Penyesuaian terus dilakukan pemerintah dalam menyikapi pandemi COVID-19 yang masih betah melanda. Terbaru, Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau aturan PPKM Level 3 dan Level 2 di kawasan Jawa-Bali.
Keputusan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan ini diberlakukan hingga 18 April 2022 mendatang.
Daftar Lengkap Aturan PPKM Level 3 Terbaru
Dalam keputusan tersebut, sebanyak 99 daerah berada di level 2 dan 9 daerah berada di level 3. Berikut ini adalah daftar PPKM Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali yang terbaru:
PPKM Level 3
Banten
Kota Serang
D.I Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Bangkalan
Artikel terkait: Ingat! Ini Aturan Bioskop dan Tempat Wisata yang Mulai Buka Saat Perpanjangan PPKM
PPKM Level 2
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
Artikel terkait: PPKM Level 3 Liburan Natal dan Tahun Baru, Berlaku di Seluruh Indonesia
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Probolinggo
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Kendati di beberapa daerah pembatasan telah dilonggarkan, diharapkan masyarakat tetap aware dan menjalani protokol kesehatan ketaat. Antara lain rutin mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas jika kurang diperlukan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca juga:
Vaksin 1&2 Wajib PCR/Antigen, Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Baru Diresmikan
Jadwal Libur Anak Sekolah dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Catat Parents!