Bunga Edelweiss Tidak Boleh Dipetik, Denda 100 Juta Bagi Pelanggar!

Edelweis dikenal luas sebagai bunga yang melambangkan keabadian. Namun, tahukah Anda bahwa bunga edelweis tidak boleh dipetik sembarangan?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sudah pernah melihat langsung bunga edelweiss? Ternyata ada aturan ketat tentang tumbuhan langka satu ini, lho. Bunga edelweis tidak boleh dipetik sembarangan.

Bagi Anda pecinta bunga dan tanaman hias, mungkin bunga edelweis termasuk bunga langka yang absen dari taman Anda nih. Tidak heran sih, soalnya edelweis merupakan tanaman yang tergolong langka yang sulit didapat.

Untuk mendapatkan setangkai edelweis, seseorang harus berlelah-lelah mendaki gunung. Makanya edelweis menjadi bunga yang "mahal".

Edelweis, si Lambang Keabadian

Edelweis yang memiliki nama latin Anaphalis javanica ini merupakan tanaman yang dilindungi di Indonesia. Misalnya, di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Bunga ini memang hanya tumbuh di daerah pegunungan.

Edelweis yang tumbuh di wilayah Indonesia dan edelweis dari pegunungan Eropa sana sebenarnya berbeda. Walau begitu, semua bunga edelweis memiliki kesamaan sifat dalam hal umur simpannya.

Oleh masyarakat Eropa, edelweis disebut sebagai The Queen Flower. Bahkan bunga berwarna putih ini menjadi favorit Adolf Hitler dan ia jadikan sebagai logo angkatan bersenjata Nazi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam kisah romansa, bunga edelweis kerap dijadikan simbol keabadian cinta. Bukan tanpa alasan edelweis menjadi lambang cinta sejati. Pasalnya, bunga yang  mekar di musim antara bulan April hingga Agustus ini memang tidak akan layu seperti lazimnya tanaman lain.

Setelah dipetik, bunga edelweis mungkin hanya akan mengering dan sedikit berubah warna. Namun bentuknya akan tetap utuh. Masyarakat di sekitar gunung tak jarang menjual bunga edelweis kering yang sudah diberi aneka warna.

Artikel terkait: Luar Biasa, Bunga-Bunga Unik ini Tampak Menyerupai Makhluk Hidup Lainnya

Edelweiss Terancam Punah

Bunga edelweis tergolong tanaman langka yang hanya tumbuh di wilayah pegunungan. Edelweis sering diburu lantaran dianggap punya makna tersendiri. Entah sebagai kenang-kenangan ketika mendaki, atau untuk diberikan kepada orang terkasih.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Namun sayang, sifat manusia yang serakah membuat edelweis terancam punah. Bagian-bagian bunga edelweis sering dibawa turun untuk keperluan estetika maupun berkaitan dengan sesuatu yang mistis. Sedihnya lagi, di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tanaman ini dinyatakan punah.

Di daerah lain yang menawarkan wisata dataran tinggi, bunga edelweis biasa dijual sebagai cinderamata. Namun bunga tersebut bukan hasil petik liar di alam bebas ya, melainkan hasil budidaya petani.

Bunga Edelweiss Tidak Boleh Dipetik, Ada Undang-undangnya Lho!

Larangan memetik bunga edelweis ternyata bukan hal yang lain-main. Hal ini bahkan tertuang dalam undang-undang yang mengatur kawasan konservasi. Lebih jelasnya lagi dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jadi, mengapa memetik edelweis dikategorikan perbuatan terlarang dan melanggar hukum? Tidak lain karena edelweis tersebut hanya ada di dalam kawasan konservasi.

Bukan cuma edelweis, semua tumbuhan maupun hewan yang berada dalam kawasan konservasi dilarang untuk diganggu gugat. Semua kekayaan dan keanekaragaman hayati di kawasan konservasi dilindungi oleh negara.

Artikel terkait: Sedang tren, ini 5 manfaat bunga rosella untuk kesehatan!

Bunga Edelweiss Tidak Boleh Dipetik, Ini Sanksi Bagi yang Nekat

Nah, bagi setiap orang yang kedapatan memetik bunga edelweis secara ilegal bakal berhadapan dengan hukum. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda maupun hukuman penjara.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Di  Taman Nasional Gunung Gede Pangrango misalnya. Karena area ini merupakan kawasan konservasi, jika ada pendaki yang yang kedapatan memetik Edelweis bisa dikenakan hukuman pidana, yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sanksi yang diberikan tersebut berdasarkan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Pada tahun 2017 silam, pihak pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani bahkan memberikan sanksi tegas kepada pendaki nakal yang secara serampangan memetik bunga edelweis. Sekelompok anak muda itu lantas masuk blacklist, mereka dilarang mendaki Gunung Rinjani untuk selamanya.

Ada 5 orang yang masuk daftar blacklist dalam surat edaran dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani tersebut. Mereka terdiri dari 3 perempuan dan 2 laki-laki. Wajah mereka tampak sumringah saat foto bersama sembari memamerkan bunga edelweis yang dipetik secara ilegal.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jadi, dengan adanya saksi tersebut diharapkan dapat memberi efek jera.

***

Itulah alasan mengapa ada Undang-Undang yang melarang masyarakat memetik bunga Edelweiss. Bila bunga ini punah, tentunya anak cucu kita takkan bisa lagi menikmati  keindahannya.

Baca juga:

id.theasianparent.com/warna-bunga-mawar

Penulis

Titin Hatma