemerintah setelah ada anggota keluarga sang anak yang terpapar COVID-19,” ungkap Susianah.
Pihak KPAI juga menegaskan bahwa bukan hanya lansia yang termasuk ke dalam kelompok usia rentan. Saat ini, masih banyak keluarga yang abai akan protokol kesehatan untuk anak-anak mereka.
“KPAI banyak menemukan anak-anak bebas bermain di sekitar rumah tanpa mengenakan masker. Mereka juga tidak menerapkan physical distancing (jaga jarak) khususnya di lingkungan keluarga rentan,” katanya.
Menurut KPAI ada dua kerentanan yang berpotensi untuk dialami anak pada masa pandemi seperti sekarang ini. Yang pertama adalah potensi anak untuk tertular Virus Corona.
“Kasus anak terpapar COVID-19 sebagian besar tertular dari anggota keluarga yang merupakan pasien positif COVID-19. Anak-anak tertular dari orangtua atau pun pengasuhnya.” Susianah menuturkan.
Kerentanan lain yang dialami anak adalah terabaikannya hak-hak anak. Seperti contoh, tidak bisa mengakses imunisasi serta cek kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai hak kesehatan dasar. Tumbuh kembang anak pun berpotensi dapat terganggu.
Susianah menambahkan bahwa di situasi wabah COVID-19, hak pendidikan anak yang dilaksanakan secara jarak jauh masih belum bisa diakses sepenuhnya oleh seluruh anak Indonesia dengan berbagai permasalahan yang ada.
“Hak-hak lainnya seperti hak atas pengasuhan, hak rekreasi, dan pemanfaatan waktu luang juga banyak terabaikan,” lanjutnya.
Minta Pemerintah Memperhatikan Anak Terlantar
Dari pengawasan perlindungan anak di bidang kesehatan selama masa pandemi yang sudah dilakukan oleh KPAI pada 5 hingga 12 Juni lalu di Jabodetabek, kasus positif COVID-19 pada anak di panti sosial harus diperhatikan pula.
“Di antara satu permasalahan adalah kasus anak-anak yang tinggal di panti sosial yang terpapar COVID-19,” kata Susianah.
Tidak hanya di Jabodetabek, panti sosial di Kalimantan Selatan telah melaporkan adanya 14 orang anak yang terpapar virus Corona. Kemudian ada juga kasus beberapa anak di panti penyandang disabilitas yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Ini menjadi salah satu alasan KPAI untuk mendorong pemerintah untuk menerbitkan protokol kesehatan khusus dan melakukan deteksi dini bagi anak terlantar dan anak-anak di panti sosial.
Bagi anak-anak terlantar tersebut, selama ini disebutkan oleh KPAI hanya dilakukan pendekatan charity berupa bantuan sosial.
“Pencegahan dan pemutusan mata rantai COVID-19 di kalangan anak terlantar dan anak-anak yang tinggal di panti sosial belum digalakkan secara masif sebagaimana pencegahan di tempat lainnya.” Susianah memaparkan.
Artikel terkait: KPAI Banjir Aduan Belajar Jarak Jauh, Mendikbud Kaji Kurikulum Darurat
KPAI meminta pemerintah pusat dan daerah untuk fokus melakukan deteksi dini COVID-19 untuk anak jalanan, anak penyandang disablitas, dan anak yang tinggal di panti sosial.
Rapat koordinasi dengan pengelola dan pengasuh rumah singgah serta panti sosial juga akan diadakan pada Selasa, 16 Juni 2020. Yang akan dibahas dalam rapat tersebut adalah identifikasi mengenai permasahan yang dihadapi rumah singgah dan panti sosial dalam perlindungan anak terlantar.
Nantinya, hasil dari rapat tersebut akan disampaikan pada pemerintah untuk menetapkan langkah selanjutnya dalam menerbitkan protokol kesehatan bagi mereka yang terlantar dan tinggal di panti sosial.
Dikutip dari Medcom, rekomendasi ini akan menjadi masukan bagi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Rakornas akan diikuti oleh pemerintah pusat, daerah, KPAD se-Indonesia, Lembaga Layanan dan Perlindungan Anak, serta Gugus Tugas COVID-19.
“Program deteksi dini dengan prioritas anak-anak pada keluarga rentan juga harus dilakukan dalam satu rangkaian pencegahan dan pemutusan mata rantai COVID-19,” ia menambahkan.
Itulah informasi mengenai deteksi dini COVID-19 pada anak yang perlu menjadi perhatian bagi kita semua.
Sumber: Liputan 6, Alinea, Medcom
Baca Juga:
Viral foto bocah packing baju untuk isolasi, lakukan ini saat anak positif COVID-19