Ayah adalah sosok pelindung dan sumber kasih sayang bagi anak-anaknya. Namun, hal ini rupanya tidak berlaku bagi seorang ayah di Cirebon. Sebab, sang ayah di Cirebon perkosa anak hingga hamil. Perbuatan keji itu akhirnya terbongkar setelah berbulan-bulan ditutupi. Bagaimana peristiwa itu bisa terjadi? Simak laporan lengkapnya berikut ini.
Ayah di Cirebon Tega Perkosa Anak hingga Hamil
Sumber: Shutterstock
Entah apa yang ada di pikiran seorang pria berinisial M asal Cirebon, Jawa Barat ini. Lelaki berusia 35 tahun itu tega memperkosa putri kandungnya yang masih duduk di bangku SMA hingga hamil dua bulan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan oleh M sebanyak dua kali, yakni pada bulan Juli 2019 dan Agustus 2020. Dua-duanya dilakukan di kediaman pelaku yang terletak di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon saat rumah sedang kosong.
“Dua kali. Dilakukan saat rumah kosong,” kata Syahduddi, Senin (16/11/2020) seperti diberitakan oleh Kumparan.com.
Ayah di Cirebon Perkosa Anak hingga Hamil, Korban Diancam Bakal Dibunuh
Sumber: Shutterstock
Selain memperkosa darah dagingnya sendiri, tersangka M juga mengancam akan membunuh korban apabila ia berbicara kepada orang lain mengenai perilaku bejatnya. Ancaman ini sempat membuat korban merasa takut, namun trauma yang membayangi dirinya menumbuhkan keberanian hingga ia akhirnya menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
“Korban hamil dua bulan. (Pelaku) Sempat mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa tersebut ke ibunya. Ancamannya dibunuh. Tapi korban tetap melapor ke ibunya, hingga akhirnya kasus ini kita tangani,” kata Syahduddi.
Peristiwa ini pun sontak menyita perhatian warga setempat. Mereka tak habis pikir, lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual gorengan keliling itu tega memperkosa anak semata wayangnya.
Pelaku Pemerkosaan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sumber: Shutterstock
Ibunda korban yang sekaligus istri pelaku melaporkan hal ini ke kantor polisi usai mendengar cerita putrinya. Korban sendiri juga sempat memberikan kesaksian langsung kepada petugas kepolisian.
“Tersangka yang merupakan ayah kandungnya ini kami tangkap setelah korban melapor kepada kami,” kata Syahduddi.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak terpuji. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka dijerat UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” lanjutnya.
Korban Menderita Tekanan Psikologis hingga Trauma
Sumber: Shutterstock
Kondisi korban pasca insiden itu juga semakin memprihatinkan. Menurut Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon Iptu Dwi Hartati, korban saat ini dalam kondisi tertekan. Namun, pihaknya tengah mencoba untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban.
“Orang tuanya ini penjual gorengan keliling. Saat ini kita lakukan trauma healing terhadap korban kita lakukan. Kondisi psikologis korban tertekan,” kata Dwi.
Sementara itu, ketika mengadakan jumpa pers pada hari Senin (16/11/2020), polisi tidak bisa menghadirkan pelaku ke muka publik karena sedang sakit. Kasus ini pun hingga kini masih terus berjalan, pelaku telah diamankan dan selanjutnya akan mengikuti persidangan guna menjatuhi hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.
Dampak Kekerasan Seksual pada Remaja dan Anak-anak
Sumber: Shutterstock
Mengutip Suara.com, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh akademisi dari University College London dan staf spesialis dari rumah sakit King’s College NHS Trust, dampak psikologis korban kekerasan seksual bisa berlangsung lama. Untuk jangka pendek, dampaknya secara psikologis akan sangat melumpuhkan selama berbulan-bulan pasca insiden terjadi.
Korban biasanya akan didera kecemasan, depresi, gangguan stres pasca-trauma, dan gangguan mental lainnya selama empat hingga lima bulan setelah mengalami pemerkosaan. Namun, ini belum termasuk dengan kemungkinan trauma berkepanjangan yang akan menghantui korban hingga beranjak dewasa.
Gina Anindyajati, dokter spesialis ilmu kesehatan jiwa dari RSCM mengatakan, ada tiga aspek yang bisa menjadi dampak dari kekerasan seksual pada korban, yaitu dampak secara fisik, psikiatrik, dan sosial.
Dampak fisik bisa meliputi nyeri kronis, masalah seksual seperti vaginismus, hingga kesehatan fisik yang memburuk akibat stres dan depresi. Selain itu, dampak psikiatrik bisa meliputi gangguan jiwa, disosiasi, menyakiti diri sendiri, gangguan stres pasca trauma, hingga ancaman bunuh diri.
Ini belum ditambah dengan dampak sosial seperti dikucilkan dari masyarakat karena dianggap aib, sulit percaya pada orang lain, takut menjalin relasi, hingga mengisolasi diri.
Memulihkan kondisi korban pemerkosaan memang tidak pernah mudah. Begitu juga dengan menangani kasus pemerkosaan karena hukuman kepada pelaku seringkali tidak setimpal dengan perbuatannya. Mari kita doakan agar korban kekerasan seksual di mana pun berada bisa memperoleh keadilan. Kita doakan agar tersangka M dihukum seberat-beratnya.
Baca juga:
Surat pilu anak korban pemerkosaan setelah pemerkosanya dinyatakan bebas
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.