Tata cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Parents wajib tahu!

Inilah syarat pembuatan KIA bagi anak warga Indonesia maupun warga negara asing (WNA).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kebijakan pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah ditetapkan oleh pemerintah sejak Desember 2016. Maka dari itu, para orangtua sudah sepatutnya mengetahui bagaimana cara membuat KIA agar setiap anak memilikinya.

KIA bukanlah sembarang kartu, karena tujuan dari adanya KIA ini yaitu untuk pendataan anak. Kemudian, bermanfaat sebagai perlindungan dan pelayanan pada anak, serta untuk memenuhi hak konstitusi anak.

“Ketika membutuhkan data anak, misalnya untuk mengetahui usianya, maka bisa menggunakan KIA. Begitu juga ketika mengurus pelayanan lainnya, seperti bikin paspor, bisa menggunakan KIA, bukan lagi akte,” jelas Dhany Sukma selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

Apa saja syarat dan cara membuat KIA?

Sebenarnya, ketika seorang ibu melahirkan bayi, maka saat itu juga dapat dikeluarkan akte keluarga, kartu keluarga dengan penghuni baru dan KIA. Beberapa rumah sakit pusat dan swasta di Jakarta sudah terintegrasi dengan sistem layanan seperti itu.

“Artinya ketika ibu melahirkan di rumah sakit, ketika pulang itu sudah mendapatkan dokumen berupa NIK anak, akte kelahiran, kartu keluarga baru dan KIA. Ke depannya kita juga akan kerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia dan klinik-klinik, jadi semua bayi yang baru lahir sudah otomatis mendapatkan dokumen kependudukannya,” kata Dhany dalam acara Festival Ibu dan Buah Hati 2019.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait : Pendidikan Anak Usia Dini Penting Bagi Perkembangan Anak

Di sisi lain, ketika anak belum memiliki KIA, maka ada beberapa syarat dokumen untuk membuatnya. Dalam membuat KIA, dikelompokkan menjadi 2 usia, yaitu 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

Pada dasarnya, dari kedua kelompok usia tersebut memiliki syarat yang sama. Akan tetapi, khusus untuk usia 5-17 tahun diharuskan untuk melampirkan pas foto.

Syarat dalam pembuatan KIA untuk anak usia 0-5 tahun :

  1. Menyertakan fotokopi kutipan akte kelahiran anak
  2. KTP elektronik kedua orangtua
  3. KK orangtua

“Untuk anak usia 0-5 tahun relatif mudah membuatnya, hanya menyertakan dokumen tersebut. Tidak memerlukan foto, karena usia segitu biasanya agak sulit untuk difoto,” ucap Dhany.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Syarat pembuatan KIA untuk anak 5-17 tahun :

  1. Menyertakan fotokopi kutipan akte kelahiran anak
  2. KTP elektronik kedua orangtua
  3. KK orangtua
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3

“Untuk anak usia ini harus menyertakan pas foto, tapi agar hasilnya lebih bagus dan gambarnya lebih tajam, ukuran foto bisa 4×6. Butuh proses yang sedikit lebih lama dalam proses pembuatan KIA anak usia 5-17 tahun, karena kita ada proses mengunggah foto dan mengatur resolusinya,” tambah Dhany.

Di sisi lain, tak hanya anak WNI yang dapat membuat KIA, tapi juga anak dari orangtuanya yang merupakan WNA. Yang terpenting adalah orangtua dari anak tersebut telah memiliki identitas izin tinggal menetap.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Bisa, sepanjang ada paspornya, kemudian dia sudah memiliki itap identitas izin tinggal menetap. Maka kita sudah bisa membuat kia bagi anak warga negara asing,” ungkap Dhany saat ditemui di Pluit, Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi yang didapat dari situs Kementerian Dalam Negeri Republik Indoneisa, inilah cara pembuatan KIA untuk anak WNA :

  1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas

Lokasi pelayanan pembuatan KIA

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Kantor kelurahan melalui loket PTSP
  • Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
  • Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA)
  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • Taman Kanak-Kanak (TK)
  • Sekolah Dasar (SD)
  • Panti sosial anak-anak

Adakah sanksi pada orangtua jika anak tidak memiliki KIA?

Menurut Dhany, sesungguhnya tidak ada sanksi yang didapat orangtua terkait hal ini. Namun, KIA termasuk dalam dokumen kependudukan yang sangat penting dimiliki.

“Kita ingin para orangtua untuk membangun kesadaran kalau KIA itu sangat penting karena dokumen kependudukan. Terlebih di DKI Jakarta yang saat ini semuanya sudah tersistem,” imbuh Dhany pada Rabu, 3 Juli 2019.

Nah, bagi Parents yang belum membuat KIA untuk si kecil di rumah, yuk sekarang buatkan untuk mereka. Apalagi sekarang sudah semakin tahu kan bagaimana cara membuat KIA.

Sumber : Kemendagri

Baca juga :

Ingin Membuatkan Paspor untuk Anak? Ini Tarif dan Persyaratannya

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan