7 Golongan Orang yang Tidak Boleh Divaksin COVID-19, Siapa Saja?

Meski kedatangan vaksin Virus Corona menjadi sebuah kabar baik, namun ada ada beberap olongan orang ini tidak boleh menerima vaksin COVID-19. Siapa saja?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pemerintah Indonesia bergerak cepat menutup tahun 2020 dengan mendatangkan sebanyak 3 juta vaksin COVID-19 asal perusahaan Tiongkok, Sinovac. Namun, patut diketahui ada daftar orang yang tidak boleh divaksin yang harus menjadi perhatian.

Kedatangan vaksin di awal di awal Desember 2020 sebanyak 1,2 juta dosis kemudian menyusul akhir Desember sebanyak 1,8 juta dosis

Daftar Orang yang Tidak Boleh Divaksin COVID-19

Keputusan Presiden Jokowi menggratiskan vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat Indonesia ibarat embusan angin segar di tengah pertempuran melawan Virus Corona. Berpacu dengan waktu, pemerintah mulai mendistribusikan vaksin ke sejumlah daerah dengan perencanaan yang matang.

Vaksinasi disebutkan akan dimulai pada 13 Januari 2021 mendatang dengan Presiden Joko Widodo sebagai orang pertama yang disuntik vaksin. Setelah Presiden Jokowi, vaksinasi akan dilanjutkan serentak di 34 provinsi secara bertahap.

Hingga berita ini ditulis, tercatat sudah ada 12 wilayah yang menerima vaksin Sinovac. Antara lain Banten yang telah menerima 14.560 dosis, Jawa Tengah sebanyak 62.560 dosis, dan Pemprov Jambi sebanyak 20.000 dosis.

Sembilan provinsi lain yang juga sudah menerima vaksin di antaranya Sumatera Barat (36.920 dosis), Sumatera Selatan (30.000 dosis), Bengkulu (20.280 dosis), Lampung (40.520 dosis), Jawa Timur (77.760 dosis), Bali (31.000 dosis), Kalimantan Utara (10.680 dosis), Sulawesi Barat (5.960 dosis), dan Papua (14.680 dosis).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Mengutip CNN Indonesia, Ahli Alergi dan Imunologi Profesor Iris Rengganis memaparkan orang dengan kondisi tertentu tidak boleh mendapatkan vaksinasi. Pada beberapa orang, vaksin akan memberikan reaksi berbeda bahkan bisa jadi tidak efektif. Berikut daftarnya!

Artikel terkait: Tok! Presiden Jokowi Gratiskan Vaksinasi COVID-19 untuk Masyarakat Indonesia

1. Orang yang sedang sakit

Pertama adalah penerima vaksin harus dalam kondisi sehat ketika menerima vaksin. Jika sedang kondisi sakit, maka ada baiknya menunggu sembuh baru kemudian divaksin.

“Vaksin hanya untuk orang sehat. Demam sedikit tidak boleh divaksin,” ujar Prof. Iris.

2. Tidak sesuai Usia

Saat ini, sebagian besar vaksin yang dikembangkan disuntikkan pada relawan yang berusia 19 hingga 56 tahun dan di luar itu belum teruji kemanjurannya. Artinya, mereka yang diluar kelompok tersebut seperti lansia dan anak-anak belum boleh menerima vaksin.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak,” lanjut Prof Iris.

3. Memiliki Penyakit Penyerta

Di samping itu, seseorang dengan penyakit penyerta yang tak terkontrol sebut saja diabetes dan hipertensi tidak dianjurkan menerima vaksin. Hal inilah yang membuat pengecekan kondisi tubuh akan dilakukan sebelum pelaksanaan vaksinasi.

“Komorbid atau penyakit bawaan harus dalam kondisi terkontrol dan mendapatkan persetujuan dari dokter yang merawat baru boleh mendapatkan vaksin,” sambung Prof. Iris.

Artikel terkait: Heboh Vaksin Pfizer Bisa Sebabkan Perempuan Mandul, Ini Faktanya!

4. Memiliki Riwayat Autoimun

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Secara khusus, Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PP Peralmuni) tidak merekomendasikan pemberian vaksin COVID-19 pada orang dengan autoimun seperti SLE atau vaskulitis.

“Pasien autoimun tidak dianjurkan untuk vaksinasi COVID-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi,” demikian bunyi rekomendasi dari PP Peralmuni.

5. Mereka yang Memiliki Alergi Parah

Otoritas Ilmu Kesehatan Singapura telah menyarankan mereka yang memiliki riwayat anafilaksis atau reaksi alergi parah yang muncul dengan cepat sebaiknya tidak menerima vaksin sebagai tindakan pencegahan.

Associate Professor Lim Poh Lian, direktur unit isolasi tingkat tinggi di Pusat Nasional untuk Penyakit Menular menuturkan bahwa alergi serius biasanya merujuk pada orang-orang yang memiliki respons terhadap rangsangan tertentu seperti sengatan lebah atau obat ditandai dengan pembengkakan di sekitar mulut, mata atau wajah, kesulitan bernapas atau penurunan tekanan darah yang serius.

6. Ibu Hamil Tidak Boleh Menerima Vaksin

Lebih lanjut, Profesor Lim menuturkan bahwa evaluasi dan penelitian lebih lanjut dibutuhkan terkait keamanan ibu hamil dalam menerima vaksin. Dengan kata lain, perempuan hamil dan mereka yang berusia di bawah 16 tahun sebaiknya tidak divaksin.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

7. Orang dengan Sistem Kekebalan Tubuh Lemah

Terakhir adalah perlunya pertimbangan lebih lanjut bagi immunocompromised, yakni golongan orang yang memiliki sistem kekebalan tubuh lemah. Mereka dalam golongan ini yaitu penderita kanker yang tengah menjalani kemoterapi, para penerima transplantasi organ, serta pengidap HIV/AIDS.

Alasannya adalah kelompok tersebut tengah menjalani pengobatan dan sistem imunnya terganggu. Selain itu, belum ada bukti komprehensif yang menunjukkan vaksin aman bagi kelompok tersebut.

Artikel terkait: Begini Cara Cek Daftar Penerima Vaksin COVID-19 Gratis

Lantas, seperti apa tahapan vaksin nantinya?

Merujuk pada situs resmi covid19.go.id, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait vaksinasi COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sebagai berikut:

  • Tahap 1 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Tahap 2 (Januari-April 2021)

Adapun sasaran vaksinasi tahap 2 yaitu Petugas pelayanan publik antara lain Tentara Nasional Indonesia (TNI)-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

  • Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)

Selanjutnya, vaksinasi tahap 3 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

  • Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)

Terakhir, vaksinasi akan diberikan pada masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Mengutip Kompas, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat kepada masyarakat yang menjadi kelompok prioritas penerima vaksin mulai 31 Desember 2020. Pengiriman SMS berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020.

Siapa pun yang menerima pesan singkat tersebut, ditegaskan wajib mengikuti program vaksinasi yang telah direncanakan. Kecuali bagi anggota masyarakat penerima SMS yang kondisinya tidak memenuhi kriteria penerima vaksin dari jenis vaksin yang akan diberikan.

Baca juga:

Cara Menggunakan Primary Care BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi dan Website

Perlu Tahu! Ini 8 Perbandingan Vaksin Covid-19 Moderna dan Pfizer-BioNtech

Bawa Angin Segar! Ini 5 Fakta Vaksin Covid-19 Pfizer yang Tunjukkan Hasil Positif