Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melonggarkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan selama pandemi. Keputusan ini dibuat karena lonjakan kasus COVID-19 dinilai kian melandai. Lalu, seperti apa aturan PSBB transisi di Jakarta? Yuk simak peraturan lengkapnya di bawah ini!
Bioskop hingga Tempat Gym Boleh Buka Selama PSBB Transisi
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB transisi di wilayah Jakarta dan sekitarnya mulai hari ini, Senin (12/10). Kebijakan ini berlaku selama dua minggu ke depan, atau tepatnya pada tanggal 25 Oktober 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ini diambil setelah melihat kasus COVID-19 di Jakarta semakin melambat setiap harinya.
“Melihat hal tersebut [kasus COVID-19 yang menurun], Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020,” jelasnya pada Minggu (11/10), seperti dikutip dari Kompas.com.
Berikut aturan PSBB transisi di Jakarta yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta selama dua pekan ke depan terhitung mulai dari Senin (12/10) hingga Minggu (25/10).
10 Sektor yang Boleh Beroperasi Kembali Selama PSBB Transisi di Jakarta
Penerapan PSBB transisi di Jakarta membuat sejumlah sektor seperti perkantoran, salon, bioskop, hingga tempat gym kembali beroperasi. Namun, syarat dan ketentuan berlaku seperti pemberlakukan protokol pencegahan COVID-19 yang wajib dilakukan. Berikut 10 sektor yang boleh beroperasi kembali selama PSBB transisi di Jakarta:
1. Perkantoran
Perkantoran di wilayah DKI Jakarta kembali dibuka, tetapi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Bagi yang masuk dalam kategori esensial, maka karyawan diperbolehkan kembali sepenuhnya bekerja di kantor. Sementara, untuk sektor non esensial, hanya 50% pegawai yang diperbolehkan bekerja dari kantor.
Protokol kesehatan tambahan juga diberlakukan, yaitu:
- Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung atau bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
- Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai bahan penyelidikan epidemiologi.
- Memberlakukan jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 jam.
2. Makan di Restoran
Setelah sempat dilarang selama PSBB ketat, kini makan di restoran, warung makan, dan kafe diperbolehkan selama PSBB transisi. Namun, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melaksanakan protokol pencegahan COVID-19.
- Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum.
- Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.
Artikel Terkait: Jangan salah! Meski mirip, ini bedanya gejala Covid-19 dan DBD
3. Pernikahan Indoor
Acara pernikahan di dalam ruangan kembali diperbolehkan. Namun, dengan syarat jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen. Selain itu, jarak antar tempat duduk juga dibatasi yakni minimal 1,5 meter.
Pengunjung juga dilarang pindah tempat duduk dan lalu lalang. Alat makan dan minum wajib disterilisasi serta penyajian makanan tidak boleh prasmanan. Petugas acara pernikahan juga diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
4. Pasar dan Mal
Pasar dan mal boleh kembali beroperasi dengan catatan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara untuk jam operasional, mal boleh beroperasi mulai pukul 09.00 – 21.00 WIB.
Untuk jam operasional pasar menyesuaikan dengan aturan dari pengelola pasar. Setiap toko, baik yang ada di mal maupun di pasar, juga harus mematuhi peraturan yang akan ditetapkan oleh dinas terkait sehubungan dengan situasi pandemi.
5. Bioskop
Setelah tutup berbulan-bulan, bioskop kembali diizinkan beroperasi selama PSBB transisi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Jarak tempat duduk dibatasi 1,5 meter dan pengunjung juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk.
“Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter,” kata Anies Baswedan.
6. GOR
Gedung olahraga (GOR) kembali diizinkan beroperasi selama masa PSBB transisi di Jakarta. Namun, penonton tidak diperbolehkan untuk masuk. Jadi, GOR beroperasi tanpa ada penonton di dalam gedung.
Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah melakukan olahraga.
Jam operasional mulai dari 06.00 – 21.00 WIB. Untuk GOR dengan area terbuka, ketentuan penonton tidak diperbolehkan masuk ditiadakan.
Artikel Terkait: Ada 3 Gejala Baru COVID-19 yang Muncul pada Anak, Parents Harus Waspada!
7. Taman Rekreasi
Taman rekreasi kembali dibuka, tetapi pembelian tiket hanya boleh dilakukan secara online. Jam operasional mulai dari 08.00 – 17.00 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas serta anak di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang memasuki area taman rekreasi.
8. Pusat Kebugaran Gym
Pusat kebugaran atau yang biasa disebut gym diizinkan beroperasi kembali setelah lama tutup. Namun, jumlah pengunjung maksimal adalah 25 persen dari kapasitas serta jarak antar pengunjung dibatasi 2 meter.
Latihan bersama di ruangan tertutup juga dilarang, tetapi di area terbuka diperbolehkan. Jam operasional berlaku mulai pukul 06.00 -21.00 WIB.
9. Salon
Salon atau tempat cukur kini telah dibuka kembali selama masa PSBB transisi di Jakarta. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Sementara, khusus untuk perawatan wajah dan pijat masih ditiadakan selama masa PSBB transisi. Protokol kesehatan juga wajib diterapkan di salon atau tempat cukur.
10. Tempat Ibadah
Tempat ibadah seperti masjid dan gereja kembali dibuka selama masa PSBB transisi. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Membatasi jumlah pengguna tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas
- Memberlakukan pengukuran suhu tubuh
- Pengguna tempat ibadah membawa alat ibadah sendiri
- Jarak dibatasi minimal 1 meter
- Membersihkan tempat ibadah dan melakukan disinfektan pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan
- Khusus tempat ibadah raya harus melakukan pencatatan pengunjung
Nah, Parents, itu tadi aturan PSBB transisi di Jakarta selama dua pekan ke depan. Bagaimana sudah siap menyambut masa PSBB transisi? Tetap patuhi protokol kesehatan dan jangan lupa jaga jarak, ya!