Saat ini, untuk cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak sangat mudah lo, Parents! Banyak cara mengeceknya, baik secara online maupun offline.
Mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan sangatlah penting. Pasalnya, jika status tersebut tidak aktif, kartu BPJS Kesehatan yang Anda miliki tidak dapat digunakan.
Artikel Terkait: BPJS Kesehatan: Cara Daftar, Cek Tagihan, dan Iuran
8 Kanal untuk Cek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak, Online Maupun Offline
Jika Anda ragu apakah status kepesertaan BPJS Anda masih atau tidak, Anda dapat melakukan pengecekan dengan mudah. Setidaknya ada 8 cara melakukan cek status kepesertaan BPJS Anda, yaitu dapat melalui berbagai kanal baik secara online maupun secara offline.
Delapan kanal tersebut antara lain:
- Aplikasi mobile JKN,
- Chat Assistant JKN atau CHIKA,
- Voice Interactive JKN atau VIKA,
- Care center 165,
- Petugas BPJS Satu,
- Mobile costumer service (MCS),
- Mal pelayanan publik (MPP),
- Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Selain menyediakan kanal yang bervariasi, BPJS pun mempermudah syarat untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan. Anda hanya perlu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Kemudian, Anda hanya perlu melakukan langkah sederhana berikut sesuai dengan kanal yang Anda pilih.
Artikel Terkait: BPJS untuk bayi baru lahir, ini syarat untuk mendaftarkannya
Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak
Ikutilah langkah sederhana di bawah ini sesuai dengan kanal yang Anda pilih untuk melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN
Bagi peserta JKN-KIS yang belum memiliki aplikasi Mobile JKN di handphone, maka harus mengunduh aplikasi Mobile JKN dahulu pada Google Play Store (untuk Android) dan App Store (untuk iOS). Setelah itu daftarkan diri Anda sebagai pengguna mobile.
Setelah Anda terdaftar, berikut cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak:
- Buka Aplikasi Mobile JKN di handphone Anda,
- Isi username NIK/nomor kartu dan Password,
- Masukan captcha di kolom telah tersedia,
- Klik Login,
- Pilih menu Peserta,
- Selanjutnya akan muncul halaman yang berisi informasi Status Kepesertaan JKN-KIS aktif atau tidak.
2. Chatting dengan CHIKA (Chat Assistant JKN)
Layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) dapat diakses melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp. Anda dapat memilih salah satu dan mengikuti langkah berikut:
- Chat CHIKA melalui Facebook Messenger di facebook.com/BPJSKesehatanRI/, Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, atau WhatsApp nomor 08118750400,
- Pilihlah menu Cek Status Peserta,
- Isilah Nomor Peserta/ NIK,
- Isilah tanggal lahir sesuai dengan format yang diminta,
- CHIKA akan menampilkan Info Status Kepesertaan JKN-KIS aktif atau tidak.
3. Menelepon VIKA (Voice Interactive JKN)
VIKA dapat diakses dengan cara melakukan panggilan telepon pada nomor 1500 400. Nomor tersebut adalah nomor BPJS Kesehatan care center. Jika telah terhubung, Anda akan diminta untuk menekan angka 1 untuk melakukan pengecekan status kepesertaan aktif atau tidak. Anda juga dapat menekan angka 2 untuk mengetahui status tagihan.
4. Menelepon BPJS Kesehatan Care Center 165
Berikut cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Care Center 165:
- Lakukan panggilan telepon ke nomor 165,
- Tekan angka 1 untuk layanan status kepesertaan,
- Ketik nomor peserta/ NIK,
- Ketik tanggal lahir peserta,
- Selanjutnya VIKA akan menyampaikan Info Status Kepesertaan JKN-KIS.
5. Bertanya pada Petugas BPJS SATU di Rumah Sakit
Anda juga dapat mengecek status kepesertaan BPJS Kesehataan Anda pada petugas BPJS SATU yang ada rumah sakit rujukan. Saat mengunjungi petugas BPJS SATU tersebut, Anda perlu membawa fotokopi KTP atau KK dan KIS. Petugas tersebut bertugas untuk memberikan informasi serta menangani pengaduan BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Artikel Terkait: 21 Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS, Parents Jangan Sampai Keliru
6. Mendatangi Mobil Mobile Costumer Service (MCS)
Mobile Customer Service (MCS) adalah pos layanan berupa mobil keliling yang disediakan BPJS bagi peserta JKN-KIS. Tujuannya adalah memudahkan peserta JKN KIS yang kesulitan menggunakan kanal online atau kesulitan datang ke kantor pelayanan publik. Anda dapat mendatangi mobil MCS ini saat beraktivitas karena biasanya MCS hadir di pusat keramaian seperti mall, pasar tradisional, sekolah, kampus, kantor pemerintahan, kelurahan/ balai desa, puskesmas, dan lain-lain.
Berbeda dengan pengecekan di Petugas BPJS SATU pada poin 5 di atas, pengecekan status kepesertaan di Mobil MCS hanya perlu menunjukkan KTP, Kartu Keluarga atau KIS.
7. Bertanya di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Cara cek BPJS kesehatan aktif atau tidak berikutnya adalah dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) kabupaten/ kota.
MPP adalah tempat pelayanan satu atap yang melayani 199 jenis pelayanan pada masyarakat. Disana terdapat layanan dari setidaknya 11 SKPD Pemda dan 12 BUMN/K/L. Termasuk di dalamnya adalah administrasi terkait BPJS Kesehatan.
Di MPP, Anda hanya perlu memperlihatkan/ menyampaikan data NIK KTP atau KIS jika ingin memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.
8. Datang ke Kantor Cabang BPJS Terdekat
Cara ke delapan sekaligus juga cara yang paling klasik untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda adalah dengan datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Anda dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat,
- Ambil nomor antrian dan tunggu,
- Setelah tiba giliran Anda, Anda dapat menyampaikan ke petugas jika Anda ingin melakukan pengecekan status BPJS Kesehatan,
- Sebutkan NIK kepada petugas,
- Selanjutnya petugas akan memberikan info status BPJS Kesehatan Anda.
Pentingnya Cek Status Aktif BPJS Kesehatan
Seperti yang kita ketahui bersama, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang didirikan untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Jadi, setiap peserta akan mendapatkan perlindungan berupa asuransi kesehatan dengan manfaat yang sangat banyak.
Dengan segala kekurangan dan kelebihan yang dimilikinya, BPJS Kesehatan telah terbukti menolong banyak anggota masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Sifat kepesertaan dalam BPJS sendiri adalah wajib ya, Parents. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN. Dengan demikian, semua warga negara Indonesia harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.
Selain manfaat asuransi kesehatan, kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu syarat untuk melakukan transaksi jual beli tanah, lo. Peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini telah berlangsung sejak 1 Maret 2022 lalu.
Selain untuk keperluan jual beli tanah, kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif juga menjadi salah satu syarat pelayanan publik lain. Pelayanan tersebut antara lain, mengurus STNK, SKCK, SIM, pendaftaran haji/ umrah, pengajuan izin usaha, pengajuan KUR, pendaftaran petani/ nelayan penerima program kementerian, dan sebagainya.
Untuk itu, pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda tetap aktif ya, Parents!
Demikianlah beberapa cara untuk melakukan cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak baik secara online maupun offline. Mengingat status kepesertaan BPJS Kesehatan sangatlah penting, Anda dapat memilih serta segera mencoba cara yang paling nyaman, ya.
***
Baca Juga:
Ini prosedur dan biaya melahirkan yang ditanggung BPJS, bumil sudah tahu?
Ternyata beli kacamata bisa pakai BPJS lho, begini caranya!
Cleansing Data BPJS Kesehatan, Lakukan Ini Agar Tak Dibekukan