BLT Ibu Hamil Cair Juli Ini, Apa Saja Syarat Pencairannya?

Bantuan Langsung Tunai atau BLT Ibu Hamil cair bulan Juli ini. Pelajari syarat siapa saja yang berhak atas BLT ini dan apa saja syarat pencairannya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digalakkan untuk memutus mata rantai penularan virus SARS-CoV-2 menyebabkan pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan langsung tunai untuk ibu hamil atau BLT ibu hamil. 

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI memiliki program yang disebut sebagai Program Keluarga Harapan (PKH). PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin. 

Program ini telah diadakan sejak tahun 2007 untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Program bantuan sosial (bansos) ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020. Adapun bentuknya berupa bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan langsung kepada masyarakat yang disasar.

Artikel terkait: Siap-siap! Pemerintah Bagikan Subsidi Gaji 1 Juta, Ini Syarat-syaratnya

Berapa besaran BLT yang diterima?

Pihak-pihak yang mendapatkan BLT antara lain ibu hamil, anak, disabilitas, dan lanjut usia. Besaran yang diterima pun bermacam-macam.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
  • Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun
  • Anak SD: Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun
  • Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun
  • Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun

Melalui PKH tersebut, masyarakat didorong untuk memiliki akses serta memanfaatkan pelayanan sosial dasar dalam bidang kesehatan, pendidikan, pangan, gizi, dan lain sebagainya. Terkait dengan ibu hamil dan balita, program ini bertujuan untuk memberikan gizi yang cukup pada ibu hamil dan bayi untuk mencegah stunting.

Kapan BLT ibu hamil bisa dicairkan?

Pada dasarnya, bantuan langsung tunai atau BLT  ibu hamil sebesar Rp3.000.000 dapat dicairkan setiap triwulan, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Setiap pencairan, ibu hamil akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp750.000. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara). Beberapa bank yang ditunjuk antara lain BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Sebesar 3 Juta Rupiah, Apa Saja Persyaratannya?

Syarat ibu hamil penerima BLT

Kemensos memiliki beberapa kriteria tertentu dalam menentukan ibu hamil penerima BLT. Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil. Selain itu, ada beberapa kriteria khusus bagi ibu hamil.

  • Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama empat kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  • Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan ibu hamil dan janin dalam kandungan.
  • Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

Artikel terkait: Upaya Tekan Angka KDRT, Ibu Rumah Tangga Dapat Bantuan Langsung Tunai

Alur pendaftaran BLT

Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
  • Musyawarah desa/musyawarah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  • Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  • Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
  • File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
  • Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  • Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  • Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
  • Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Baca juga:

id.theasianparent.com/persyaratan-dapat-blt-anak-sekolah

id.theasianparent.com/fakta-bansos-untuk-anak

id.theasianparent.com/bansos-ppkm-darurat