Kabar gembira bagi warga Surabaya, kini biaya melahirkan di Surabaya baik normal maupun caesar akan ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Tentu saja ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Apa saja itu? Bagaimana prosesnya? Yuk kita simak.
Khusus Warga Tak Mampu, Pemkot Surabaya Gratiskan Biaya Persalinan
Tepat pada tanggal 29 November 2019 lalu, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, menetapkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jaminan Persalinan. Dalam aturan tersebut, bukan hanya ibu melahirkan yang mendapatkan bantuan.
Biaya perawatan selama hamil, ibu nifas yang biasanya berlangsung 40 hari setelah persalinan, dan bayi yang baru dilahirkan juga masuk tanggungan jaminan tersebut.
Seperti dilansir Jawa Pos, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, menerangkan bahwa program jampersal sebenarnya bukan hal baru. Program tersebut sudah ada ketika Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjabat menteri sosial (Mensos).
Bedanya, program itu tidak meng-cover seluruh biaya. Hanya Rp 1 juta–Rp 1,2 juta saja yang bisa diklaim.
Sedangkan program Jampersal Pemkot Surabaya menanggung keseluruhan biaya persalinan. Hal ini bisa dilakukan karena anggaran APBD Surabaya tergolong melimpah, mencapai Rp 10 triliun.
”Makanya jadi warga Surabaya itu enak pol. Sembarang-sembarang diewangi pemkot (red: semuanya dibantu oleh Pemkot),” ujar politikus PDIP itu.
Namun, tetap ada kemungkinan bantuan ini menjadi tidak tepat sasaran. Karenanya Khusnul mewanti-wanti agar warga tidak mengaku-aku miskin atau memalsukan SKTM.
”Kalau mampu, ya mohon kesadarannya membayar secara mandiri. Kalau ngaku-ngaku, hati-hati kualat,” lanjutnya.
Dia juga meminta jajaran lurah dan dinas sosial selalu memutakhirkan data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) demi mengantisipasi penyalahgunaan. Petugas harus selalu berkeliling untuk memastikan bahwa bantuan pemkot tersebut tepat sasaran.
Latar belakang Pemkot menanggung biaya melahirkan di Surabaya
Angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Surabaya dilaporkan cukup tinggi. Berdasarkan Dari data Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Surabaya 2019, AKI mencapai 91,45 persen per 1.000 kelahiran, sementara untuk AKB sebesar 13,4 persen per 1.000 kelahiran.
Kurangnya pengetahuan gizi dan terlambatnya penanganan medis bagi ibu hamil dan bayinya karena faktor ekonomi diduga sebagai penyebab tingginya AKI dan AKB. Penyebab kematian bayi terbanyak adalah berat badan lahir rendah (BBLR), asfiksia, dan kelainan kongenital.
Untuk menangani kasus ini, Pemkot Surabaya pun menggodok Perwali No. 53 tahun 2019. Harapannya, dengan adanya program Jampersal ini dapat menekan AKI dan AKB di waktu mendatang.
Syarat pengajuan klaim biaya melahirkan ke Pemkot Surabaya
Program Jampersal ini memberlakukan beberapa syarat bagi warga untuk mendapatkan bantuan biaya melahirkan di Surabaya. Tidak semua warga Kota Surabaya bisa mendapatkan bantuan, khusus untuk warga tak mampu yang memiliki SKTM saja.
Surat keterangan tidak mampu atau surat keterangan miskin didapatkan melalui rekomendasi RT/RW. Lurah lalu memverifikasi apakah pemohon benar-benar tidak mampu atau hanya mengaku-aku. Jika SKTM dan berkas lainnya sudah lengkap, data tersebut disampaikan ke dinkes.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim:
- Surat pengajuan klaim pembayaran jaminan persalinan (jampersal) ke Dinkes Surabaya.
- Fotokopi KK dan KTP.
- Surat keterangan tidak mampu/surat keterangan miskin.
- Bukti tagihan biaya persalinan.
- Resume medis dari puskesmas, puskesmas rawat inap, puskesmas PONED, rumah sakit pemerintah, serta rumah sakit TNI/ Polri.
- Hanya berlaku untuk pelayanan kelas III.
Sementara ini, peserta jampersal hanya bisa dilayani di puskesmas, rumah sakit yang dikelola TNI-Polri, dan rumah sakit milik pemerintah. Rumah sakit swasta belum terlibat.
”Mungkin nanti menggandeng swasta juga. Sebab, setahu saya, sudah banyak RS swasta yang bekerja sama dengan pemkot,” ujar Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti.
Apa bedanya dengan melahirkan dengan memakai BPJS?
Program Jampersal Pemkot Surabaya jelas berbeda dengan program BPJS. Berikut beberapa perbedaannya:
|
Perbedaan |
Jampersal Pemkot Surabaya |
BPJS |
Sumber Dana |
APBD (Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan) |
APBN |
Penyelenggara |
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan |
Kementerian Kesehatan |
Penerima bantuan |
Warga Kota Surabaya yang memiliki SKTM, tidak perlu membayar iuran bulanan. |
Peserta BPJS yang membayar iuran bulanan. |
Prosedur |
Biaya diklaimkan ke Dinkes setelah memenuhi |
Berjenjang mulai dari Faskes Tingkat I |
Instansi yang terlibat |
puskesmas, puskesmas rawat inap, puskesmas PONED, rumah sakit pemerintah, serta rumah sakit TNI/ Polri. |
puskesmas, puskesmas rawat inap, puskesmas PONED, rumah sakit pemerintah, rumah sakit TNI/ Polri serta rumah sakit swasta |
Biaya yang dicover |
Keseluran biaya persalinan |
Terbatas sesuai dengan kelas kepesertaan BPJS |
Dari daftar di atas, cukup jelas bukan perbedaannya? yang signifikan adalah warga tidak mampu yang tidak terdaftar menjadi peserta BPJS atau terdaftar tapi tidak membayar iuran, bisa mengajukan bantuan jampersal.
Baca juga:
Ini prosedur dan biaya melahirkan yang ditanggung BPJS, bumil sudah tahu?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.