Kasus anak dianiaya hingga tewas terjadi di Tangerang. Sungguh malang nasib yang dialami seorang bocah kelas 1 SD asal Tangerang. Hanya karena sulit mengikuti pelajaran online, orangtua bocah tersebut menjadi gelap mata.
Lantaran panik, ayah dan ibu korban kemudian menguburkan sang anak di suatu lokasi yang jauh dari rumah mereka. Bocah itu dikubur begitu saja dalam kondisi masih berpakaian lengkap.
Tak sampai di situ saja, untuk menutupi aksi kejahatannya mereka pun membuat laporan polisi tentang anak hilang. Saudara kembar korban disuruh untuk membuat keterangan palsu. Anak tak berdosa itu dipaksa mengaku bahwa saudaranya hilang saat mereka tengah bermain.
LH ibu korban sangat pandai bersandiwara, ia bahkan sempat membuat video ucapan ulang tahun. Dalam video tersebut ia berharap buah hatinya itu segera ditemukan. Video lalu ia unggah ke media sosial.
Artikel terkait: Menyedihkan, Pelaku Kekerasan Pada Anak Ini Ternyata Ibunya Sendiri
Anak Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Kesal Lantaran Korban Kesulitan Mengerjakan Tugas Sekolah
Peristiwa tragis pembunuhan anak itu berawal saat ibu korban, LH, merasa kesal. Ia merasa anaknya sangat susah diajarkan ketika belajar online mengerjakan tugas sekolah.
LH yang mulai hilang kesabaran lantas mulai melakukan serangkaian tindakan aniaya kepada anak kandungnya sendiri. Mulai dari mencubit, memukul dengan tangan kosong, hingga memukul dengan gagang sapu. Akibat tindakan tersebut, gadis kecil yang masih duduk di bangku kelas 1 SD itu sempat tersungkur dan lemas.
Bukannya berhenti, LH masih pula memukuli bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali. LH berpikir anaknya hanya pura-pura kesakitan. Sang ayah IS yang mengetahui kejadian awalnya marah pada LH.
IS kemudian berinisiatif membawa korban yang lemas dan kesulitan bernapas ke luar rumah agar bisa mendapat udara segar. Harapannya kondisi korban akan membaik. Namun naas, korban akhirnya meninggal dunia.
Pasangan suami istri ini sontak panik. Mereka lantas membawa korban Banten untuk menghilangkan jejak. Keduanya pun menguburkan bocah malang tersebut ke dalam liang sedalam setengah meter dengan kondisi masih berpakaian lengkap.
“Dibawa pakai sepeda motor, bonceng empat dengan mayat berikut anaknya satu lagi yang kembar,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma kepada wartawan, pada Minggu (13/9/2020).
Artikel terkait: Kekerasan Terhadap Anak – Anda pun Bisa Jadi Pelakunya!
Kronologis Terungkapnya Kasus Pembunuhan
IS (27) dan LH (26), pasangan suami istri asal Tangerang ini cukup lihai menutupi aksi kejahatannya. Setelah anak mereka tewas di tangan sendiri, mereka pun membawa jenazah korban hingga ke Lebak, Banten.
IS, LH, korban, serta saudara kembar korban berangkat dengan berkendara sepeda motor dari kontrakan mereka di Jakarta. Tujuannya adalah suatu tempat ke pelosok Banten, tepatnya di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.
Rencananya IS dan LH akan menguburkan korban yang sudah tidak bernyawa di TPU Gunung Keneng. Dilansir dari Kompas.com, jenazah dibawa pada 26 Agustus 2020 sore, dan tiba di TPU Gunung Kendeng, Cijaku, sekitar pukul 18.00 WIB.
Setibanya di lokasi, pelaku kemudian meminjam cangkul dari warga setempat. Pelaku mengaku akan menguburkan seekor kucing mati. TPU Gunung Keneng sendiri terbilang jauh dari pemukiman warga, sehingga pelaku merasa aman melancarkan rencana mereka.
Aksi keduanya nyaris tak tercium. Hingga dua pekan setelahnya, yakni pada Sabtu (12/9/2020), warga merasa curiga dengan kemunculan gundukan makam baru. Pasalnya, dalam rentang waktu dua pekan tersebut tak ada warga sekitar yang meninggal dunia.
Masyarakat kemudian memutuskan untuk membongkar makam asing yang ditemukan. Saat penggalian sudah setengah jalan, terlihat anggota tubuh manusia dengan pakaian masih utuh. Penemuan itu lantas membuat geger masyarakat setempat.
Masyarakat akhirnya melaporkan penemuan jenazah bocah berusia sekitar 8 tahun tersebut kepada pihak berwajib. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi lantas memburu kedua orangtua korban yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.
Anak Dianiaya Hingga Tewas, Orangtua Dijerat Pasal Berlapis
Sejumlah saksi serta alat bukti ditemukan polisi untuk menetapkan status tersangka. Atas perbuatan IS dan LH terhadap putri kandungnya sendiri, kini mereka diancam dengan pasal berlapis.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusumah mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
***
Itulah kasus anak dianiaya hingga tewas oleh ibu kandungnya sendiri. Hal ini menjadi peringatan agar kita sebagai orangtua, jangan sampai gelap mata hingga mencelakakan anak sendiri. Saat merasa marah pada anak, menjauhlah darinya untuk menenangkan diri, hindari main tangan pada anak agar tak berakibat fatal.
Baca juga:
Jangan sepelekan! Ini akibatnya jika anak terpapar tindak kekerasan di dalam keluarga
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.