Asyiknya! Istri melahirkan, suami PNS boleh cuti sebulan

Apakah si Ayah juga mendapatkan cuti saat Anda lahiran, Bun?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Setelah melahirkan, Bunda pasti inginnya terus ditemani suami untuk mengurus bayi, setidaknya selama minggu-minggu pertama pasca persalinan. Sayangnya, tak semua kantor bisa memberikan cuti saat istri melahirkan.

Artikel terkait: Bila Cuti Melahirkan Telah Usai, Inilah 6 Tips Menghadapinya

Biasanya kebijakan perusahaan hanya memberi cuti sekitar 2 - 3 hari pada pria yang istrinya akan lahiran. Kini ada kabar baik bagi para ayah yang bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).

PNS diperbolehkan mengambil cuti selama satu bulan untuk menemani istri yang akan melahirkan.

Aturan cuti saat istri melahirkan bagi PNS

Cuti saat istri melahirkan ini tidak akan memotong jatah cuti tahunan sehingga Ayah bisa menemani Bunda selama satu bulan pasca lahiran. Istilahnya adalah Cuti Alasan Penting (CAP) yang dimuat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017.

Cara untuk mendapatkan cuti ini adalah dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan di rumah sakit.

Aturan Cuti Alasan Penting ini berlaku bagi PNS yang:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • ingin menemani istrinya melahirkan
  • ditempatkan di perwakilan RI yang rawan (misalnya daerah konflik atau daerah perbatasan) untuk memulihkan kondisi kejiwaannya
  • ingin menjalani program mendapatkan keturunan.

Sebagaimana dikutip Setkab.go.id Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga memuat aturan tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut PP ini, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang  dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.

“Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara,” bunyi Pasal 309 ayat (3) PP tersebut.

Dalam PP ini disebutkan, cuti terdiri atas: a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti melahirkan; e. Cuti karena alasan penting; f. Cuti bersama; dan g. Cuti di luar tanggungan negara.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

PP ini juga menyebutkan,  untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan.

Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

“Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan,” bunyi Pasal 326 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ditegaskan dalam PP ini, PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Wow, semoga aturan cuti ini menginspirasi perusahaan-perusahaan lain sehingga Ayah yang bukan PNS pun bisa mendapatkan cuti saat istri melahirkan, ya!

cuti kerja demi dampingi istri paska melahirkan

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Cuti saat istri melahirkan di negara lain

Bagaimana aturan cuti bagi para ayah yang ingin menemani istrinya lahiran di negara lain? Berikut ini daftar 10 negara terbaik yang memberikan cuti bagi suami ketika istri lahiran:

  • Islandia: 91 hari, tetap dapat gaji
  • Norwegia: 70 hari, tetap dapat gaji
  • Spanyol: 28 hari, tetap dapat gaji
  • Finlandia: 18 hari, tetap dapat gaji
  • Slovenia: 15 hari, tetap dapat gaji
  • Azerbaijan: 14 hari, tanpa digaji
  • Estonia: 14 hari,  tetap dapat gaji
  • Kenya: 14 hari, tetap dapat gaji
  • New Zealand, 14 hari, tanpa digaji
  • Inggris, 14 hari, tetap dapat gaji

Waktu Bunda lahiran, berapa hari suami mendapat cuti dari kantor? Share di kolom komentar, yuk, Bun!

 

Referensi: CNN Indonesia, Liputan6, Detik

Baca juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan