Seringkali kita mendengar, ada keluarga yang terpecah bahkan saling membunuh karena masalah warisan. Hal ini biasanya karena orang yang meninggal tidak menulis wasiat sebelum kematiannya. Pentingnya membuat surat wasiat agar anak cucu kita tidak berkonflik bahkan hingga putus hubungan keluarga. Di sini kami akan memberikan tips dan cara membuat surat wasiat.
Manfaat membuat Surat Wasiat
Melansir dari laman Pajak.com, manfaat menulis surat wasiat cukup banyak. Diantaranya ialah sebagai berikut:
- Menghindari konflik antar anggota keluarga yang ditinggalkan.
- Mencegah sengketa atas harta benda yang ditinggalkan kepada ahli waris.
- Pembagian warisan lebih jelas dan adil.
- Mengikat secara hukum jadi tidak bisa diubah walau ahli waris ada yang memprotes.
- Memenuhi syarat untuk pengurusan warisan
- Menentukan ahli waris yang sah atas harta benda yang ditinggalkan.
- Memudahkan pembagian warisan.
- Memastikan ahli waris mendapatkan hak secara mutlak dan dilindungi oleh hukum. Sehingga tidak ada pihak yang bisa memanipulasi.
- Menjelaskan secara rinci keinginan sang pewaris sebelum meninggal.
Beberapa Jenis Surat Wasiat
Sebelum mengetahui cara membuat surat wasiat, perlu dipahami dulu jenis-jenis surat wasiat. Mengutip dari laman CNN, jenisnya bergantung pada ada tidaknya saksi dalam pembuatan surat wasiat tersebut.
Berikut ini adalah beberapa jenis surat wasiat.
- Surat wasiat darurat merupakan surat wasiat yang dibuat dalam keadaan darurat dan tak direncanakan, pembuatannya tanpa ada notaris ataupun saksi.
- Surat wasiat olografis merupakan surat wasiat yang dibuat di depan notaris tanpa saksi. Termasuk ke dalam jenis surat wasiat pribadi untuk membagi harta yang jumlahnya tidak banyak.
- Openbaar testament. Merupakan surat wasiat dengan satu notaris dan dua orang saksi. Dalam jenis ini, surat wasiat dilengkapi dengan akta umum dan disimpan oleh notaris sampai ahli waris siap untuk mendengarkan pembacaan surat wasiat.
- Surat Wasiat Geheim. Termasuk jenis surat wasiat yang paling umum, dengan menghadirkan empat orang saksi dan satu notaris dalam pembuatan surat wasiat. Memiliki jaminan hukum yang paling tinggi, surat wasiat jenis ini juga memakai akta rahasia yang disimpan dengan super aman.
Apa saja Syarat Sahnya Surat Wasiat?
Selain jenisnya, kita juga perlu tahu apa saja syarat dalam pembuatan surat wasiat agar bisa dianggap sah dan resmi secara hukum. Syarat sahnya terdiri dari usia pembuat surat wasiat, waktu pelaksanaan wasiat, objek wasiat, notaris, saksi, hingga hukum yang ingin dijadikan dasar surat wasiatnya.
1. Pembuat surat wasiat harus berusia minimal 21 tahun
Saat ingin membuat surat wasiat, maka Anda harus dianggap cukup dewasa untuk membuatnya. Secara hukum, usia 21 tahun sudah dianggap dewasa dan bisa membuat surat wasiat.
Selain usia, pembuat surat wasiat juga harus dalam keadaan sehat akal pikirannya, tidak boleh memiliki gangguan jiwa, kelainan mental atau penyakit lain yang memengaruhi daya berpikirnya.
2. Objek Wasiat harus jelas dan pesannya harus jelas
Dalam hal pembuatan surat wasiat, harus dijelaskan secara rinci, harta benda yang ingin diwariskan dan kepada siapa harta tersebut diberikan. Misal uang tunai, tanah, rumah, kendaraan atau lainnya.
Selain itu, pesan yang disampaikan harus dinyatakan dengan kalimat yang jelas dan tegas, tidak ambigu atau multitafsir.
3. Notaris dan saksi dikenal oleh si pembuat surat wasiat
Syarat sah lainnya ialah saksi dan notaris yang terlibat dalam pembuatan surat wasiat harus dikenal oleh orang yang membuat wasiat, juga penerima wasiat yang akan menerima warisan harus dikenal oleh si pewasiat.
4. Hukum yang digunakan dan biaya surat wasiat
Saat membuat surat wasiat, Anda bisa memilih untuk memakai hukum perdata atau hukum agama sebagai dasar hukum surat wasiat.
Anda juga harus menyiapkan biaya untuk notaris sektar 1-2,5% dari nilai kekayaan yang diwariskan. Besaran biayanya relatif tergantung dari siapa notarisnya dan jenis akta waris yang dibuat.
5. Harus ditandatangani pewasiat
Tanda tangan Anda sebagai pemberi wasiat harus ada dalam surat wasiat, jika tidak maka surat wasiatnya tidak dianggap sah.
Cara Membuat Surat Wasiat
Setelah mengetahui jenis surat wasiat dan syaratnya, kini saatnya Anda tahu cara membuat surat wasiat. Yakni sebagai berikut
- Pilih notaris dan saksi. Pastikan mereka adalah orang-orang yang Anda percayai dan takkan menghianati Anda.
- Paparkan pesan dengan rinci dan jelas untuk dimuat dalam surat wasiat.
- Menyerahkan pesan pada notaris lalu konsultasikan apa saja yang perlu dilengkapi dari surat wasiat tersebut.
- Proses surat wasiat di notaris dimana saksi, pewaris dan notaris akan membubuhkan tanda tangan di akta penitipan.
- Membayar biaya notaris sesuai kesepakatan.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga:
Tingkatkan Profesionalitas, Pelajari Contoh Surat Dinas dan Cara Pembuatannya