Cara Lapor SPT Tahunan Lewat DJP Online, Lengkap dengan Tahapannya

Jangan sampai lupa, ini tahapannya!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Parents perlu tahu cara lapor SPT tahunan. Sebab, batas akhir lapor SPT periode 2024 adalah 31 Maret 2025.

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah sebuah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak selama satu tahun pajak.

Nah, orang yang sudah bekerja dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT setiap tahunnya.

SPT Tahunan Sekarang Menggunakan DJP Online atau Coretax?

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih tetap menggunakan e-filling atau e-form di laman DJP Online. Jadi, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya bukan melalui Coretax.

Meski sistem Coretax sudah resmi dibuka pada 1 Januari 2025, tetapi penggunaannya baru berlaku untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang akan dilakukan pada tahun berikutnya, yaitu 2026.

Kapan Batas Lapor SPT Tahunan 2025?

Batas waktu lapor SPT Tahunan 2025 untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Pribadi. Sementara untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2025. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT Tahunan?

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, berikut ini dokumen atau hal yang perlu disiapkan terlebih dulu:

  • NPWP
  • Electronic Filling Identification Number atau EFIN untuk aktivasi DJP Online
  • Bukti potong pajak untuk karyawan (Formulir 1721-A1/A2)
  • Data Harta/Utang (jika ada)

Artikel Terkait: Mudah dan Praktis, Lakukan 4 Cara Mudah Ini Jika Lupa EFIN Pajak

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Melalui DJP Online?

Parents bisa lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi dengan mengunjungi laman resmi DJP Online yaitu www.pajak.go.id. 

Sebagai informasi, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. Ketiganya tentu memiliki peruntukan berbeda.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp 60 juta (Rp60.000.000).

Formulir 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari dari Rp60 juta (Rp60.000.000), sedangkan SPT Tahunan 1770 ini diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Berikut ini tahapan lapor pajar orang pribadi melalui e-filling di DJP Online lengkapnya:

  • Buka laman DJP Online dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id. Masukkan NPWP/NIK dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
  • Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing” atau “e-form”
  • e-Filling adalah metode pelaporan secara online dan real time. Sementara apabila via e-Form, Anda akan diarahkan untuk mengunduh, kemudian mengisi, lalu mengunggah kembali formulir dalam format PDF ke laman DJP Online. 
  • Untuk yang memilih e-Filling, tahapan berikutnya adalah pilih opsi “Buat SPT”.
  • Ikuti panduan pengisian e-Filing. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Selanjutnya ikuti panduan yang harus dilampirkan.
  • Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misalnya pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh perusahaan
  • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal Anda mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000 telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misalnya Anda masih mencicil kendaraan bermotor, perhiasan emas, atau kredit rumah masih berjalan
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kolom “Setuju” sampai muncul lambang centang.
  • Setelah terkirim, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui surel.

Berapa Denda Jika Telat Lapor SPT?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Mengutip laman pajak.go.id, denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Besaran denda yang harus dibayarkan saat telat melakukan lapor SPT yaitu sebagai berikut:

  • Denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
  • Denda sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan
  • Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Artikel Terkait: Berapakah Gaji Pegawai Kantor Pajak? Ini Rinciannya

Apa yang Harus Dilakukan Jika Telat Lapor SPT?

Jika sudah terlanjur telat lapor SPT Tahunan, wajib pajak biasanya akan diberikan STP berisi pemberitahuan denda yang harus dibayarkan. 

Untuk membayar denda, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan agar wajib pajak dapat melakukannya secara daring. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs pajak.go.id, kemudian login
  2. Klik “tab” bayar dan pilih e-Billing.
  3. Isi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan. Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran. Pilih jenis setoran 300-STP.
  4. Pada kolom Masa Pajak, isi bulan Januari hingga Desember. Isi Tahun Pajak sesuai tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.
  5. Lengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit. Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP.
  6. Klik bagian Buat Kode Billing.
  7. Masukkan kode keamanan lalu klik Submit.
  8. Wajib Pajak akan melihat ringkasan SSE. Pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.
  9. Klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis. Kode tersebut nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking.

Artikel Terkait: Batas Lapor Sebentar Lagi, Lakukan Ini Jika Lupa Password DJP Online

Demikian cara lapor SPT Tahunan yang masih menggunakan laman DJP Online untuk pelaporan tahun pajak 2024. Semoga bermanfaat dan jangan sampai lupa lapor, ya!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

***

Baca Juga:

Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?

Cara Daftar NPWP Online untuk Orang Pribadi, Bisa Dilakukan dari Rumah!

Pemerintah Akan Kenakan Pajak untuk Sembako, Intip Daftarnya

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan