Foto dari surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi itu ramai diperbincangkan netizen di sosial media.
Rata-rata mereka menyambut positif rencana tersebut dan berharap semoga daerah lain mencontoh kebijakan ini.
Larang PR dan Karyawisata
Surat edaran tersebut berisi 5 butir imbauan kepada sekolah negeri di Purwakarta yang berbunyi bahwa sekolah dilarang memberikan pekerjaan rumah kepada siswa dari pelajaran normatif.
Sebagai gantinya, pekerjaan rumah yang diberikan harus berupa proyek atau kegiatan yang disesuaikan dengan minat siswa dan bisa merangsang kreativitasnya.
Selain membahas pekerjaan rumah, dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi juga menekankan bahwa liburan sekolah tidak boleh dipakai untuk melakukan kegiatan karyawisata (study tour)
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan “PR untuk siswa itu yang aplikatif. Misalnya biologi, siswa disuruh membuat tempe atau menanam kacang hijau di kebun, bukan di kapas atau, pekerjaan rumah membuat kain tenun,”
Ia mengatakan bahwa PR yang berdasarkan pada buku pelajaran lebih baik dihilangkan dan diselesaikan materinya di sekolah saja. Peraturan ini mulai berlaku Senin, 5 September 2016 pada seluruh sekolah negeri di Purwakarta.
Untuk sekolah swasta, Pemerintah Purwakarta mengimbau agar mengikuti hal serupa.
Wah, kira-kira daerah lain kapan ya mengikuti kebijakan ini?
Baca juga:
Ini Beda Sistem Pendidikan Indonesia dan Finlandia
Kota Purwakarta, baru baru ini menjadi objek perbincangan netizen di media sosial. Hal tersebut berkaitan dengan Bupatinya yang membuat sebuah kebijakan, dan suratnya beredar di dunia maya. Dimana kemudian surat edaran yang ditandatangani langsung oleh sang Bupati, mendapatkan persetujuan dari warga pengguna media sosial. Penasaran dengan kebijakan dari Bupati kota Purwakarta tersebut? Simak di sini.
Larangan Guru memberikan Pekerjaan Rumah
Murid sekolah di Indonesia, memang kerap kali mendapatkan pekerjaan rumah. Biasanya mereka akan mendapatkan pekerjaan rumah tidak hanya untuk satu mata pelajaran saja, akan tetapi beberapa mata pelajaran. Padahal dalam satu hari, pelajar sekolah di Indonesia bisa mendapatkan lebih dari 5 mata pelajaran. Bayangkan jika dalam satu hari, semua pelajaran tersebut memiliki pekerjaan rumah. Beban yang didapatkan oleh pelajar akan semakin bertambah.
Oleh karena itu, Seorang Bupati di Purwakarta kemudian memutuskan untuk membuat surat edaran. Dimana surat edaran tersebut salah satu butir di dalamnya berisikan adanya larangan guru memberikan pekerjaan rumah untuk muridnya. Surat yang langsung ditandatangani oleh Bupati Purwakarta tersebut, berbunyi bahwa sekolah dilarang memberikan pekerjaan rumah dari pelajaran normatif.
Namun sebagai gantinya, pekerjaan rumah yang akan diberikan kepada pelajar yakni berupa proyek atau kegiatan yang disesuaikan dengan minat siswa serta bisa merangsang kreativitasnya. Dedi Mulyadi, Bupati kota Purwakarta juga menambahkan jika pekerjaan rumah untuk siswa itu harusnya memiliki sifat aplikatif. Contohnya saja pelajaran biologi, siswa bisa diberi tugas untuk membuat tempe ataupun menanam kacang hijau di kebun bukan di kapas.
Bupati kota Purwakarta juga mengatakan jika pekerjaan rumah yang berdasarkan pada buku pelajaran, akan lebih baik untuk dihilangkan dan materinya diselesaikan saat di sekolah. Surat edaran yang berisi peraturan tersebut berlaku mulai Senin, 5 September 2016 yang diberlakukan untuk seluruh sekolah negeri yang ada di Purwakarta. Untuk sekolah swastanya, pemerintah kota Purwakarta juga menghimbau agar juga mengikuti peraturan baru tersebut.
Larangan Libur Sekolah Untuk Karyawisata
Setiap kenaikan kelas atau libur semester, biasanya pihak sekolah akan mengadakan study tour atau karyawisata. Acara tersebut umumnya menjadi acara tahunan yang diadakan oleh pihak sekolah untuk muridnya. Dan biasanya juga karyawisata ini akan berlangsung beberapa hari bahkan hingga seminggu. Tentu saja hal tersebut dapat memotong jatah liburan untuk pelajar sekolah.
Oleh karena itu selain membuat larangan guru memberi pekerjaan rumah kepada murid, Dedi Mulyadi selaku Bupati Purwakarta juga memberikan larangan karyawisata pada saat libur sekolah. Salam salah satu butir dalam surat edaran, menegaskan bahwa liburan sekolah tidak boleh digunakan untuk kegiatan karyawisata. Tentu saja peraturan tersebut diberlakukan untuk seluruh sekolah yang ada di Purwakarta baik sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Peraturan Disambut Positif Oleh Netizen
Surat keputusan yang beredar di kalangan netizen Indonesia tersebut, tentu saja langsung menjadi buah bibir. Banyak yang menyambut dengan positif peraturan yang dibuat oleh Bupati kota Purwakarta tersebut. Bahkan banyak dari netizen yang mengharapkan kebijakan yang telah dibuat tersebut, dicontoh oleh daerah lain. Sehingga pelajar sekolah tidak akan merasakan beban pekerjaan rumah yang banyak.
Larangan adanya guru memberikan pekerjaan rumah terhadap muridnya, tentu saja disambut positif oleh banyak orang. Selain adanya larangan tersebut, bupati kota Purwakarta juga memberikan larangan menggunakan waktu libur sekolah dipakai untuk kegiatan karyawisata. Lantas saja, banyak pihak yang berharap jika kebijakan tersebut bisa dicontoh oleh daerah lain.
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.