Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah dokumen wajib bagi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Dokumen ini diperlukan sebagai kartu identitas diri sekaligus mempermudah WNI mengakses layanan yang diberikan oleh negara. Berikut ini cara membuat KTP dan syarat terbaru yang harus dipenuhi.
Artikel terkait: Ini Cara Ganti KTP dan Foto KTP, Mudah dan Prosesnya Cepat
Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pengurusan KTP dibuat lebih sederhana sebagaimana pengurusan surat atau dokumen kependudukan lainnya.
Beberapa tahun lalu, syarat pembuatan KTP membutuhkan surat pengantar dari RT/RW. Namun di masa sekarang ini persyaratan tersebut tidak diperlukan lagi.
Pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dikemukakan tentang syarat pembuatan KTP baru, baik bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap maupun penduduk yang pindah domisili.
Berikut syarat umum membuat KTP baru:
1. Berusia minimal 17 tahun
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan syarat penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap, sebagai berikut:
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin
2. Membawa KK
3. Dokumen perjalanan
4. Kartu izin tetap tinggal
Sementara syarat bagi penduduk yang pindah datang atau pindah domisili, sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan pindah dari
2. Disdukcapil/UPT tempat asal pemohon
3. Kartu Keluarga (KK).
Artikel terkait: Belum Punya e-KTP? Ini 10 Masalah yang Bisa Timbul
Prosedur Pembuatan KTP
Mengutip Indonesia.go.id, pengurusan KTP harus dilakukan sendiri atau tidak diwakilkan. Prosesnya dengan mendatangi instansi pembuat atau penerbit dokumen tersebut, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Fotokopi dokumen
Untuk dapat membuat KTP baru, pemohon harus melampirkan fotokopi dokumen asli. Instansi penerbit KTP membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen. Namun alangkah baiknya, pemohon menggandakannya dua sampai tiga lembar untuk berjaga-jaga.
2. Datang ke kelurahan
Tahap selanjutnya adalah datangi kantor kelurahan tanpa diwakilkan. Setelah sampai, pemohon tinggal menunggu antrean setelah melakukan pendaftaran. Layanan biasanya dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00.
3. Penyerahan dokumen
Setelah dipanggil, serahkan salinan berkas kepada petugas kelurahan. Petugas juga mungkin ingin melihat dokumen asli, tapi salinan yang akan mereka ambil.
4. Foto dan sidik jari
Setelah dokumen diserahkan, petugas akan mengambil foto wajah dan pengambilan sidik jari. Kemudian pemohon akan menerima surat pengantar yang menggantikan KTP untuk sementara sampai dokumen tersebut resmi diterbitkan.
Artikel terkait: Kena Tipu Calo E-KTP, Ibu di Garut Ngamuk Bawa Pisau ke Kantor Disdukcapil
Manfaat Memiliki KTP
KTP bukan hanya berfungsi sebagai tanda pengenal, namun banyak manfaat yang diterima oleh pemegang KTP sebagai warga negara. Ini termasuk dapat mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, dan asuransi.
Selain itu, masyarakat juga dapat memeroleh akses bantuan-bantuan yang disediakan pemerintah atau pihak swasta, misalnya program bantuan sosial dan subsidi.
Dirangkum dari situs Disdukcapil, berikut manfaat memiliki KTP:
– Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah.
– Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP.
– Dapat mengikuti pilkada serentak dan pemilihan umum (pemilu).
– Mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah atau swasta.
– Memudahkan dalam mengurus dokumen kependudukan serta pelayanan lainnya, seperti keperluan menikah, mengurus SIM dan STNK, paspor dan imigrasi, mengurus tabungan, pembukaan rekening bank, kartu kredit, termasuk membuat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah informasi mengenai cara membuat KTP dan manfaatnya bagi Anda. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Nama Tak Boleh Satu Kata dan Tidak Disingkat, Ini Aturan Terbaru Pembuatan KTP
Bukan Sembarang Nomor, Ini Arti Angka NIK KTP dan Cara Membacanya