Cynthiara Alona polisikan eks pengacara. Siapa sangka, jika mantan artis dan model Cynthiara Alona mendatangi Polda Metro Jaya lagi. Kali ini, kedatangannya untuk melaporkan mantan kuasa hukumnya yaitu Dian Fitriani.
Artikel terkait: Kronologi Cynthiara Alona Jadi Korban Penipuan Mantan Pengacara
Cynthiara Alona Polisikan Eks Pengacara Terkait Pencurian Barang
Sumber foto : Liputan6
Melansir Detik, bersama pengacaranya yaitu Waryono Achmad, perempuan berusia 37 tahun itu pun melaporkan Dian terkait adanya dugaan pencurian barang branded dan furnitur miliknya saat dirinya masih mendekam di dalam penjara.
“Saya melaporkan salah satu mantan pengacara saya lagi. Yang pertama sudah kan, Dr Halim Darmawan, sekarang mantan pencara saya, Dian Fitrianti,” kata Cynthiara Alona saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, pada Kamis (18/8/2022).
Lebih lanjut, bintang film Pengantin Pantai Biru ini menjelaskan jika banyak barang berharga miliknya yang raib dibawa oleh sang mantan pengacara tersebut. Pencurian yang terjadi di rumahnya yang berada di kawasan BSD Tangerang saat dirinya dipenjara karena prostitusi online ini tidak sedikit.
Artikel terkait : Hotel Cynthiara Alona Jadi Tempat Prostitusi Anak, Parents Diminta Awasi Pergaulan Anak
Hilangnya Barang Branded Sampai Meja Makan
Sumber foto : detik
Cynthiara Alona pun menjelaskan jika barang berharga miliknya yang dicuri pun bervariasi. Mulai dari tas mewah, sepatu mewah, gordyn, sampai meja makan. Semuanya raib saat dirinya masih mendekam di dalam penjara.
“Ada beberapa barang saya diambil seperti beberapa tas saya, meja makan, gordyn, banyak lagi tas pokoknya banyak ada barang-barang pribadi saya juga kayak tas Hermes saya, yang lengkap cuma sepatu saya doang,” ucap Cynthiara Alona.
Seperti diketahui, sebelum dirinya resmi membuat laporan polisi, Cynthiara Alona sudah melayangkan somasi kepada Dian selaku mantan kuasa hukumnya. Hanya saja, semua itu tidak pernah ditanggapinya, sampai akhirnya dirinya pun kembali memilih jalur hukum untuk menyelesaikannya.
“Jadi laporan ini diduga ya terkait Pasal 362. Diduga mengambil-ngambil barang di rumahnya ibu Alona tanpa izin. Kemarin kan tanggal 22 Juli kita somasi dan klarifikasi, kita juga udah datang ke sana. Tapi setelah kita kesana dia tetap mengelak,” kata Waryono Achmad.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap artis Cynthiara Alona terkait kasus prostitusi anak. Vonis tersebut juga diberlaku bagi dua terdakwa lainnya, Abdul Aziz yang merupakan adik Alona dan DK.
Semoga permasalahannya cepat selesai ya, Parents.
***
Baca Juga :
5 Aktris Punya Bisnis Penginapan, Mama Rieta hingga Nadine Chandrawinata
Fakta Artis CA yang Terjerat Kasus Prostitusi, Sosoknya Penuh Misteri!
Bersikap Sopan Saat Sidang, 3 Publik Figur Ini Diringankan Hukumannya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.