TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk / Daftar
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Ingin Liburan ke Bali dalam Waktu Dekat? Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan

Bacaan 4 menit
Ingin Liburan ke Bali dalam Waktu Dekat? Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan

Bali keluarkan pedoman terbaru bagi masyarakat yang ingin berlibur naik pesawat, seperti apa?

Libur akhir tahun dan tengah semester sekolah sudah mulai. Meski pandemi belum usai, tidak sedikit keluarga yang mulai berwisata. Salah satu destinasi yang kerap dipilih adalah Pulau Dewata.  Namun bagaimana dengan aturan ke Bali naik pesawat di situasi seperti sekarang?

Aturan ke Bali Naik Pesawat

Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang tinggal menghitung waktu, Pemerintah Provinsi Bali baru-baru ini memberlakukan syarat bagi pengunjung yang ingin berlibur ke Bali. Sebagai informasi, persyaratan ini berlaku mulai 18 Desember 2020-4 Januari 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Aturan ke Bali Naik Pesawat

“Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan,” demikian tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali pada Selasa (15/12).

Mengutip Kompas, begini lengkapnya aturan yang harus diperhatikan wisatawan:

  • Wisatawan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia
  • Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan
  • Selama masih berada di Bali, wisatawan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku
  • Bagi wisatawan yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali

Masih berdasarkan keterangan dalam SE tersebut, wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Artikel terkait: Wisata dari Rumah, 7 Museum Ini Tawarkan Virtual Tour yang Menarik

Bali Larang Perayaan Tahun Baru

Aturan ke Bali Naik Pesawat

Berbeda dengan tahun sebelumnya, kini Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang perayaan Tahun Baru 2021. Masih dalam SE yang sama, larangan ini berlaku baik di dalam maupun perayaan di luar ruangan.

Lebih lanjut, Surat Edaran turut melarang adanya penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras. Aturan tersebut berlaku bagi setiap orang baik itu pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Sementara untuk kegiatan selain yang dilarang, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan yakni sebagai berikut:

  • Memakai masker dengan benar
  • Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, atau dengan hand sanitizer
  • Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak
  • Tidak boleh berkerumun
  • Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian

“Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” demikian penegasan dalam Surat Edaran yang berlaku.

Artikel terkait: New Normal, 10 Tempat Wisata di Bandung ini Sudah Dibuka Kembali!

Aturan ke Bali Naik Pesawat

Adapun jika melanggar, sanksi menanti seperti tertuang dalam Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Berikut sanksi yang akan dikenakan:

Bagi perorangan

  • Penundaan pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali, dan/atau;
  • Membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum

  • Membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19
  • Dipublikasikan di media massa sebagai pihak yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan, dan/atau;
  • Rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang
  • Sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Nantinya, pemberian denda administratif akan ditetapkan melalui surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan Satpol PP setempat. Jika terbukti melanggar, denda dapat dibayarkan melalui sistem tunai atau non-tunai yang kemudian akan disetor ke kas daerah provinsi. Adapun, sanksi publikasi dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak pelanggar menerima surat bukti pelanggaran dari Satpol PP.

Parents, semoga informasi ini bermanfaat dan kita semua bisa lebih bijak dalam mengisi waktu libur akhir tahun kali ini.

Baca juga:

10 Tips Bepergian dengan Pesawat agar Tetap Aman dan Nyaman, Jangan Diabaikan!

4 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Jika Parents Berlibur ke Bali di Masa Pandemi

Cerita mitra kami
5 Restoran di Hong Kong ini Ramah Muslim & Wajib Banget Dicoba!
5 Restoran di Hong Kong ini Ramah Muslim & Wajib Banget Dicoba!
5 Alasan Wisata Royal Caribbean Cruise Terbaik untuk Keluarga Indonesia
5 Alasan Wisata Royal Caribbean Cruise Terbaik untuk Keluarga Indonesia
Meriahkan Nataru Bersama Keluarga, Ini Kegiatan Seru di Kota Kasablanka yang Wajib Dicoba!
Meriahkan Nataru Bersama Keluarga, Ini Kegiatan Seru di Kota Kasablanka yang Wajib Dicoba!
Penting! Ini Faktor yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Mobil Keluarga
Penting! Ini Faktor yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Mobil Keluarga

Mau Kulineran Aman Saat Pandemi? Intip 11 Restoran Makan di Mobil Berikut Ini

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Travel
  • /
  • Ingin Liburan ke Bali dalam Waktu Dekat? Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan
Bagikan:
  • 15 Tempat Wisata di Jakarta yang Lagi Hits, Wajib Dikunjungi!

    15 Tempat Wisata di Jakarta yang Lagi Hits, Wajib Dikunjungi!

  • 30 Oleh-oleh Khas Jakarta yang Legendaris dan Kekinian

    30 Oleh-oleh Khas Jakarta yang Legendaris dan Kekinian

  • 35 Tempat Wisata Anak di Bandung Murah dan Populer

    35 Tempat Wisata Anak di Bandung Murah dan Populer

  • 15 Tempat Wisata di Jakarta yang Lagi Hits, Wajib Dikunjungi!

    15 Tempat Wisata di Jakarta yang Lagi Hits, Wajib Dikunjungi!

  • 30 Oleh-oleh Khas Jakarta yang Legendaris dan Kekinian

    30 Oleh-oleh Khas Jakarta yang Legendaris dan Kekinian

  • 35 Tempat Wisata Anak di Bandung Murah dan Populer

    35 Tempat Wisata Anak di Bandung Murah dan Populer

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti