X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Biaya melahirkan di Surabaya ditanggung Pemkot, apa saja syaratnya?

Bacaan 4 menit

Kabar gembira bagi warga Surabaya, kini biaya melahirkan di Surabaya baik normal maupun caesar akan ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Tentu saja ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Apa saja itu? Bagaimana prosesnya? Yuk kita simak.

Khusus Warga Tak Mampu, Pemkot Surabaya Gratiskan Biaya Persalinan

biaya melahirkan di surabaya-feat3

 

Tepat pada tanggal 29 November 2019 lalu, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, menetapkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jaminan Persalinan. Dalam aturan tersebut, bukan hanya ibu melahirkan yang mendapatkan bantuan.

Biaya perawatan selama hamil, ibu nifas yang biasanya berlangsung 40 hari setelah persalinan, dan bayi yang baru dilahirkan juga masuk tanggungan jaminan tersebut.

Seperti dilansir Jawa Pos, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, menerangkan bahwa program jampersal sebenarnya bukan hal baru. Program tersebut sudah ada ketika Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjabat menteri sosial (Mensos).

Bedanya, program itu tidak meng-cover seluruh biaya. Hanya Rp 1 juta–Rp 1,2 juta saja yang bisa diklaim.

Sedangkan program Jampersal Pemkot Surabaya menanggung keseluruhan biaya persalinan. Hal ini bisa dilakukan karena anggaran APBD Surabaya tergolong melimpah, mencapai Rp 10 triliun.

Biaya melahirkan di Surabaya ditanggung Pemkot, apa saja syaratnya?

”Makanya jadi warga Surabaya itu enak pol. Sembarang-sembarang diewangi pemkot (red: semuanya dibantu oleh Pemkot),” ujar politikus PDIP itu.

Namun, tetap ada kemungkinan bantuan ini menjadi tidak tepat sasaran. Karenanya Khusnul mewanti-wanti agar warga tidak mengaku-aku miskin atau memalsukan SKTM.

”Kalau mampu, ya mohon kesadarannya membayar secara mandiri. Kalau ngaku-ngaku, hati-hati kualat,” lanjutnya.

Dia juga meminta jajaran lurah dan dinas sosial selalu memutakhirkan data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) demi mengantisipasi penyalahgunaan. Petugas harus selalu berkeliling untuk memastikan bahwa bantuan pemkot tersebut tepat sasaran.

Latar belakang Pemkot menanggung biaya melahirkan di Surabaya

Biaya melahirkan di Surabaya ditanggung Pemkot, apa saja syaratnya?

Angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Surabaya dilaporkan cukup tinggi. Berdasarkan Dari data Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Surabaya 2019, AKI mencapai 91,45 persen per 1.000 kelahiran, sementara untuk AKB sebesar 13,4 persen per 1.000 kelahiran.

Kurangnya pengetahuan gizi dan terlambatnya penanganan medis bagi ibu hamil dan bayinya karena faktor ekonomi diduga sebagai penyebab tingginya AKI dan AKB. Penyebab kematian bayi terbanyak adalah berat badan lahir rendah (BBLR), asfiksia, dan kelainan kongenital.

Untuk menangani kasus ini, Pemkot Surabaya pun menggodok Perwali No. 53 tahun 2019. Harapannya, dengan adanya program Jampersal ini dapat menekan AKI dan AKB di waktu mendatang.

Artikel terkait: 11 Rumah Sakit di Surabaya yang Menerima BPJS untuk Biaya Melahirkan

Syarat pengajuan klaim biaya melahirkan ke Pemkot Surabaya

biaya melahirkan di surabaya-featured1

Program Jampersal ini memberlakukan beberapa syarat bagi warga untuk mendapatkan bantuan biaya melahirkan di Surabaya. Tidak semua warga Kota Surabaya bisa mendapatkan bantuan, khusus untuk warga tak mampu yang memiliki SKTM saja.

Surat keterangan tidak mampu atau surat keterangan miskin didapatkan melalui rekomendasi RT/RW. Lurah lalu memverifikasi apakah pemohon benar-benar tidak mampu atau hanya mengaku-aku. Jika SKTM dan berkas lainnya sudah lengkap, data tersebut disampaikan ke dinkes.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim:

  • Surat pengajuan klaim pembayaran jaminan persalinan (jampersal) ke Dinkes Surabaya.
  • Fotokopi KK dan KTP.
  • Surat keterangan tidak mampu/surat keterangan miskin.
  • Bukti tagihan biaya persalinan.
  • Resume medis dari puskesmas, puskesmas rawat inap, puskesmas PONED, rumah sakit pemerintah, serta rumah sakit TNI/ Polri.
  • Hanya berlaku untuk pelayanan kelas III.

Sementara ini, peserta jampersal hanya bisa dilayani di puskesmas, rumah sakit yang dikelola TNI-Polri, dan rumah sakit milik pemerintah. Rumah sakit swasta belum terlibat.

”Mungkin nanti menggandeng swasta juga. Sebab, setahu saya, sudah banyak RS swasta yang bekerja sama dengan pemkot,” ujar Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti.

Apa bedanya dengan melahirkan dengan memakai BPJS?

melahirkan dengan bpjs lead

Program Jampersal Pemkot Surabaya jelas berbeda dengan program BPJS. Berikut beberapa perbedaannya:

Perbedaan  Jampersal Pemkot Surabaya  BPJS
Sumber Dana APBD (Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan) APBN
Penyelenggara Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kementerian Kesehatan
Penerima bantuan Warga Kota Surabaya yang memiliki SKTM, tidak perlu membayar iuran bulanan. Peserta BPJS yang membayar iuran bulanan.
Prosedur Biaya diklaimkan ke Dinkes setelah memenuhi Berjenjang mulai dari Faskes Tingkat I
Instansi yang terlibat puskesmas, puskesmas rawat inap, puskesmas PONED, rumah sakit pemerintah, serta rumah sakit TNI/ Polri. puskesmas, puskesmas rawat inap, puskesmas PONED, rumah sakit pemerintah, rumah sakit TNI/ Polri serta rumah sakit swasta
Biaya yang dicover Keseluran biaya persalinan Terbatas sesuai dengan kelas kepesertaan BPJS

Dari daftar di atas, cukup jelas bukan perbedaannya? yang signifikan adalah warga tidak mampu yang tidak terdaftar menjadi peserta BPJS atau terdaftar tapi tidak membayar iuran, bisa mengajukan bantuan jampersal.

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Sumber: JDIH Surabaya, Jawa Pos

Baca juga:

id.theasianparent.com/melahirkan-dengan-bpjs

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Yuniati Rohmah

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Biaya melahirkan di Surabaya ditanggung Pemkot, apa saja syaratnya?
Bagikan:
  • Ini prosedur dan biaya melahirkan yang ditanggung BPJS, bumil sudah tahu?

    Ini prosedur dan biaya melahirkan yang ditanggung BPJS, bumil sudah tahu?

  • Biaya melahirkan normal atau caesar di 10 rumah sakit di Denpasar

    Biaya melahirkan normal atau caesar di 10 rumah sakit di Denpasar

  • Mengintip Kisah Ken Zhu 'Meteor Garden' Terkini: "Saya Terburuk di F4"

    Mengintip Kisah Ken Zhu 'Meteor Garden' Terkini: "Saya Terburuk di F4"

  • 8 Pompa ASI Elektrik Terbaik 2023, Berkualitas dan Praktis untuk Bunda Sibuk

    8 Pompa ASI Elektrik Terbaik 2023, Berkualitas dan Praktis untuk Bunda Sibuk

  • Ini prosedur dan biaya melahirkan yang ditanggung BPJS, bumil sudah tahu?

    Ini prosedur dan biaya melahirkan yang ditanggung BPJS, bumil sudah tahu?

  • Biaya melahirkan normal atau caesar di 10 rumah sakit di Denpasar

    Biaya melahirkan normal atau caesar di 10 rumah sakit di Denpasar

  • Mengintip Kisah Ken Zhu 'Meteor Garden' Terkini: "Saya Terburuk di F4"

    Mengintip Kisah Ken Zhu 'Meteor Garden' Terkini: "Saya Terburuk di F4"

  • 8 Pompa ASI Elektrik Terbaik 2023, Berkualitas dan Praktis untuk Bunda Sibuk

    8 Pompa ASI Elektrik Terbaik 2023, Berkualitas dan Praktis untuk Bunda Sibuk

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.