Awal November 2020, BPJS Kesehatan akan melakukan pembersihan data sebagian peserta. Apakah Parents sudah mengetahui mengenai kabar cleansing data BPJS Kesehatan ini?
Cleansing dilakukan pada para peserta khusus anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta Pensiunannya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keakurasian data, Parents.
Lalu apa saja syarat yang harus dipatuhi agar BPJS Kesehatan tak dibekukan?
Cleansing Data BPJS Kesehatan
Ya, BPJS Kesehatan akan menonaktifkan sementara data para peserta yang tidak lengkap. Hal ini dilakukan agar pemerintah bisa memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal.
Upaya ini pun dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020.
Cara menghindari agar dibekukan ini mudah, Parents. Anda cukup memperbarui data berupa melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Artikel Terkait : Sejumlah rumah sakit ini memutuskan kerja sama dengan BPJS Kesehatan
Syarat dan Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan 2020
Bila Parents telah melakukan pembaruan data, status kepesertaan akan diaktifkan kembali. Tak berlangsung lama, status akan diaktifkan maksimal dalam waktu 1×24 jam.
Proses daftar ulang ini bisa dilakukan tanpa tatap muka atau secara online. Hal ini juga sudah ditegaskan oleh pihak PBJS Kesehatan dalam akun Instagram mengenai aplikasi Mobile JKN yang bisa membantu mengurus administrasi.
“Daripada repot-repot keluar rumah dan pergi ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk urus keperluan administrasi, mending kalian pakai aplikasi Mobile JKN aja~
Melalui Mobile JKN, banyak fitur yang bisa kita akses untuk mengurus keperluan administrasi dan juga untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, lho.”
Aplikasi ini bisa diunduh di App Store atau di Play Store.
Artikel Terkait : MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bagaimana nasib yang sudah bayar?
Daftar Ulang Melalui Online
Inilah beberapa cara daftar ulang yang bisa dipraktikkan.
- Menggunakan aplikasi Mobile JKN
- Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
- Menghubungi petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
- Mengakses aplikasi JAGA KPK
- Menggunakan Chat Assistant JKN (Chika)
Chika dapat dihubungi melalui:
- www.facebook.com/BPJSKesehatanRI/
- t.me/BPKSKes_bot
- Nomor WhatsApp 08118750400
Artikel Terkait : Iuran BPJS naik lagi di tengah masa pandemi, berlaku per 1 Juli 2020
Daftar Melalui Layanan Administrasi WA (PANDAWA)
Selain secara online melalui aplikasi, pembaruan data BPJS Kesehatan ini pun bisa dilakukan melalui
Pembaruan data BPJS Kesehatan melalui PANDAWA Kantor Cabang pada menu Pengaktifan Kembali Kartu. Beberapa data yang dilampirkan antara lain:
- Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk
Nomor WhatsApp Pandawa yang bisa dihubungi bisa dilihat di Instagram BPJS Kesehatan di bpjskesehatan_ri.
Berikut Nomor WhatsApp (Pandawa) BPJS Kesehatan di beberapa daerah Indonesia:
- Banda Aceh : 085210913657
- Medan : 08116791003
- Jambi : 08117445897
- Palembang : 081273199265
- Jakarta Pusat : 081212326339
- Jakarta Selatan : 081212945526
- Jakarta Timur : 081388192220
- Jakarta Barat : 081283093171
- Jakarta Utara : 081282519335
- Bogor : 081213331413
- Tangerang : 082122375424
- Bekasi : 081280688771
- Depok : 081281789291
- Bandung : 08131236544
Artikel Terkait : 11 Rumah Sakit di Surabaya yang Menerima BPJS untuk Biaya Melahirkan
Itulah beberapa cara untuk melakukan daftar ulang BPJS Kesehatan agar tak dibekukan. Sudahkah Anda melakukan hal di atas?
Baca Juga :
Ini prosedur dan biaya melahirkan yang ditanggung BPJS, bumil sudah tahu?