Banyaknya artis Indonesia yang bekerja dan tinggal di luar negeri membuat sebagian diantaranya memilih pindah kewarganegaraan. Siapa saja artis Indonesia yang pindah kewarganegaraan? Sebagian artis yang pindah kewarganegaraan bukan hanya mengejar karir namun mereka membuat keputusan untuk beberapa alasan seperti mengikuti suami/istri atau mengikuti keluarga.
Ada juga artis yang memutuskan ganti warga negara supaya mereka mudah mendapatkan pelayanan administrasi selama tinggal di luar negeri.
5 Artis Indonesia Pindah Kewarganegaraan
Berikut ini deretan artis yang pindah warga negara.
1. Anggun C. Sasmi
Anggun C Sasmi memutuskan berpindah kewarganegaraan setelah dirinya pindah ke Perancis sejak tahun 1994.
Sebelumnya, dia masih menjadi WNI tetapi Anggun kemudian mengalami kesulitan administrasi sehingga harus pindah kewarganegaraan. Meskipun demikian, Anggun masih menunjukkan kecintaannya pada tanah airnya. Dia pun masih tetap memperkenalkan budaya Indonesia di luar negeri.
2. Atiek CB
Mengutip dari suara.com, Atiek CB adalah penyanyi senior yang terkenal pada tahun 90-an memilih ikut sang suami yaitu Laurence Smith tinggal di Amerika Serikat. Dia memutuskan untuk tinggal dan berpindah kewarganegaraan Amerika Serikat.
Artikel terkait: 8 Selebriti yang Menikah dengan Pasangan Beda Kewarganegaraan
3. Daniel Sahuleka
Daniel Sahuleka, penyanyi jazz asal Semarang, memutuskan menjadi warga negara Belanda. Alasannya yaitu demi kelancaran karirnya yang saat ini berada di bawah label rekaman asal Belanda yaitu Naunyan Polyder.
4. Cinta Laura
Cinta Laura akhirnya pindah kewarganegaraan setelah dia berusia 21 tahun. Dia pun memilih menjadi warga negara Jerman seperti sang ayah. Sebelumnya, Cinta Laura punya kewarganegaraan ganda yaitu Indonesia dan Jerman.
Artikel terkait: Gaya Hidup Sehat ala Cinta Laura untuk Mencegah Kanker Serviks
5. Kristania Virginia Besouw
Mengutip dari suara.com, Kristania Virginia Besouw, Miss Indonesia 2006, memutuskan untuk menjadi warga negara Amerika Serikat. Dia pindah ke Amerika Serikat satu tahun setelah kemenangannya sebagai Miss Indonesia.
Orang tua Kristania pun sudah lama tinggal di Amerika Serikat. Saat ini, dia menikah dengan James Hall dan saat ini dia menjadi tentara Amerika Serikat.
Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan
Mengutip dari kontan.co.id, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mengajukan pindah kewarganegaraan atau kehilangan status WNInya. Ada cara tersendiri pindah kewarganegaraan yang dilakukan oleh WNI yang ingin kehilangan kewarganegaraan.
Hal tersebut diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2007. Setiap WNI yang ingin pindah kewarganegaraan harus lebih dulu punya kewarganegaraan yang lain.
Cara Pindah Kewarganegaraan
Cara pindah kewarganegaraan juga diatur dalam PP yang ada di atas. Pada PP tersebut, WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri jika yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia akhirnya tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Sedangkan cara pindah kewarganegaraan dengan cara membuat permohonan kehilangan status WNI dan diajukan tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden lewat Kemenkumham yang akan disetujui oleh Menkumham.
Permohonan ini harus tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan memuat:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat
- Pekerjaan
- Jenis kelamin
- Status perkawinan pemohon
- Alasan permohonan
Artikel terkait: Lelah Jadi WNI dan Ingin Pindah Kewarganegaraan? Ini Syarat dan Ketentuannya
Kenapa Seseorang Dapat Dikatakan Bipatride atau Kewarganegaraan Ganda?
Mengutip dari kompas.com, kewarganegaraan sangat penting bagi setiap orang dalam suatu negara karena kewarganegaraan menunjukkan keanggotaan seseorang dalam sebuah negara.
Salah satu asas kewarganegaraan adalah dwi kewarganegaraan atau bipatride. Setiap orang bisa memiliki dwi negara, satu negara A dan satu lagi negara B. Tetapi harus bisa memenuhi kriteria dan syarat yang ada pada setiap negara.
Bipatride merupakan orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap sebagai akibat perbedaan asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara yang berbeda. Bipatride adalah kewarganegaraan dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan yang sah secara hukum pada dua negara. Ini bisa terjadi namun harus ada berbagai syarat.
Karena setiap negara punya syarat dan kriteria yang berbeda dalam menetapkan status kewarganegaraan seseorang. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan yaitu:
- Orang yang menikah seorang yang berstatus sebagai warga negara di wilayah yang bersangkutan.
- Mengadopsi orang dari negara lain ketika masih di bawah umur
- Lewat naturalisasi
- Memiliki sedikitnya satu orang tua yang merupakan warga negara tersebut (Jus Sanguinis).
- Orang yang terlahir di wilayah teritori negara tersebut.
Itulah sederet artis yang pindah kewarganegaraan dan persyaratan jika ingin pindah warga negara.
Baca juga:
10 Artis Keturunan Bangsawan, dari Keluarga Sultan Cirebon hingga Kerajaan Bali
15 Artis Ini Keturunan Pahlawan Nasional Indonesia, Bikin Bangga!