Libur akhir tahun dan tengah semester sekolah sudah mulai. Meski pandemi belum usai, tidak sedikit keluarga yang mulai berwisata. Salah satu destinasi yang kerap dipilih adalah Pulau Dewata. Namun bagaimana dengan aturan ke Bali naik pesawat di situasi seperti sekarang?
Aturan ke Bali Naik Pesawat
Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang tinggal menghitung waktu, Pemerintah Provinsi Bali baru-baru ini memberlakukan syarat bagi pengunjung yang ingin berlibur ke Bali. Sebagai informasi, persyaratan ini berlaku mulai 18 Desember 2020-4 Januari 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan,” demikian tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali pada Selasa (15/12).
Mengutip Kompas, begini lengkapnya aturan yang harus diperhatikan wisatawan:
- Wisatawan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku
- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia
- Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan
- Selama masih berada di Bali, wisatawan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku
- Bagi wisatawan yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali
Masih berdasarkan keterangan dalam SE tersebut, wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Artikel terkait: Wisata dari Rumah, 7 Museum Ini Tawarkan Virtual Tour yang Menarik
Bali Larang Perayaan Tahun Baru
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kini Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang perayaan Tahun Baru 2021. Masih dalam SE yang sama, larangan ini berlaku baik di dalam maupun perayaan di luar ruangan.
Lebih lanjut, Surat Edaran turut melarang adanya penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras. Aturan tersebut berlaku bagi setiap orang baik itu pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Sementara untuk kegiatan selain yang dilarang, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan yakni sebagai berikut:
- Memakai masker dengan benar
- Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, atau dengan hand sanitizer
- Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak
- Tidak boleh berkerumun
- Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian
“Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” demikian penegasan dalam Surat Edaran yang berlaku.
Artikel terkait: New Normal, 10 Tempat Wisata di Bandung ini Sudah Dibuka Kembali!
Adapun jika melanggar, sanksi menanti seperti tertuang dalam Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Berikut sanksi yang akan dikenakan:
Bagi perorangan
- Penundaan pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali, dan/atau;
- Membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum
- Membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19
- Dipublikasikan di media massa sebagai pihak yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan, dan/atau;
- Rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang
- Sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Nantinya, pemberian denda administratif akan ditetapkan melalui surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan Satpol PP setempat. Jika terbukti melanggar, denda dapat dibayarkan melalui sistem tunai atau non-tunai yang kemudian akan disetor ke kas daerah provinsi. Adapun, sanksi publikasi dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak pelanggar menerima surat bukti pelanggaran dari Satpol PP.
Parents, semoga informasi ini bermanfaat dan kita semua bisa lebih bijak dalam mengisi waktu libur akhir tahun kali ini.
Baca juga:
10 Tips Bepergian dengan Pesawat agar Tetap Aman dan Nyaman, Jangan Diabaikan!
4 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Jika Parents Berlibur ke Bali di Masa Pandemi
Mau Kulineran Aman Saat Pandemi? Intip 11 Restoran Makan di Mobil Berikut Ini