Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah terhitung mulai 19 Oktober hingga 1 November mendatang. Menyusul hal ini, aturan terbaru PPKM dikeluarkan menyesuaikan kondisi di tanah air.
Aturan Terbaru PPKM
Sama seperti sebelumnya, pada PPKM periode ini setiap daerah dikategorikan dalam level 1-4 sesuai tingkat kasus penularan dan kematian akibat COVID-19. Beberapa aturan pun disesuaikan dengan tujuan membatasi mobilitas masyarakat, termasuk untuk syarat perjalanan udara domestik.
Adapun perpanjangan PPKM ini telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini,” tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (18/10/2021).
Artikel terkait: Penyintas COVID-19, Ini Aturan Terbaru Vaksinasi yang Perlu Diketahui
Berikut daftar penyesuaian aturan yang dimaksud:
1. Tempat Bermain dalam Mal Boleh Dibuka
Pertama yaitu pemerintah mengizinkan tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 2 dengan sejumlah syarat, yaitu tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orangtua demi kepentingan tracing.
2. Kapasitas Bioskop Jadi 70%
Pemerintah juga menyesuaikan kapasitas untuk bioskop. Pada daerah PPKM level 2 dan 1, kapasitas bioskop menjadi 70%. Selain itu, anak-anak juga diperkenankan masuk bioskop untuk daerah level ini.
3. Aturan Sopir Angkutan Logistik
Lebih lanjut, Luhut menyebutkan bagi sopir angkutan logistik yang telah divaksin dua kali, maka dapat menggunakan tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
“Sopir logistik yang menjadi isu kemarin, kami sudah ketemu mereka, yang sudah vaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik,” terang Luhut.
Untuk hal ini juga, random testing akan dilakukan kepada para sopir demi menekan angka penularan. Karenanya, sopir logistik diwajibkan melaporkan diri ke fasilitas kesehatan bila ada ketidaknyamanan yang dirasakan.
Artikel terkait: Masih PPKM, Ini Aturan Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka yang Wajib Dipatuhi!
4. Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata
Jika sebelumnya mobilitas anak dibatasi, kali ini anak di bawah 12 tahun sudah diizinkan memasuki tempat wisata dengan pengawasan. Syaratnya, wajib menunjukkan dokumen hasil negatif COVID-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak. Hal ini dipandang membantu memudahkan masyarakat khususnya jika orangtua pindah tugas, harus bekerja, dan harus melakukan perjalanan dinas.
Adapun perihal tempat wisata, uji coba akan dilakukan juga di kabupaten/kota level 3 sesuai dengan izin Kemenparekraf. Sedangkan, untuk tempat wisata air boleh dibuka pada daerah PPKM level 1 dan 2.
5. Aturan Terbaru Moda Transportasi
Aturan terbaru PPKM turut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan beberapa penyesuaian. Mengutip laman Covid19.go.id, berikut rinciannya:
Tujuan Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali (Inmendagri Nomor 53 tahun 2021)
Transportasi Udara
Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).
Transportasi Lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota
Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Untuk tujuan Non Jawa dan Bali PPKM level 1 dan 2, seluruh moda transportasi cukup menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam). Sementara perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.
Di samping itu, aturan bagi transportasi udara SE Nomor 88 berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 mulai pukul 00.00 WIB. Secara teknis, kapasitas penumpang transportasi udara diizinkan lebih dari 70 persen.
Artikel terkait: Aturan Terbaru, Masyarakat Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Saat Berkunjung ke Warteg
Maskapai wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala. Kapasitas terminal Bandar Udara maksimal 70 persen dari jumlah penumpang pada jam sibuk di masa normal. Lebih mendetail, berikut kapasitas moda transportasi yang patut menjadi perhatian:
Transportasi Darat
- Wilayah dengan PPKM level 3 dan 4: maksimal 70%;
- Wilayah dengan PPKM level 1 dan level 2: kapasitas 100%
Transportasi Laut
- Wilayah dengan PPKM level 4: Maksimal 50%
- Wilayah dengan PPKM level 3: kapasitas 70%
- Wilayah dengan PPKM level 1 dan 2: kapasitas maksimal 100%
Untuk kereta api, kapasitas kereta api antar kota maksimal kapasitas 70%, dan untuk commuter line yang masih dalam kawasan aglomerasi atau satu wilayah maksimal kapasitas 32% untuk kereta rel listrik atau KRL dan maksimal 50% untuk kereta api lokal perkotaan.
Demikian Parents deretan aturan terbaru PPKM yang berlaku saat ini. Mari bersama-sama menuruti aturan dan protokol kesehatan demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Baca juga:
Aturan PPKM Dilonggarkan Jika Kasus COVID-19 Menurun, Ini Kata Presiden Jokowi
Catat, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Darurat Berlangsung