Parents, setidaknya ada 15 ayat tentang pernikahan dalam Al Qur’an yang membahas berbagai aspek soal perkawinan.
Contohnya, melalui surat An Nur ayat 32, Allah menganjurkan umat-Nya untuk menikah. Sementara di QS Ath Thalaq ayat 6, Allah mewajibkan suami menafkahi istri yang dicerai saat hamil.
Ini dia 15 ayat Al Qur’an yang menjelaskan berbagai aspek tentang pernikahan.
Daftar isi
Artikel Terkait: 6 Hal Seputar Pernikahan Dini yang Perlu Dipahami Menurut Psikolog
Penjelasan Mengenai Ayat Tentang Pernikahan
An Nur Ayat 32
Allah SWT meminta hambaNya untuk menikah dengan orang yang sudah siap menikah dan membujang. Menikah juga dikatakan bisa mendatangkan rezeki melalui karunia-Nya.
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Kandungan Tafsir dalam ayat ini
Imam Ibnu Katsir menjelaskan tafsir ayat ini sebagai perintah Allah untuk menikahkan orang Islam yang masih lajang dan punya kemampuan untuk menikah.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa setiap orang yang memiliki kemampuan secara fisik, mental dan finansial untuk menikah maka wajib melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada hadits Nabi SAW yang berbunyi:
Hai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu menanggung biaya pernikahan, maka hendaklah ia menikah (Hadits Bukhari Muslim)
Bagian akhir ayat ini juga mengungkapkan janji Allah tentang karunia rezeki bagi mereka yang miskin akan dimampukan sehingga bisa menikah dan menafkahi keluarganya.
Menurut Tafsir Tahlili yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, Surat An Nur ayat 32 berisi seruan bagi para wali yang memiliki anak atau kerabat yang masih belum menikah untuk segera menikahkan mereka. Hal ini demi mencegah mereka terjerumus ke dalam dosa zina.
Sementara itu, Tafsir Wajiz juga menjelaskan bahwa An Nur ayat 32 berisi perintah untuk menikah sebagai salah satu cara untuk menjaga kesucian keturunan. Dan bila para bujang itu belum mampu secara ekonomi, Allah akan memberikan kemampuan finansial melalui karunia-Nya yang tak terbatas.
Ayat Tentang Pernikahan sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah pada Umat-Nya
Al Baqarah 223
Ayat ini memerintahkan para suami untuk menggauli istrinya dengan cara yang baik.
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢٢٣
Artinya: “Istrimu adalah ladang bagimu. Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai.
Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menghadap kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin.”
Al Baqarah 233
Ayat ini menjelaskan tentang anjuran menyusui bayi selama dua tahun. Dan suami berkewajiban menyediakan makanan, pakaian dan tempat tinggal untuk para ibu menyusui. Dengan cara yang baik dan bukan hasil kejahatan.
وَ الْوَالِدٰتُ یُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَیْنِ كَامِلَیْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ یُّتِمَّ الرَّضَاعَةَؕ-وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِؕ-لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا
Artinya:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”
Ali Imran Ayat 14
Ayat ini menerangkan bahwa istri adalah penghibur hati suami di dunia.
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ وَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ ١٤
Artinya: “Dijadikan indah bagi manusia kecintaan pada aneka kesenangan yang berupa perempuan, anak-anak, harta benda yang bertimbun tak terhingga berupa emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik.”
Az-Zariyat Ayat 49
Dalam ayat ini dijelaskan bahwasanya segala sesuatu yang ada di muka bumi diciptakan berpasang-pasangan oleh Allah Swt.
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
Artikel Terkait: Catat! Inilah 5 Rukun Nikah dan Syarat Sah Menikah dalam Agama Islam
An Nisa Ayat 1
Allah SWT menegaskan bahwa Ia telah menciptakan manusia berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan agar manusia bisa berkembang biak dan mengembangkan keturunan.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ﴿النساء:١﴾
“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa, dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakkan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt. adalah pengawas atas kamu.”
Ayat tentang Pernikahan dan Poligami
An Nisa ayat 3
Dalam ayat ini, Allah menurunkan perintah untuk poligami maksimal 4 istri dengan syarat harus berlaku adil. Ayat ini juga menjelaskan keutamaan memiliki satu orang istri karena manusia sangat susah untuk berbuat adil.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
An Nisa Ayat 4
Kewajiban memberi mahar pernikahan kepada wanita yang akan dinikahi tercantum dalam ayat ini. Dan bila istri ikhlas membagi maharnya untuk keperluan suami, maka suami boleh menerimanya.
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا ٤
Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”
An Nisa 19
Allah juga melarang keras menikahi wanita secara paksa, atau mengambil kembali mahar yang sudah jadi hak istri dengan cara yang keji. Suami juga tidak boleh memperlakukan istri dengan kasar atau menganiaya mereka. Hal ini tercantum dalam ayat berikut.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١٩
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.
Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.“
An Nisa Ayat 34
Ayat ini menjelaskan secara gamblang mengenai tanggung jawab suami pada istri. Juga kewajiban suami istri dalam pernikahan
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ٣٤
Artinya:
Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.
Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka).
Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan).
Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.
Tampil makin kece dan romantis bersama pasangan dengan batik couple di momen spesial dan formal. Berkualitas tapi terjangkau, intip berbagai motif menariknya di sini!
Al-Qiyamah Ayat 39
Dalam ayat ini, pasangan manusia yang Allah SWT telah takdirkan ialah laki-laki dan perempuan, bukan pasangan sesama jenis.
فَجَعَلَ مِنْهُ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىٰ
“Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.”
Ar Rum Ayat 21
Menikah memiliki banyak keutamaan, salah satunya ialah untuk menghindari maksiat zina di antara laki-laki dan perempuan. Di sisi lain, menikah juga dikatakan bisa menentramkan hati serta meningkatkan ketakwaan pada Allah SWT.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Artikel Terkait: Akad Nikah Saat Haid, Seperti Apa Hukumnya dalam Islam?
An Nahl Ayat 72
Jodoh dan menikah merupakan salah satu bentuk rezeki yang diberikan pada seseorang. Hal ini dijelaskan dalam ayat berikut.
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik-baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”
Artikel Terkait: Hukum Penggunaan Cincin Nikah dalam Islam, Ini Penjelasannya
Al Fathir ayat 11
Dalam ayat ini disebutkan bahwasanya rezeki dan jodoh seseorang sudah tertulis di Lauh Mahfuzh. Semuanya sudah ditetapkan jauh sebelum manusia tersebut lahir ke dunia.
وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ جَعَلَكُمْ أَزْوَاجًا وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنْثَى وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلْمِهِ وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُعَمَّرٍ وَلَا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلَّا فِي كِتَابٍ إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ
“Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasang-pasangan (laki-laki dan perempuan). Tidak ada seorang perempuan pun yang mengandung dan melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan tidak dipanjangkan umur seseorang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu mudah bagi Allah.”
Ath Thalaq ayat 6
Kewajiban memberikan nafkah pada istri yang dicerai apabila sedang hamil tercantum dalam ayat ini.
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولٰتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ ٦
Artinya: “Tempatkanlah mereka (para istri yang dicerai) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.
Jika mereka (para istri yang dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu sama-sama menemui kesulitan (dalam hal penyusuan), maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu)untuknya.”
Selain Ayat tentang Pernikahan dalam Al-Qur’an, Ini 8 Hadits yang Membahas soal Perkawinan
Di samping itu, ada sederet hadis yang juga berbicara mengenai pernikahan dalam ajaran agama Islam. Beberapa di antaranya adalah:
1. Hadis Tentang Menikah untuk Menyempurnakan Agama
Dalam hadis ini, dijelaskan bahwa menikah merupakan langkah yang dapat dilakukan oleh seorang Muslim untuk menyempurnakan agamanya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa:
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)
2. Menikah untuk Menjaga Kemaluan
Selain itu, hadis lain menjelaskan bahwa menikah merupakan upaya bagi seorang Muslim untuk menjaga kemaluannya agar tidak berbuat zina. Apabila belum mampu menikah, seorang Muslim diminta untuk berpuasa.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)
3. Menahan Pandangan Haram
Agak mirip dengan hadis sebelumnya, hadis ini menjelaskan bahwa menikah dapat mencegah seorang Muslim untuk beradu pandang dengan orang yang bukan mahramnya.
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
”Sesungguhnya wanita itu maju dalam rupa setan dan membelakang dalam rupa setan. Jika salah seorang dari kalian melihat wanita yang mengagumkannya, maka datangilah istrinya. Karena hal itu menghilangkan apa yang terdapat dalam dirinya.” (HR. Muslim no. 1403).
4. Menjadi Golongan Mukmin
Menikah akan memasukkan seseorang dalam golongan orang-orang mukmin dan akan ditolong oleh Allah Swt.
ثَلَاثٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَالنَّاكِحُ الْمُسْتَعْفِفُ، وَالْمُكَاتَبُ يُرِيدُ الْأَدَاءَ
”Ada tiga kelompok manusia yang pasti ditolong oleh Allah: (1) mujahid di jalan Allah; (2) pemuda yang menikah untuk menjaga kehormatan diri; dan (3) budak yang berusaha memerdekakan diri (agar lebih leluasa beribadah).” (HR. Ahmad no. 7416.)
5. Menikah agar Menambah Jumlah Umat Islam
Tidak hanya perkara penyatuan dua orang manusia, pernikahan merupakan strategi politik yang bisa dilakukan untuk menambah jumlah umat Islam di seluruh dunia.
تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى
“Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani.” (HR. Al-Baihaqi no. VII/78)
6. Menikah untuk Menjalankan Sunah Rasul
Seseorang yang menikah itu berarti ia telah menjalankan satu dari empat sunah rasul. Berikut ini hadisnya:
أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ
“Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. At-Tirmidzi no. 1086)
7. Laki-laki Harus Menikahi Perempuan karena Agamanya
Ketika memilih seorang istri, laki-laki setidaknya memilih perempuan berdasarkan beberapa kriteria. Berikut ini hadis yang menjelaskannya:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466)
8. Hadis Tentang Pernikahan, Anjuran untuk Menikahi Perawan
Dalam hadis juga dikatakan adanya anjuran para laki-laki untuk menikahi perempuan yang masih perawan.
عَلَيْكُمْ بِاْلأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ
“Nikahlah dengan gadis perawan, sebab mereka itu lebih manis bibirnya, lebih subur rahimnya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861)
****
Hukum Menikah yang Tercantum dalam Ayat tentang Pernikahan
1. Wajib Menikah
Muslim yang sudah baligh, berakal sehat, punya kemampuan finansial yang cukup untuk menafkahi pasangan dan punya gairah seksual tinggi yang harus disalurkan. Maka wajib hukumnya bagi dia untuk menikah.
Mengapa diwajibkan? Karena bila tidak menikah padahal dia mampu, dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalam dosa besar seperti zina.
2. Sunah Menikah
Hukum menikah yang kedua adalah sunnah. Hal ini berlaku bagi mereka yang sehat jiwa raga, punya gairah seksual namun masih bisa ditahan, dan ekonominya sudah cukup. Dia dianjurkan perbanyak berpuasa untuk menjaga diri dari dosa zina dan kemaksiatan serupa.
3. Mubah
Ulama Ibn Rusyd mengungkapkan bahwa bagi mereka yang memiliki nafsu syahwat namun ekonomi belum mapan, hukum menikah baginya adalah mubah. Yakni boleh dilakukan boleh juga tidak.
4. Makruh
Masih menurut Ibn Rusyd, orang yang nafsu syahwatnya tidak sehat dan ekonomi belum mapan, maka makruh baginya untuk menikah. Artinya, jika menikah ia tidak mendapat dosa, namun jika tidak menikah ia mendapat pahala.
Hal ini karena dikhawatirkan ia tak bisa menafkahi pasangan setelah menikah dan tak bisa memuaskan pasangan secara secara seksual jika menikah.
5. Haram
Hukum menikah yang terakhir adalah haram. Hal ini bagi mereka yang ingin menikah namun tak punya niat ataupun kemampuan untuk bertanggung jawab pada istri maupun anaknya setelah menikah. Ia tidak mampu menafkahi pasangan dan hanya akan membuat pasangannya menderita.
****
Itulah berbagai ayat tentang pernikahan yang tercantum dalam Al-Qur’an dan beberapa hadis mengenai pernikahan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.
Baca Juga:
Menurut Islam, Begini Aturan Fiqih Anak yang Meninggal dalam Kandungan
Berbeda Sesuai Kondisi Pasangan, Begini 5 Hukum Perceraian dalam Islam