Di bulan November tahun 2021, ibu rumah tangga berinisial JB bunuh diri karena utang pinjol. Sebulan kemudian di bulan Oktober 2021, seorang ibu di Wonogiri berinisial WPS juga mengakhiri hidupnya karena tak kuat membayar tagihan pinjaman online. Mereka hanya sedikit dari banyaknya kasus bunuh diri karena jeratan pinjol.
Sejak tahun 2019, pinjaman online (pinjol) yang menjanjikan akses mudah untuk mendapatkan uang dengan cara berhutang mulai marak di Indonesia.
Mirisnya, akses pinjaman online ini malah banyak merugikan masyarakat Indonesia yang belum sepenuh teredukasi mengenai literasi keuangan yang sehat. Akibatnya, banyak kasus bunuh diri karena utang pinjol.
Yang lebih membuat sedih, banyak korban pinjol ini merupakan para ibu rumah tangga yang terlilit hutang pinjol yang membengkak karena berusaha memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus Bunuh Diri karena Terlilit Utang pada Pinjol Meningkat selama 5 Tahun Terakhir
Center for Financial and Digital Literacy (CFDL) menyatakan hasil riset yang cukup mengejutkan. Terhitung dari tahun 2019 ketika pinjaman online mulai marak beredar di masyarakat, tercatat ada 51 kasus yang yang mencoba mengakhiri hidupnya, bunuh diri, hingga membunuh orang lain.
Kasus bunuh diri karena utang pinjol di tahun 2021 mencapai 13 orang, termasuk dua IRT yang disebutkan di atas.
Founder CFDL Rahman Mangussara mengatakan bahwa data ini dihimpun dari berbagai media massa sejak tahun 2019 hingga 16 Desember 2023.
“Dengan asumsi bahwa tidak semua kasus bunuh diri karena terjerat utang online ilegal dan sejenisnya diberitakan media, maka bisa diduga jumlah kasus tersebut dapat saja lebih dari 51 kasus,” tutur Rahman seperti dikutip dari laman Liputan6.com
Tak hanya bunuh diri, ada orangtua yang Tega membunuh Anak karena depresi ditagih hutang pinjol
Lebih lanjut, Rahman juga mengatakan bahwa angka kasus bunuh diri akibat terlilit utang pinjol ini cukup meresahkan. Karena beban mental akibat tak sanggup bayar utang ke pinjol tak hanya membuat orang memilih bunuh diri, ada pula orangtua yang menghilangkan nyawa anaknya sebelum pelaku mengakhiri hidupnya sendiri.
Yang menyedihkan, korban kasus bunuh diri karena utang pinjol ini paling muda berusia 16 tahun dan paling tua 64 tahun. Artinya, hal mengerikan ini bisa menimpa siapa saja tanpa pandang usia. Literasi keuangan yang kurang membuat masyarakat mudah mengajukan pinjaman, karena tergiur dengan harapan mendapat uang secara instan.
Sayangnya hal ini tak diiringi dengan kesadaran dan kemampuan untuk membayar tepat waktu. Akibatnya, hutang membengkak karena bunga pinjaman yang terus naik.
Hasil Survei theAsianparent Mengungkap bahwa Banyak Ibu Rumah Tangga Memilih Paylater saat Belanja Online
Selain pinjaman online yang menjanjikan kemudahan mendapatkan uang secara cepat, ada lagi salah satu fitur yang bisa membuat seseorang terjebak pada hutang, yakni paylater.
Paylater adalah salah satu cara bayar saat berbelanja secara online, dengan cara dicicil atau dibayar nanti saat ada uang. Fitur ini sudah tersedia di hampir semua e-commerce yang ada di Indonesia.
Hadirnya paylater tentu saja memudahkan bagi mereka yang ingin membeli suatu barang namun belum memiliki uang yang cukup. Sayangnya, bila dipakai secara berlebihan, bisa membuat seseorang terjebak ke dalam hutang.
Menurut survey yang dilakukan theAsianparent Indonesia di tahun 2023, dari 809 responden ibu-ibu, sebanyak 55% tahu tentang paylater, 32% pernah memakainya dan hanya 5% dari responden yang mengaku sering menggunakan paylater untuk berbelanja.
78% Ibu-ibu memakai paylater untuk kebutuhan darurat
Sementara itu, dari 259 ibu-ibu yang mengikuti survey, sebanyak 57% ibu-ibu mengaku memakai paylater untuk belanja kebutuhan pribadi seperti kosmetik, dan 33% menggunakan paylater untuk membeli popok.
Mereka juga menyebutkan alasan mengapa menggunaka paylater saat berbelanja secara online. Sebanyak 78% bilang karena alasan darurat dan butuh beli barangnya segera, lalu sebanyak 58% mengaku pembayaran terasa lebih ringan karena dicicil. Dan 41% ibu mengatakan bahwa mereka membutuhkan barang tersebut namun jumlah uang yang dimiliki belum cukup untuk membelinya.
Tips Agar Tidak Terjerat Hutang karena Paylater atau Pinjol
Agar tidak terjebak ke dalam hutang, kita perlu menyadari bahwa pinjaman online maupun paylater adalah hutang yang harus dibayar dan dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Jangan terbuai dengan kemudahan mendapatkan uang pinjaman atau kemudahan mendapatkan barang yang diinginkan, karena kita terikat tanggung jawab untuk melunasinya.
Otoritas Jasa Keuangan memberikan tips agar tidak terjerat hutang pinjol maupun paylater berikut ini:
- Batasi Nilai Pinjaman. Sesuaikan dengan kesanggupan Anda dalam membayar, jangan melebihi nilai penghasilan dan pengeluaran rutin bulanan Anda.
- Memahami dengan benar kontrak perjanjian. Syarat dan ketentuan pinjaman atau paylater akan selalu disertakan sebelum Anda menekan tombol setuju, bacalah dengan teliti agar tidak terkecoh.
- Lunasi pinjaman/paylater tepat waktu. Selain bunga pinjaman, denda telat bayar adalah hal yang harus diwaspadai. Karena bisa membuat hutang kita semakin besar melebihi jumlah saat kita meminjamnya.
- Perhatikan suku bunga atau biaya layanan. Ini adalah biaya tersembunyi yang biasanya tidak terlihat dan akan muncul saat tagiha paylater/pinjol datang.
- Ketahui besaran denda telat bayar. Agar bisa waspada dan segera melunasi pinjaman, harus tahu berapa denda yang akan Anda keluarkan bila telat membayarnya. Ini juga akan membuat Anda lebih sadar untuk segera melunasi pinjaman sebelum tagihan membengkak di luar nalar.
Memakai paylater atau menggunakan pinjol memang tidak haram, namun harus ingat dengan kesanggupan diri untuk membayar. Jangan terjebak perilaku konsumtif yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri dan keluarga.
Baca juga:
7 Artis Pernah Terjerat Teror Pinjol, Ada yang Terpaksa Lunasi Utang Keluarga
Marak Terjadi Penipuan, Kenali 10 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.