Parents suka lupa membawa NPWP saat diperlukan? Jangan khawatir! Karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi jadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, untuk mengecek validitasnya tak perlu ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Lantas, berikut ini adalah cara cek NIK online yang bisa Parents lakukan di mana saja.
Selain itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa kebijakan intergasi NPWP dan NIK ini pastinya akan memberikan kemudahan bagi warga karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” katanya dalam keterangan resmi untuk awak media, Selasa (19/7).
Ia juga menambahkan bahwa sudah ada 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Maka artinya, belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak mulai 2022.
Lantas, berikut cara cek NIK online yang bisa Parents lakukan:
5 Cara Cek NIK Online
1. Melalui Facebook dan Twitter
Ternyata, Parents dapat menggunakan alternatif lain yakni menghubungi akun resmi Dukcapil. Sebelumnya perlu diketahui bahwa akun facebook resmi Disdukcapil ‘Halo Dukcapil‘, sedangkan untuk akun Twitter resmi Disdukcapil ‘@ccdukcapil‘.
Pengguna kedua media sosial tersebut dapat menghubungi melalui personal chat, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Selamat mencoba cara online satu ini ya, Parents.
Artikel terkait: Jangan Keliru, Ini Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
2. Call Center Dukcapil
Cara cek NIK online berikutnya adalah melalui call center dukcapil dengan melakukan panggilan ke hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. Tentunya, cara ini lebih cepat mendapatkan respons jika panggilan diterima.
Selain itu Parents juga dapat tanyakan lebih detail jika ada permasalahan yang dihadapi. Data yang harus disiapkan sebelum melakukan panggilan ke Call Center adalah NIK dan nomor KK sehingga petugas bisa mengonfirmasi data yang ditanyakan dengan cepat.
3. SMS atau WhatsApp
Selanjutnya adalah melalui sms atau WhatsApp. Parents dapat menggunakan smartphone untuk melakukan pengecekan NIK melalui SMS atau WhatsApp.
Untuk melakukan pengecekan NIK melalui SMS, dapat dicoba dengan mengirimkan format SMS : Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik DisdukcapilKemendagri 0815-3636-9999.
Sedangkan untuk cek NIK melalui WhatsApp, Parents dapat mengirimkan pesan dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
Walau tidak instan, namun beberapa saat kemudian pengguna akan mendapat balasan sesuai dengan permohonan.
Artikel terkait: 10 Manfaat NPWP yang Jarang Diketahui, Tidak Hanya untuk Urusan Pajak
4. Email
Cara cek NIK online selanjutnya adalah Parents dapat memilih opsi berkirim permohonan melalui email yang dikirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com.
Parents juga jangan lupa isi email di badan email, sesuai dengan format yang ditentukan Pemerintah, yakni ketik: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email tadi.
Sayangnya, cara yang satu ini juga tidak instan karena baru akan diproses dalam 1 x 24 jam.
5. Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
The last but not least, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memfasilitasi akses pencarian NIK masyarakat secara online melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Maka, untuk mengaksesnya, Parents bisa buka situs seperti biasa di browser pengguna.
Kemudian, cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna serta tekan tombol enter di keyboard. Jika data KTP memang benar valid dan terkoneksi, maka pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap seperti di dalam KTP.
Nah, itu dia lima cara cek NIK online yang bisa membantu Parents dalam urusan administrasi dan pajak. Perlu ditekankan pula bahwa, “Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” terang Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo .
Ia menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Yuk, cek NIK secara online!
Baca juga:
Bakal Alami Kenaikan, Begini Rincian Tarif Pajak Pendapatan dan Zakat Terbaru