Tanah seringkali dijadikan aset oleh masyarakat Indonesia. Aset ini dapat dijadikan investasi maupun disimpan untuk dijadikan warisan di masa depan. Apakah Parents memiliki aset berupa tanah? Jika iya, maka ada baiknya untuk mengetahui cara memecah sertifikat tanah untuk warisan keluarga.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan memecah sertifikat tanah? Berikut adalah ulasan dan cara beserta prosedurnya untuk melakukan pecah sertifikat tanah.
Artikel Terkait: 3 Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia, Parents Perlu Tahu!
Apa Itu Memecah Sertifikat Tanah?
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah yang sah. Mungkin Parents kerap mendengar adanya kasus sengketa tanah atau lahan yang disebabkan oleh tidak adanya sertifikat tanah yang resmi. Untuk menghindari hal tersebut, pemilik tanah wajib mengurus sertifikat tanahnya.
Memecah sertifikat tanah berarti menerbitkan bukti kuasa baru untuk setiap pecahan lahan yang sudah ditentukan. Pemecahan sertifikat tanah ini diatur dalam Permen ATR BPN No.1 Tahun 2021.
Memecah sertifikat tanah umumnya dilakukan ketika pembagian warisan. Tanah warisan yang dibagi sesuai dengan jumlah ahli waris harus melalui pemecahan sertifikat tanah terlebih dahulu.
Lalu jika Parents memiliki sebidang tanah dan ingin menjualnya sebagian saja, Parents perlu melakukan pemecahan sertifikat tanah terlebih dahulu sebelum tanah tersebut terjual. Perlu diketahui ada sejumlah prosedur dan syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan pemecahan sertifikat.
Untuk memecah sertifikat tanah, Parents dapat menggunakan jasa notaris atau PPAT jika memiliki budget tersendiri. Selain itu, Parents juga bisa mengurusnya sendiri melalui Kantor Badan Pertanahan (BPN) dengan sejumlah dokumen tertentu.
Artikel Terkait: Jangan Panik, Begini Cara dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang
Cara Memecah Sertifikat Tanah untuk Warisan Keluarga
Syarat yang Perlu Dipersiapkan
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu jika ingin memecah sertifikat tanah. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut;
- Identitas diri (KTP dan KK)
Isian luas, letak dan penggunaan tanah yang menjadi objek - Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Alasan pemecahan
- Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
- Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan (dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket)
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi SPPT PBB
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah (apabila terjadi perubahan penggunaan tanah)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
- Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan
Biaya yang Diperlukan
Biaya untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah sendiri bisa dibilang cukup terjangkau jika kita mengurus dokumennya sendiri.
Biaya tersebut meliputi pengukuran, pendaftaran, pemeriksaan tanah, transportasi, konsumsi, akomodasi, dan BPHTB, Besarnya tergantung jumlah bidang dan luas tanah masing-masing bidang pemecahan.
Dilansir dari situs pemerintah atrbpn.go.id, berikut adalah rumus pengukuran tanah.
Luas Tanah | Rumus |
Sampai 10 hektare | TU = (L/500 x HSBKU) + Rp100.000 |
Antara 10 hektare s/d 1.000 hektare | TU = (L /4000 x HSBKU) + Rp14.000.000 |
Di atas 1.000 hektare | TU= (L/10.000 x HSBKU) +Rp134.000.000 |
Untuk pemeriksaan tanah, perhitungan biaya pecah sertifikatnya adalah TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp350.000.
Keterangan:
- TU = Tarik Ukur
- HSBKU – Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
- L = Luas Tanah
- TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
- HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
Diluar biaya tersebut, Parents perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100.000 pada kantor BPN setempat.
Jika mengurusnya melalui notaris atau PPAT, biasanya biayanya berkisar antara 0,5% hingga 2,5% dari jumlah transaksi tersebut.
Menurut Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, durasi waktu pemecahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 5 hari kerja.
Artikel Terkait: Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran Secara Online dari Rumah
Prosedur Memecah Sertifikat Tanah
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor BPN setempat dan mengisi formulir permohonan. Jangan lupa membubuhkan tandatangan pemohon atau kuasanya di atas materai. Setelah menerima tanda terima, prosedur memecah sertifikat tanah pun dimulai. Berikut adalah alurnya:
- Pengukuran tanah di lokasi oleh petugas bersama pemilik/kuasanya
- Menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta
- Penerbitan surat ukur untuk tanah yang telah pecah
- Penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bagian tanah yang telah dipecah
- Tandatangan surat ukur oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan
- Penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftara Hak dan Informasi (PHI)
- Tandatangan sertifikat oleh Kepala Lembaga Pertanahan
- Proses pemecahan sertifikat selesai
***
Mengurus sertifikat kepemilikan aset adalah hal yang sangat penting untuk bukti legalitas. Itulah beberapa hal penting yang perlu Parents ketahui mengenai cara memecah sertifikat tanah untuk warisan keluarga. Jangan lupa untuk memecahnya jauh-jauh hari sebelum melakukan pembagian, ya.
Baca Juga:
Wah 6 Artis Ini Telah Siapkan Warisan untuk Anak, Ada Rumah hingga Perusahaan
Digugat Anaknya Soal Harta Warisan, Seorang Ibu Ancam Minta ASI-nya Dibayar