Sedih! seorang bayi prematur meninggal lantaran ditaruh di bagasi oleh orangtunya sendiri.
Adalah pasangan kekasih Dimas (21) dan Cicik (21), orangtua dari bayi malang tersebut. Dikutip dari Detik.com, pasangan ini memang belum terikat dalam penikahan. Namun keduanya sudah berhubungan selama satu tahun, bahkan telah 7 kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Saat mengetahui dirinya hamil, Cicik pun khawatir jika kehamilannya diketahui oleh orangtuanya. Alhasil Cicik dan Dimas pun memutuskan untuk menggugurkan dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan.
Kumparan menuliskan kalau pelaku meminum obat penggugur kandungan hari Minggu (12/8) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah vila. Keesokan paginya, Senin (13/8) pukul 10.00 WIB CRH mengalami pendarahan dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.
Dikatakan Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, bayi malang tersebut pun dilahirkan secara prematur dalam kondisi hidup. Proses melahirkan dilakukan tanpa bantuan tenaga medis.
“Si perempuan takut ketahuan orang tuanya. Akhirnya mereka sepakat menggugurkan kandungannya,” kata Leonardus saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (14/8/2018) pada Detik.com.
Karena bayinya lahir dalam kondisi hidup. Pasangan ini pun lantas membawanya ke Puskesmas ke Puskesmas Gayaman, Mojoanyar, yang membutuhkan waktu tempuh 20 menit dari lokasi tempat bayi tersebut dilahirkan.
Mirisnya, bayi tersebut dibawa dengan cara dimasukan di dalam bagasi motor Yamaha. Bayi malang ini masih terlilit ari-ari dan dibungkus dengan kaos biru.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery menjelaskan, alasan mengapa pasangan ini memasukkan darah dagingnya ke jok motor lantaran takut ketahuan orang.
Sesampainya di Puskesmas, bidan langsung merujuk agar bayi prematur ini dibawa ke RS Gatoel Mojokerto. Sayangnya, sesampainya di rumah sakit, dokter menyatakan kalau bayi prematur meninggal dan tidak bisa tertolong lagi.
Saat ini orangtua dari bayi prematur meninggal tersebut telah diamankan oleh polisi. Keduanya dijerat jerat pasal berlapis di kasus aborsi ini. Yakni pidana kasus aborsi pasal 77A ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun, dan pasal 194 UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun.
“Tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3,4 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun,” ucap Solikhin.
Kontak pertolongan darurat bagi pasangan yang hamil di luar nikah
Hamil di luar nikah tentunya merupakan beban berat bagi seorang perempuan. Apalagi kita hidup di masyarakat yang mudah sekali menghakimi.
Agar tidak menyakiti bayi yang akan dilahirkan, berikut ini adalah kontak darurat yang bisa Anda hubungi untuk mencari pertolongan.
1. KOMNAS HAM (021-3925230)
Bila Anda menjadi korban pemerkosaan dan hamil, Anda bisa menghubungi Komnas HAM untuk meminta keadilan.
2. KOMNAS Perempuan (021-3903963)
KDRT, suami pergi tanpa kabar, atau orang yang menghamili tidak mau bertanggung jawab termasuk ke dalam kekerasan terhadap perempuan. Anda wajib melaporkannya ke Komnas Perempuan agar bisa mendapat pertolongan.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (021-319015)
Bila Anda melihat adanya kekerasan terjadi pada anak-anak, termasuk remaja di bawah usia 18 tahun, maka wajib melaporkannya ke KPAI. Hak anak-anak akan diperjuangan oleh KPAI. Termasuk hak kesehatan mental dan fisik, serta kesejahteraan hidupnya.
Baca juga:
Viral! Marah pada suami, ibu ini tega menyiksa dan ancam bunuh anaknya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.