Definisi dan Ciri Uang Rupiah Dimutilasi, Awas Jangan Sampai Terkecoh!

Mata uang rupiah yang telah dimutilasi memiliki ciri berbeda dibandingkan yang asli.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ada saja modus pelaku kriminal melancarkan akal bulus pada korbannya. Salah satunya mengedarkan pecahan uang yang telah dimutilasi sebelumnya. Untuk itu, penting bagi masyarakat awam mengetahui seperti apa ciri uang rupiah yang telah dimutilasi.

Lantas apa itu uang mutilasi?

Definisi Uang Rupiah Dimutilasi

Baru-baru ini, beredar video berisi uang pecahan Rp100.000 yang ‘dimutilasi’. Pelaku sangat cerdik, uang asli digabungkan dengan setengah bagian yang diduga palsu.

Adapun potongan uang palsu dibuat oknum dengan mencetak melalui printer. Jika sudah begini, uang tersebut tidak sah dijadikan alat pembayaran.

Fenomena ini termasuk dalam kategori merusak rupiah yang dapat dikenakan pidana sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Menurut Bank Indonesia, di masyarakat telah beredar dua jenis uang mutilasi yaitui:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Uang mutilasi hasil kombinasi antara sejumlah potongan uang rupiah.
  • Uang mutilasi dari dua pecahan uang rupiah bagian depan dan belakang, yang mana hanya satu sisi saja yang merupakan uang asli.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim mengimbau masyarakat agar dapat merawat, menjaga, dan mengenal rupiah dengan taktik ‘5 jangan’.

“Jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keasliannya,” ujar Marlison melansir laman Fortune.

Artikel terkait: Satu Keluarga Jadi Korban Phising WhatsApp, Uang Miliaran Raib

Ciri Uang Rupiah Dimutilasi

Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri uang mutilasi yang dapat dikenali adalah:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

1. Nomor Seri yang Berbeda

Ciri awal yang patut dicurigai adalah adanya perbedaan nomor seri di depan dan belakang mata uang. Besar kemungkinan uang seperti ini telah dimutilasi.

2. Benang Pengaman Rusak

Jika benang pengaman tidak terlihat jelas, rusak, atau tidak ada sama sekali, maka uang tersebut kemungkinan besar adalah uang hasil mutilasi.

3. Terdapat Pola Kerusakan

Uang mutilasi memiliki pola kerusakan di lembaran uang, seperti terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya.

4. Logo BI Tidak Berubah Warna

Jika logo BI tidak berubah warna saat diputar atau dilihat dari sudut tertentu, maka uang tersebut kemungkinan besar adalah uang mutilasi. Sedangkan untuk uang asli, berikut ini ciri-cirinya:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  1. Bahan baku uang rupiah adalah kertas khusus yang mengandung serat kapas. Uang rupiah terasa relatif elastis dan tidak mudah sobek.
  2. Benang pengaman terdapat pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Benang pengaman ini seperti dianyam dan akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
  3. Tanda air (watermark) uang rupiah terdapat pada semua pecahan uang kertas berupa gambar pahlawan Indonesia. Tanda air akan terlihat jelas bila diterawang di bawah cahaya.
  4. Logo BI dengan tinta berubah warna uang rupiah terdapat pada gambar perisai yang ada logo Bank Indonesia. Logo BI ini akan berubah warna dari emas ke hijau atau sebaliknya bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
  5. Tekstur uang rupiah terasa kasar dan tidak licin. Uang rupiah asli juga memiliki unsur pengaman yang dapat diraba, seperti tulisan “Bank Indonesia”, gambar pahlawan, dan angka nominal.

Sanksi Pidana Pelaku Pembuatan Uang Mutilasi

Marlison mengungkapkan, memutilasi pecahan uang rupiah berapa pun itu merupakan tindakan perusakan terhadap uang Rupiah. 

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, orang yang melakukannya akan mendapatkan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hal ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika terbukti uang mutilasi dibuat dengan uang Rupiah asli yang disambung dengan uang yang tidak asli, pelakunya terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan uang.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pemalsuan uang terancam pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah yang diragukan keasliannya, dapat meminta klarifikasi keaslian uang Rupiah ke kantor Bank Indonesia terdekat,” lanjut Marlison.

Uang mutilasi termasuk dalam kategori uang rusak atau cacat dan bisa ditukarkan di Bank Indonesia. Berikut cara menukar uang rusak atau cacat di Bank Indonesia:

  1. Buka laman PINTAR dari Bank Indonesia yaitu pintar.bi.go.id
  2. Klik “Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat”.
  3. Setelah itu, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
  4. Pilih kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
  5. Pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran. Untuk pemilihan tanggal hanya bisa memilih tanggal yang bisa diklik atau tersedia.
  6. Klik “Pesan”.
  7. Waktu penukaran uang terbagi menjadi tiga yaitu pukul 08.00-09.15 WIB, pukul 09.15-10.30 WIB, dan pukul 10.30-11.30 WIB.
  8. Lakukan pengisian data pemesanan yang meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, hingga email.
  9. Pilih sistem penukaran apakah penukaran non bank atau bank. Klik “Lanjutkan”.
  10. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
  11. Pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan mulai dari terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut dan lain-lain. Nasabah dapat memilih lebih dari satu kategori.
  12. Klik “Pesan”.
  13. Pemesanan sudah selesai dengan jadwal yang sudah dipilih, setelah itu akan mendapatkan kode pemesanan.
  14. Tidak ada batasan minimal atau maksimal uang rupiah yang rusak atau cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia. Setiap uang kertas rusak dan cacat yang ingin diganti harus dilapisi kertas minyak satu per satu.
  15. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.
  16. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang rusak/cacat dalam bentuk digital/cetak.
  17. Penukar membawa uang rusak/cacat dalam kondisi yang telah disortir, dipisahkan berdasarkan jenis pecahan uang.
  18. Uang rupiah logam yang rusak/cacat tidak diberi lakban/direkatkan menggunakan perekat.
  19. Sebelum melakukan penukaran uang rusak/cacat pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
  20. Penukar berpakaian sopan dan rapi, tidak menggunakan celana pendek dan sandal saat melakukan penukaran uang di kantor Bank Indonesia.

Itu dia ciri uang rupiah dimutilasi. Selalu waspada terhadap modus penipuan dalam bentuk apapun.

Baca juga: 

Tiba-Tiba Raib, Awas Uang Tabungan Menghilang Akibat Begal Rekening! Seperti Ini Modusnya

Daftar Uang Rupiah yang Ditarik dari Peredaran

7 Uang Kertas Baru yang Diluncurkan pada HUT-77 Kemerdekaan RI

 

 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan