Penggunaan Cincin Nikah dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

Memberikan dan mengenakan cincin nikah menjadi salah satu tradisi kuat yang mengakar di masyarakat. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Cincin nikah atau cincin kawin menjadi salah satu simbol dari ikatan pernikahan sepasang suami dan istri. Menggunakan cincin di jari manis pada pasangan bisa menandakan bahwa orang tersebut sudah menjadi suami atau istri secara resmi.

Bagi budaya masyarakat, mengenakan cincin kawin menjadi lambang komitmen untuk tumbuh bersama dengan pasangan. Tak jarang bagi mereka yang memerhatikan, pasangan yang tiba-tiba melepas cincin kawin bisa memunculkan tanda tanya.

Beberapa pasangan bercerai pun ditandai dengan mulainya salah satu atau kedua pasangan yang melepas cincin kawin.

Menggunakan cincin juga bisa dibilang menjadi proteksi diri sendiri untuk selalu berpegang teguh pada komitmen yang telah disepakati bersama. Karenanya, banyak pasangan yang akhirnya sepakat untuk terus mengenakan cincin setiap hari.

Lalu, bagaimana ya Islam memandang hal ini?

Artikel Terkait: Inspirasi Kado Pernikahan, Pilih Sesuatu yang Sentimentil!

Syarat dan Rukun Menikah dalam Islam

Source: Istock

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Menikah menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan dalam ajaran agama Islam. Ada syarat-syarat dan rukun-rukun menikah dalam Islam.

Rukun-rukun pernikahan tersebut antara lain:

  • Mempelai atau pengantin laki-laki
  • Mempelai atau pengantin perempuan
  • Wali nikah dari pihak mempelai perempuan
  • Dua orang saksi laki-laki
  • Ijab kabul atau perkataan serah terima

Selain itu, ada juga syarat-syarat sah menikah di antaranya:

  • Beragama islam
  • Telah akil baligh atau telah dewasa
  • Bukan mahram dari orang yang akan dinikahi
  • Tidak sedang melaksanakan ibadah haji
  • Mengetahui wali yang akan menikahkan
  • Tidak sedang dalam masa iddah bagi perempuan atau calon istri
  • Calon mempelai perempuan bukan istri orang lain

Artikel Terkait: 5 Kondisi yang Membolehkan Terjadinya Pembatalan Pernikahan dalam Islam

Menggunakan dan Memberikan Cincin Nikah dalam Islam

source: Istock

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Terkait dengan cincin kawin, dalam syarat maupun rukun menikah memang tak tertulis mengenai hal tersebut. Melihat sejarah, kebiasaan tukar cincin saat menikah maupun bertunangan ini merupakan kebiasaan bangsa Eropa maupun Cina untuk mengikat dua sejoli ketika menjalin hubungan serius.

Ada beberapa pandangan ulama mengenai hal ini. Ya, ada sebagian yang memperbolehkan namun ada juga yang melarangnya. Keduanya memiliki dasarnya sendiri.

Pendapat Ulama yang Melarang Adanya Cincin Nikah

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penggunaan cincin dan tradisi tukar cincin dalam pertunangan maupun pernikahan oleh sebagian ulama diharamkan. Para ulama tersebut berpendapat bahwa tradisi tersebut merupakan kebiasaan orang kafir yang tak sepatutnya ditiru oleh umat muslim. Sebagaimana ungkapan dalam hadits berikut.

Rasulullah saw bersabda,”Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk golongan kaum itu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Di samping itu, penggunaan cincin emas pada laki-laki pun dilarang dalam sebuah riwayat. Berikut isi dari riwayat tersebut.

“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria”. (HR. An Nasai dan Ahmad) ”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad )

Ada Ulama yang Memperbolehkan Penggunaan Cincin Nikah

Source: Istock

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Di sisi lain, ada juga para ulama yang memperbolehkan penggunaan cincin dalam pernikahan. Hal ini didasarkan atas diperbolehkannya bahkan diwajibkannya memberikan mahar atau mas kawin kepada pihak mempelai perempuan.

Mahar sendiri menjadi tanda cinta pihak laki-laki serta bukti pihak mempelai memuliakan perempuan. Sebagaimana firman Allah SWT berikut.

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nisa : 4).

Ada pun bila pihak laki-laki tetap ingin mengenakan cincin kawin, bisa juga mengganti atau memilih bahan cincin bukan dari emas, seperti perak atau logam lainnya.

Itulah penjelasan dan pandangan Islam mengenai cincin nikah atau cincin kawin. Semoga bermanfaat.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel Terkait: Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam?

****

Source: Dalam Islam, Fimela

Baca Juga:

 

 

Penulis

nisya