Aturan vaksin booster untuk lansia baru saja diperbarui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Seperti diketahui, sebelumnya aturan pemberian vaksin booster untuk lansia dilakukan 6 bulan setelah vaksinasi dosis kedua. Namun, aturan vaksin booster untuk lansia ini pun sudah diperbarui dan dapat dilakukan 3 bulan setelah dapat vaksinasi dosis kedua.
Aturan Terbaru Vaksin Booster untuk Lansia
Dilansir dari laman resmi Kemenkes RI, kini interval pemberian vaksinasi booster untuk lansia bisa dilakukan 3 bulan setelah mendapatkan vaksin dosis kedua. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Artikel terkait: Divaksinansi Justru Bikin Positif COVID-19? Ini Penjelasan Dokter!
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.
Dalam surat edaran tersebut juga tertulis bahwa vaksin booster untuk lansia bisa dilakukan secara homolog dan heterolog. Semuanya disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di lapangan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
Selain itu, tertulis juga bahwa vaksin yang diberikan bukan Sinovac.Vaksin jenis ini jumlahnya di lapangan sudah terbatas dan diperuntukkan untuk anak berusia 6 hingga 11 tahun.
Dilakukan Beriringan dengan Vaksin Primer
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pemberian vaksinasi booster akan beriringan dengan pemberian vaksin primer.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelaksanaannya pun harus merata di seluruh Indonesia karena masih ada beberapa daerah dengan tingkat vaksinasi dosis kedua di bawah 70 persen dari populasi.
“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” ungkapnya.
Artikel terkait: 3 Cara Mendaftar Vaksinasi COVID-19 Secara Online, Jangan Sampai Salah
Oleh karena itu, pihaknya pun meminta untuk terus menggencarkan vaksinasi untuk memenuhi target kekebalan kelompok, yakni 70 persen dari populasi. Nadia pun mengajak masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan booster, terutama Lansia, untuk segera mendaftarkan diri ke layanan fasilitas kesehatan terdekat.
“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” pungkasnya.
Dosis Vaksin booster untuk Lansia
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan dosis vaksin booster yang diberikan kepada lansia. Ia menjelaskan, lansia yang mendapatkan vaksin Sinovac, vaksin booster yang diberikan adalah setengah dosis Pfizer, setengah dosis AstraZeneca, atau satu dosis Moderna.
Sementara itu, lansia yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca, dosis vaksin boosteryang diberikan adalah satu dosis AstraZeneca, setengah dosis Pfizer, atau setengah dosis Moderna. Kemudian, untuk lansia yang mendapatkan vaksin primer Sinopharm, ia harus mendapatkan vaksin booster Sinopharm sebanyak satu dosis.
“Untuk masyarakat lansia yang menggunakan vaksin primer Pfizer, dapat menerima booster satu dosis AstraZeneca atau setengah dosis Moderna,” kata Widyawati.
“Sedangkan, untuk masyarakat lansia yang menggunakan vaksin primer Moderna, dapat menerima booster setengah dosis sesama Moderna,” lanjutnya.
Lansia Jadi Kelompok Rentan COVID-19
Pembaruan aturan vaksin booster untuk lansia ini tidak bisa lepas dari fakta bahwa lansia masuk dalam kelompok rentan COVID-19. Melansir dari laman Satgas COVID-19, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menjelaskan bahwa lansia masuk dalam kelompok rentan karena daya tahan tubuhnya yang rendah. Oleh karena itu, ketika terinfeksi, kelompok ini akan mengelami gejala yang lebih berat.
“Lansia merupakan kelompok rentan (vulnerable), sama seperti bayi dan anak-anak. Daya tahan tubuh mereka lebih rendah dibandingkan dewasa muda, maka wajar saja jika terinfeksi, mereka lebih berat menghadapinya,” ujar Masdalina.
Di samping itu, Masdalina juga menjelaskan bahwa banyak lansia yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid dari penyakit yang disebabkan oleh pertambahan usia, seperti stroke, jantung, diabetes, dan lain sebagainya.
“Hal ini sangat berpengaruh terhadap kematian lansia karena COVID-19. Apalagi jika komorbidnya tidak terkontrol,” lanjutnya.
Demikian kabar mengenai aturan vaksin booster untuk lansia yang sudah diperbarui. Jika orang terdekat Parents termasuk dalam kategori lansia, pastikan untuk mendapatkan vaksin primer dan vaksin booster, ya!
Baca juga:
Mulai Jakarta Hingga Makassar, Simak Lokasi Vaksinasi COVID-19 Gratis Berikut