Sunat perempuan sebagai FGM (Female Genital Mutilation)
Berbeda dengan hukum sunat bagi laki-laki yang bersifat wajib bagi Muslim, sunat perempuan menimbulkan pro dan kontra.
Pada awalnya, prosedur ini dilakukan dengan cara memotong klitoris dan dimaksudkan agar kelak di usia dewasa, perempuan mampu menjaga kehormatan dirinya dan tidak kesulitan mengendalikan hasrat biologisnya.
WHO menggolongkan sunat perempuan sebagai tindakan FGM, yaitu Female Genital Mutilation, yang secara medis tidak ada manfaatnya.
Pemerintah sudah melakukan larangan pada tahun 2006, namun melunak pada tahun 2010 dengan adanya prosedur resmi untuk melakukan “sunat perempuan” yang lebih aman.
Dengan adanya peraturan pemerintah, kini rumah sakit bersalin di Indonesia tidak lagi menyediakan layanan sunat bagi bayi-bayi perempuan yang terlahir di rumah sakit tersebut.
Bagaimanakah hukum sunat perempuan dalam Islam?
Berikut adalah informasi yang dikutip dari buku Pendidikan Anak Dalam Islam karangan Dr. Abdullah Nashih Ulwan.
Dalam buku tersebut disebutkan, pendapat yang mengatakan sunat bersifat wajib bagi laki-laki dan perempuan hanyalah berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Imam Ahmad bin Hambal.
Sementara kebanyakan riwayat lainnya, sesuai konsensus para ulama fiqih dan mujtahid, menyebutkan bahwa sunat itu sunah bagi perempuan, tidak wajib dan sesuai pula dengan apa yang biasa dilakukan oleh umat dari satu generasi ke generasi.
Dengan demikian, prosedur ini boleh saja dilakukan dan bersifat anjuran. Tidak ada larangan bila ingin dilakukan dan memudahkan untuk menjaga kehormatannya. Namun, tidak bersifat wajib sebagaimana laki-laki.
Sunat perempuan secara simbolik
Menurut penelitian Population Council di beberapa provinsi di Indonesia tahun 2001-2003, sebanyak 28% penduduk Indonesia melakukannya hanya secara simbolik.
Untuk simbolis tersebut, sunat hanya berupa goresan kecil saja menggunakan jarum atau hanya menempelkan gunting ke bibir vagina saja. Jadi tidak ada pemotongan bagian dari kemaluan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan
1. Yakinkah dengan keputusan Anda?
Pertimbangkan segala hal sebaik mungkin sebelum mengambil keputusan yang tepat bagi bayi Anda. Ketahuilah bahwa pemotongan klitoris dapat membawa risiko buruk sepanjang hidup anak Anda.
Apakah Anda yakin akan melakukan mutilasi terhadap organ penting tersebut? Apakah Anda tidak mengetahui alasan di balik larangan pemerintah?
2. Pilihlah tenaga berpengalaman
Mintalah tenaga medis yang memang biasa melakukannya. Perjelas terlebih dahulu, tindakan sunat seperti apa yang akan dilakukan.
Janganlah memilih penyunat yang bukan tenaga medis, yang mungkin tidak mengikuti prosedur sunat dari pemerintah.
Komunikasikan dengan jelas. Misalnya bila Anda menginginkan sunat secara simbolis yang hanya menggunakan goresan jarum atau hanya dengan menempelkan gunting ke labia minora.
3. Pastikan Anda menjaga kebersihannya
Bila sunat yang dilakukan adalah berupa goresan kecil, jagalah kebersihannya agar terhindar dari infeksi.
Risiko yang patut diwaspadai
Berdasarkan penjelasan dari dr. Devika di laman Alodokter, sunat pada bayi perempuan bisa digolongkan dalam 4 tipe, yaitu :
- Memotong sebagian/seluruh klitoris
- Memotong seluruh klitoris dan laibia minora
- Infibulasi atau menyempitkan lubang vagina melalui penjahitan
- Serta yang paling berbahaya seperti menusuk menindik, menggores, dan membakar area vagina dengan cara kauterisasi
Adapun beberapa risko dan efek samping jika hal ini dilakukan yaitu:
- Merasa nyeri saat berhubungan seks
- Sulit mencapai orgasme saat berhubungan seks
- Komplikasi setelah sunat, seperti infeksi, bengkak, perdarahan, demam, tetanus, luka sulit sembuh, syok, hingga kematian
- Sulit buang air kecil
- Darah menstruasi sulit keluar
- Lebih mudah mengalami infeksi dan keputihan
- Bekas luka, jaringan parut, dan keloid
- Akan mengalami kesulitan saat proses persalinan normal
- Menimbulkan masalah psikologis seperti minder, tidak percaya diri, depresi, dan trauma
- Diperlukan operasi pembukaan jahitan pada waktu mendatang ketika sudah menikah agar bisa berhubungan intim dan melahirkan bayi, khususnya untuk sunat tipe 3
Dengan demikian, secara medis sunat pada perempuan sangat tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika berhubungan dengan adat dan kepercayaan, keputusan sunat sepenuhnya kembali pada Parents dan keluarga.
Hal paling penting adalah harus mempertimbangkan mengenai risiko dan efek samping ke depannya untuk buah hati Parents. Semoga informasi ini bermanfaat.
Referensi : usatoday.com, Pendidikan Anak Dalam Islam, Jilid 1, DR. Abdullah Nashih Ulwan, Pustaka Amani, Jakarta, 1995
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.