Pada dasarnya, orang yang meninggal pun perlu dilaporkan ke Disdukcapil untuk diurus surat kematiannya. Maka, keluarga harus tahu cara mengurus surat kematian yang ternyata juga tidak sulit jika mengetahu langkah yag harus diambil.
“Mengurus akta kematian ini sebenarnya tidak terlalu sulit jika sudah mengetahui langkah-langkahnya,” ujar Kepala Seksi Pencatatan Sipil, Amirulloh.
Mengapa harus membuat surat kematian? Hal ini diwajibkan karena data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, nanti akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Cara Mengurus Surat Kematian dan Persyaratannya
Berikut ini cara mengurus surat kematian yang bisa diikuti bagi yang ingin mengurusnya:
1. Siapkan Berkas yang Dibutuhkan
Hal pertama yang harus dijalani adalah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Berkas-berkas tersebut adalah:
1. Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah
2. Fotokopi KTP Pelapor (sanak keluarga)
3. Lalu Fotokopi KTP saksi
4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)
5. Surat keterangan dari rumah sakit
6. Surat pengantar kematian dari kelurahan.
2. Langkah Selanjutnya dalam Mengurus Surat Kematian
Jika berkas-berkas yang dibutuhkan sudah siap, maka berikut ini adalah beberapa langkah selanjutnya yang bisa diikuti dalam mengurus surat kematian:
1. Langkah pertama, pelapor (sanak keluarga) meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit maka dapat meminta surat keterangan dokter
2. Kemudian, pelapor bisa menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian
3. Lalu, surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil
4. Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat.
5. Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas
6. Maka, serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk
7. Tentu saja, setelah ini pelapor akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah
8. Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 hari.
Artikel terkait: Cara Mengurus Akta Kelahiran Secara Online dari Rumah, Praktis dan Mudah!
3. Contoh Mengurus Surat Kematian di Dispendukcapil Jember
Ambil contoh cara mengurus surat kematian di Dispendukcapil Jember adalah sebagai berikut:
1. Menyampaikan kepada petugas bahwa hendak mengurus surat kematian
2. Kemudian, petugas akan mempersilakan pelapor langsung masuk tanpa harus mengantre di depan
3. Setelah mendapatkan nomor antrian di dalam akan diarahkan menuju loket 11 (Loket Pencatatan Perkawinan Non Muslim dan Akta Kematian)
4. Serahkan seluruh berkas yang dibawa kepada petugas loket
5. Surat kematian akan segera di proses, pelapor dipersilakan menunggu 10-15 menit
6. Surat kematian telah jadi dan pelapor bisa membawa pulang.
***
Bagaimana mudah bukan mengurus surat kematian?
Baca juga:
Mudah dan Praktis, Ini 6 Cara dan Tips Aman Transfer Uang Lewat ATM
Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Tata Cara Pembuatannya yang Benar
8 Berkas Lamaran Kerja yang Wajib Dilampirkan saat Melamar Pekerjaan