Balita Dilarang Naik KRL, Aturan Jelang New Normal Ini Segera Berlaku

PT KCI menerapkan beberapa aturan baru jelang New Normal.Salah satunya adalah balita dilarang untuk naik KRL

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Menjelang New Normal, pemerintah menetapkan banyak kebijakan baru, khususnya dalam penggunaan transportasi publik. Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line juga akan menerapkan beberapa aturan baru, salah satunya balita dilarang untuk naik KRL.

Dalam diskusi virtual bertajuk Implementasi New Normal Menghadapi Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Situasi Ekonomi dan Sosial, layanan KRL Commuter Line akan menyesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah.

“Memasuki era kenormalan baru, tentu akan semakin banyak masyarakat yang kembali beraktivitas. Namun jika memungkinkan sebaiknya tetap bekerja dari rumah.

Untuk meminimalisir risiko, hanya keluar rumah dan gunakan transportasi publik untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak.” tulis Vice President Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Anne Purba.

Artikel terkait: 5 Tips Membesarkan Balita yang Jarang DIketahui Orangtua

Balita dan Lansia Dilarang Naik KRL Mulai 8 Juni 2020

Melalui keterangan pers yang dirilis pada hari Selasa, 2 Juni 2020 tersebut, PT KCI mengungkapkan aturan baru untuk menaiki KRL di masa New Normal.

Salah satu dari peraturan tersebut adalah balita atau anak berusia di bawah 5 tahun dilarang untuk naik KRL.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Mulai tanggal 8 Juni 2020 mendatang, anak berusia di bawah lima tahun dilarang menaiki KRL Jabodetabek,” tulisnya.

Anne juga menambahkan meskipun dilakukan pelarangan bagi anak di bawah 5 tahun untuk menaiki KRL, PT KCI memberikan dispensasi bagi orangtua yang membawa anak balitanya menaiki KRL jika ada keperluan yang mendesak.

“Bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita untuk naik KRL seperti hendak mendapat perawatan medis rutin di rumah sakit, orangtua dapat berkomunikasi (terlebih dahulu) kepada petugas di stasiun,” tambahnya.

Tidak hanya balita yang dilarang naik KRL, PT KCI juga memberlakukan aturan bahwa lansia dilarang untuk menaiki KRL di jam-jam sibuk atau peak hours.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB,” kata Anne.

Petugas PT KCI juga akan menggunakan pelindung wajah atau face shield sebagai bentuk tindakan preventif dari pihaknya.

Artikel terkait: Kronologi Ibu Muda Melahirkan di Dalam KRL Bogor-Jakarta, Penumpang Panik

Anak di Bawah Usia 5 Tahun Dinilai Berisiko Naik KRL

Dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Utama PT KCI Wiwik Widyawati mengatakan bahwa aturan anak di bawah 5 tahun dilarang sementara untuk naik KRL ini dikarenakan kondisi saat ini banyak anak-anak yang bepergian tanpa dilengkapi oleh orangtuanya alat pelindung diri seperti masker.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Karena kondisi sekarang banyak anak-anak yang bepergian naik KRL, tapi tidak menggunakan masker. Hanya orangtuanya saja, sementara anak-anaknya tidak menggunakan dengan berbagai alasan,” kata Wiwik.

PT KCI menilai bahwa anak-anak memiliki risiko tinggi dalam penularan COVID-19. Balita juga dianggap tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar rumah dan menggunakan transportasi umum, termasuk KRL, di tengah wabah seperti sekarang ini.

Selain menetapkan batasan usia penumpang, KCI juga memberikan sejumlah peraturan baru. Diantaranya, dilarang berbicara di dalam kereta, baik secara langsung antar individu ataupun melalui telepon genggam.

Para pedagang juga dibatasi untuk berjualan pada jam-jam sibuk. Contohnya pukul 04.00 WIB hingga 08.00 WIB dan jam pulang kerja di sore menjelang malam hari. Mereka hanya diperbolehkan untuk berdagang di KRL pertama atau naik KRL di luar jam sibuk yaitu 10.00-14.00 WIB.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pengguna KRL juga dihimbau untuk hanya menggunakan transaksi non tunai. Penggunaan uang tunai sebaiknya dihindari untuk meminimalisir risiko penyebaran Virus Corona.

Protokol kesehatan juga harus tetap diterapkan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku. Penumpang wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL dan diperiksa suhu tubuhnya.

PT KCI akan menyediakan fasilitas wastafel selain yang sudah tersedia di toilet. Diharapkan tambahan fasilitas ini dapat dimanfaatkan penumpang untuk mencuci tangan setelah dan sebelum menaiki KRL.

Penerapan physical distancing juga disesuaikan dengan marka-marka atau penanda yang sudah disiapkan di area stasiun dan di dalam kereta.

Bagaimana pendapat Parents tentang aturan balita dilarang naik KRL berikut?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
Sumber: Berita Satu, CNBC Indonesia, Detik Finance

Baca juga:

id.theasianparent.com/8-tips-berenang-aman-bersama-balita