Membayar pajak adalah kewajiban setiap orang yang mempunyai kendaraan. Tenggat waktu bayar pajak dapat dilihat pada lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, tak jarang karena lupa dan beberapa alasan lainnya, seseorang telat membayar pajak sesuai tanggal yang telah ditentukan. Lantas, bagaimana cara menghitung denda telat bayar pajak?
Parents, keterlambatan membayar pajak tentu hal yang merugikan. Selain Parents juga harus membayar dendanya, bahkan jika tak kunjung diurus kendaraan berpotensi dihapus nomor registrasinya.
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
Konsekuensi keterlambatan bayar pajak kendaraan adalah denda. Begini cara menghitungnya!
1. Pahami Aturan Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan
Parents, sebelum membayar denda keterlambatan pajak kendaraan, pastikan Parents tahu terlebih dahulu peraturannya berdasarkan daerah masing-masing. Pajak kendaraan motor termasuk jenis pajak provinsi maka dari itu peraturannya dibuat berdasarkan perda provinsi.
Pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Lengkapnya diatur dalam pasal 3 sampai pasal 8.
Artikel terkait: Daftar Wilayah yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Catat Parents!
2. Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
Bagi setiap pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan maka akan dikenakan dua jenis denda. Yaitu denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan besaran 25% per tahun, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Nominal yang dikenakan untuk denda SWDKLLJ adalah Rp32.000 untuk sepeda motor, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat. Jangan sampai salah, ketentuan perhitungan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
1. Terlambat 2 Hari Sampai 1 Bulan
Pemilik kendaraan yang terlambat membayar denda selama 2 hari sampai 1 bulan maka dikenakan adalah denda PKB tanpa denda SWDKLLJ.
Contoh:
Misalkan PKB sepeda motor = Rp250.000
Denda = (PKB x 25%)
Denda = (250.000 x 25%)
Denda = Rp62.500
Maka dari itu, jumlah yang harus dibayarkan adalah PKB + denda = 250.000 + 62.500 = Rp312.500.
2. Terlambat 2 bulan
Jika keterlambatan 2 bulan, maka perhitungan dendanya menggunakan rumus berikut ini:
[(PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ]
Contoh:
Misalkan PKB sepeda motor = Rp250.000
Denda = [(PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ]
Denda = [(250.000 x 25% x 2/12) + 32.000]
Denda = [(PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ]
Denda = [10.416 + 32.000]
Denda = Rp42.416
Maka dari itu, jumlah yang harus dibayarkan adalah PKB + denda + SWDKLLJ = 250.000 + 42.416 + 32.000= Rp324.416.
Artikel terkait: 14 Negara Tanpa Pajak dan Bagaimana Pemerintahnya Biayai Pembangunan
3. Terlambat 6 Bulan
Jika keterlambatan 5 bulan, maka perhitungan dendanya saja adalah
[(PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ]
4. Terlambat 1 Tahun
Jika keterlambatan 1 tahun, maka perhitungan dendanya saja adalah
[(PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ]
5. Terlambat 2 Tahun
Jika keterlambatan 2 tahun, maka perhitungan dendanya saja adalah
[(2 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ]
Parents, seperti itulah cara menghitung denda keterlambatan membayar pajak kendaraan. Untuk itu bayarlah pajak kendaraan tepat waktu ya!
Baca Juga:
Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?