Selama sepekan terakhir, lini masa media sosial tengah diramaikan oleh rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Rencana kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Lalu, apa sebenarnya definisi RUU Minuman Beralkohol? Simak selengkapnya berikut ini.
Masuk Prolegnas Prioritas 2020, Berikut Definisi RUU Minuman Beralkohol
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali membuat heboh masyarakat. Pasalnya, mereka kini tengah menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol yang belakangan ini menuai pro dan kontra.
RUU Larangan Minuman Beralkohol saat ini tengah dibahas di Badan Legislagi (Baleg) DPR. Produk hukum yang diinisiatif oleh DPR ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Ada 21 anggota DPR yang mengusulkan RUU ini, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra. Maka, tak heran apabila anggota DPR kini tengah membahas rencana kebijakan ini meskipun menuai protes dari masyarakat.
Nah, lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan definisi RUU Minuman Beralkohol?
Berdasarkan draf yang diperoleh dari pimpinan Baleg DPR, definisi RUU minuman beralkohol sesuai Pasal 1 Ayat (1) adalah sebagai berikut:
Minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Baca juga: 5 Dampak Fatal Minum Alkohol saat Hamil, Sangat Merugikan Bunda!
Definisi RUU Minuman Beralkohol, Berikut Klasifikasinya
Kita tahu ada berbagai macam jenis minuman beralkohol yang beredar di pasar Indonesia. Sebagian merupakan produk impor sementara sebagian lagi merupakan produk lokal buatan anak negeri.
Di beberapa daerah seperti Medan atau Bali, minuman alkohol bahkan lekat dengan tradisi setempat. Tuak dan arak adalah contoh minuman alkohol tradisional yang hingga kini masih dikonsumsi masyarakat, baik untuk tujuan melestarikan tradisi atau sarana rekreasi.
Sesuai dengan draf pada Bab II tentang Klasifikasi, minuman beralkohol dibedakan berdasarkan tingkat kandungan alkoholnya.
Pengelompokan ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1). Adapun beberapa jenis minuman beralkohol yang dimaksud adalah:
- Golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen),
- Golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen),
- Dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).
Selain itu, minuman beralkohol tradisional yang berbentuk campuran atau racikan juga dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).
Tujuan RUU Larangan Minuman Beralkohol, “Demi Generasi yang Akan Datang”
Sementara itu, meskipun memicu gelombang protes, salah satu pengusul yakni Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota DPR dari Fraksi PPP mengatakan, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif apabila mengkonsumsi minuman beralkohol.
Menurutnya, aturan minuman beralkohol saat ini yang masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) dinilai terlalu lemah. Ia menilai delik hukuman dalam KUHP masih terlalu umum.
Ia menambahkan, larangan minuman beralkohol adalah amanah konstitusi. Sebab, sebagai warga negara yang beragama, masyarakat dianggap perlu hidup sejahtera di lingkungan yang baik yang jauh dari alkohol. Ia menilai ini demi generasi mendatang.
“Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” katanya, Rabu (11/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Tak jauh berbeda dengan Illiza, berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh DPR, tujuan kebijakan ini adalah untuk menghindari dampak negatif minuman alkohol yang bisa merusak generasi mendatang.
Tertulis bahwa tujuan pembentukan RUU adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
Baca juga: 5 Fakta Tentang Mojiso, Soju Halal dari Bandung
Menuai Pro Kontra dari Berbagai Kalangan termasuk Sesama Anggota DPR
Hingga saat ini, RUU Larangan Minuman Beralkohol masih terus menuai protes. Di media sosial Twitter misalnya, banyak warganet yang menyatakan penolakan terhadap RUU ini karena dinilai tidak mendesak. Selain itu juga dianggap bisa mematikan banyak usaha.
Terkait hal ini, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani angkat bicara. Ia mengatakan bahwa RUU ini memang berpotensi mematikan berbagai macam usaha.
“RUU ini melarang produksi, penyimpanan, mengedarkan, mengkonsumsi, ini akan mematikan banyak usaha dan menimbulkan pengangguran, sehingga tidak sejalan dengan spirit menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya yang hendak dicapai pemerintah,” katanya, Kamis (12/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Kalau menurut Parents, bagaimana? Setuju atau tidak apabilan minuman beralkohol dilarang? Semoga apapun nanti kebijakannya didasari oleh diskursus yang bisa dipertanggungjawabkan ya.
Baca juga: