Mewabahnya pandemi Corona memaksa pemerintah daerah menutup tempat wisata demi memutus rantai penularan virus. Namun, bekalangan ini Bali mengeluarkan sederet syarat liburan ke Bali di masa pandemi bagi wisatawan domestik.
Tak bisa dipungkiri, panorama yang indah dan suguhan budaya unik menjadi segelintir alasan mengapa Bali jadi destinasi yang sering dipilih keluarga untuk berlibur. Tak hanya masyarakat domestik, Bali juga masuk dalam bucket list wisatawan mancanegara.
4 Syarat Liburan ke Bali di Masa Pandemi
Liburan bersama keluarga tentu saja menawarkan beragam sisi postitif. Namun, bagaimana dengan liburan di masa pandemi?
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan wisatawan domestik berkunjung ke Bali yang harus dipenuhi. Berikut ulasan lengkapnya:
1. Menunjukkan Hasil Rapid Test atau Swab Test
Demi mengurangi kluster baru, wisatawan yang berencana berlibur ke Bali diwajibkan mengikuti serangkaian tes. Wisatawan harus memiliki hasil uji swab PCR atau rapid test non-reaktif. Hasil ini nantinya harus ditunjukkan di bandara atau pelabuhan Bali.
Patut digarisbawahi bahwa hasil uji tes harus memiliki masa berlaku setidaknya 14 hari sejak diterbitkan. Jika tidak sesuai dengan prosedur, wisatawan wajib mengikuti tes sesampainya di Bali.
Sebelum hasil tes keluar, para wisatawan tidak diperkenankan bebas bepergian. Mereka wajib mengikuti karantina di tempat yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Bali sambil menunggu hasilnya keluar.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah, biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan lainnya menjadi tanggung jawab wisatawan.
2. Syarat Liburan ke Bali di Masa Pandemi: Download Aplikasi LOVEBALI
Setelah hasil tes, wisatawan juga diwajibkan untuk mengunduh dan mengisi aplikasi LOVEBALI sebelum tiba. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman lovebali.baliprov.go.id. Aplikasi ini perlu diisi untuk kepentingan data perjalanan.
Data perjalanan yang perlu diisi mulai dari tujuan kunjungan, alamat di Bali, tanggal kedatangan hingga tanggal keberangkatan. Menyangkut hal ini, pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan wisatawan sudah melengkapi data sesuai aturan yang berlaku.
Fungsi lain yaitu bila wisatawan mengalami keluhan atau masalah selama berada di Pulau Dewata, maka dapat menyampaikannya melalui fitur aplikasi yang telah tersedia.
3. Mengaktifkan GPS
Aktivasi GPS (Global Positioning System) menjadi syarat wajib lain yang penting diperhatikan wisatawan. Sebagian besar orang telah terbiasa dengan fitur ini, namun belum tentu dilakukan saat sedang berlibur. Syarat ini bertujuan untuk perlindungan bagi para wisatawan agar liburan tetap aman dan nyaman.
Syarat dan imbauan mengaktifkan GPS sebaiknya Anda ikuti untuk melacak langsung bilamana terjadi hal yang tidak diinginkan kala Anda berwisata.
4. Mengikuti Protokol Kesehatan
Tak kalah penting, wisatawan yang datang ke Bali wajib mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Jaga kesehatan diri sendiri dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta membawa hand sanitizer di dalam tas tangan.
Anda juga dianjurkan untuk menghindari kerumunan orang dan menjaga jarak (physical distancing) dengan orang lain minimal 1 meter. Setelah beraktivitas di luar seharian, pastikan kebersihan Anda dengan melakukan protokol masuk rumah yang seharusnya.
Lepaslah alas kaki sebelum masuk ke dalam rumah, dan jangan memegang benda yang ada di dalam penginapan untuk menghindari penularan virus. Mandi sampai bersih dan segera cuci pakaian yang sudah digunakan untuk beraktivitas.
Bali Masih Tunda Pembukaan Pariwisata Untuk Turis Asing
Mengutip Kompas, sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan dirinya telah berupaya keras untuk membuka jalur wisata Bali untuk turis mancanegara pada September 2020. Sayangnya, hal ini tak akan terlaksana dalam waktu dekat.
Terdapat empat indikator yang menjadi pertimbangan utama. Antara lain Indonesia masih dalam kategori zona merah dan pertumbuhan kasusu baru masih tinggi setiap harinya. Angka kesembuhan pasien yang belum sesuai target dan tingkat kematian akibat Corona yang terbilang tinggi juga menjadi landasan Pemprov Bali menunda membuka diri bagi turis asing.
“Untuk Bali sebenarnya lebih rendah daripada pencapaian indikator nasional. Namun, Pemerintah Indonesia masih memberlakukan larangan berkunjung ke luar negeri,” ujar Koster.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga telah berdiskusi dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Pariwisata. Hasilnya, Indonesia belum akan memberlakukan kebijakan izin wisatawan asing masuk ke Indonesia. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Jadi Bali belum memungkinkan untuk memberlakukan pembukaan bagi wisman, yang kita rencanakan pada 11 September nanti,” pungkasnya.
Merunut data BPS, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu udara sepanjang 2019 adalah 6.239.543, dan melalui pintu laut mencapai 35.667 jiwa. Kesimpulannya, terdapat 6.275.210 orang wisatawan asing yang berkunjung. Hal ini berbanding terbalik pada 2020 di mana angka kunjungan wisatawan turun drastis akibat Corona yang membuat beberapa negara memutuskan menutup perbatasan.
Tercatat, pada Januari – Juni 2020 jumlah wisatawan mancanegara yang datang dengan transportasi udara adalah 1.041.245, dan melalui pintu laut mencapai 8.847 jiwa sehingga totalnya adalah 1.050.092.
Kita doakan ya Parents semoga Corona segera usai sehingga kita bisa berlibur dengan aman dan nyaman tanpa harus diliputi rasa ketakukan.
Baca juga:
10 Potret Artis dan Keluarga Liburan Saat New Normal, Intip Keseruannya Yuk!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.