Siapa Parents di sini yang berniat membeli motor bekas dalam waktu dekat? Apabila ada, maka Parents harus mengetahui tentang proses dan biaya melakukan balik nama dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain itu, Anda juga harus melengkapi sejumlah syarat untuk melakukan balik nama kendaraan motor tersebut. Penting untuk diketahui bahwa biaya dari prosedur tersebut bisa berbeda di setiap daerah. Ini dikarenakan tergantung dari kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya.
Meskipun perbedaan biayanya tidak terlalu besar, Parents tetap harus mengetahui besaran uang yang diperlukan untuk melakukan balik nama motor. Sehingga saat datang ke kantor Samsat, Anda tidak lagi kebingungan menyiapkan uang.
Lantas, berapa biaya yang diperlukan dan apa saja syarat-syarat untuk melakukan prosedur tersebut?
Biaya Balik Nama Sepeda Motor
Bagi Parents yang membeli motor bekas, proses balik nama sangat diperlukan supaya Anda tidak akan merasa kesulitan saat melakukan perpanjangan STNK maupun dokumen penting yang lain. Pasalnya, untuk melakukan itu dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercatat dalam STNK.
Selain itu, sejumlah biaya yang perlu Anda siapkan, antara lain untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan penerbitan BPKB baru.
Dilansir dari Kompas.com, berikut rincian biaya balik nama kendaraan bermotor yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
– Biaya administrasi: Rp 35 ribu
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35 ribu
– Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225 ribu
– Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30 ribu
– Pembuatan STNK: Rp 100 ribu
– Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua: Rp 60 ribu
– Transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, lalu tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan selanjutnya
– Biaya denda apabila ada keterlambatan pajak
Artikel Terkait: Cukup Pakai HP, Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Secara Online
Syarat Balik Nama STNK Motor
Lebih lanjut, terdapat sejumlah syarat yang harus dilengkapi oleh siapa saja yang ingin melakukan pergantian nama di STNK. Di antaranya adalah:
– BPKB asli
– STNK asli
– KTP pemilik yang baru
– Kwitansi pembelian kendaraan (yang terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor)
Anda juga harus mem-fotokopi semua dokumen tersebut untuk diserahkan kepada petugas Samsat.
Syarat Balik Nama BPKB Motor
Nah, untuk melakukan balik nama di BPKB, Anda harus datang langsung ke Polda dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan, meliputi:
– STNK yang telah balik nama
– KTP pemilik kendaraan yang baru
– BPKB asli
– Hasil pengesahan cek fisik
– Kwitansi pembelian motor
Seluruh dokumen persyaratan di atas juga harus difotokopi karena itu yang akan diserahkan kepada petugas.
Artikel Terkait: 7 Tips Membeli Motor Bekas Biar Terhindar Dari Perbaikan yang Bikin Boros
Cara Balik Nama Motor
Adapun tahapan-tahapan mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu dilakukan, di antaranya:
1) Datang ke kantor Samsat sesuai domisili tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor tersebut. Pastikan pemilik membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
2) Setelah itu, tunggu untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
3) Jika sudah, serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat beserta persyaratan lain saat melakukan pendaftaran di loket balik nama STNK.
4) Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu sampai petugas loket di Samsat memanggil nama Anda untuk melanjutkan balik nama.
5) Kini, Anda hanya perlu menyelesaikan proses pembayaran di loket.
Artikel Terkait: Pengendara Motor Tak Boleh Pakai Sandal Jepit? Ini Alternatifnya!
Cara Cek Biaya Balik Nama Motor Secara Online
Saat ini, Anda juga bisa mengecek berapa besaran biaya balik nama motor secara online, lho Parents. Berikut cara yang harus diikuti:
1) Buka situs Bapenda Jawa Barat dengan mengunjungi bapenda.jabarprov.go.id, lalu pilih menu “Samsat” dan klik “Info Pajak Kendaraan” untuk mengecek biaya balik nama.
2) Kemudian masukkan sejumlah informasi seputar TNKB motor
3) Periksa biaya balik nama motor
Nah, Parents itulah informasi terkait biaya balik nama sepeda motor beserta syarat dan prosedurnya. Kalau ingin mendapatkan harga yang murah, maka Anda harus mengurusnya sendiri langsung di kantor Samsat. Semoga bermanfaat!
***
BACA JUGA:
Mengenal Sianosis pada Bayi, Muncul Semburat Biru atau Keunguan di Kulit Bayi
5 Kreasi Resep Donat Ubi Anti Gagal yang Bisa Dicoba di Rumah
12 Potret di Balik Layar Pemain Extraordinary Attorney Woo, Kompak Banget!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.