Kasus anak curi motor ibu kandung di Medan membuat geger warga. Seorang anak tega mencuri sepeda motor milik ibunya sendiri. Yang membuat tak habis pikir, sudah dua kali pencurian ini dilakukan Arafiq yang sudah berusia 35 tahun.
Hakim Sutardodo yang memimpin sidang dakwaan pun terkejut mendengar keterangan korban, yang tak lain adalah ibu dari terdakwa pencurian. Berdasarkan keterangan pelaku, ia mencuri dan menggadaikan motor ibunya karena kecanduan judi tembak ikan.
Kasus anak curi motor ibu kandung sudah dua kali terjadi
Akibat kecanduan judi, Arafiq harus terduduk di kursi terdakwa. Ia didakwa atas kelakuan mencuri sepeda motor jenis matic milik ibu kandungnya.
Akibatnya, warga Jalan Marelan I, Pasar IV Barat, Lingkungan X, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, pada hari Kamis (23/07/20).
Dalam dakwaan sekaligus keterangan saksi yang digelar secara teleconference, diketahui bahwa Arafiq membawa kabur sepeda motor milik ibunya Maret lalu. Ia mengambil kunci motor dengan cara membuka paksa daun jendela kamar orangtuanya.
Akibatnya, ibu terdakwa yang sekaligus berstatus sebagai saksi korban, mengalami kerugian sebesar 20 juta rupiah.
“Akibat perbuatan terdakwa, ibu kandung terdakwa, yaitu saksi korban Rupiana Sipayung mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” pungkas jaksa penuntut umum Yarmasari.
Yang lebih membuat miris, ibu kandung Rupiana Sipayung selaku korban menjelaskan bahwa kejadian ini sudah terjadi dua kali dan pelakunya adalah orang yang sama, yakni anak kandungnya sendiri.
“Ini menjadi kasus yang kedua yang mulia, kemarin pada awal tahun 2018, dia sudah dipenjara gara-gara saya lapor dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Anak curi dan gadaikan motor ibu, Hakim : “Anak durhaka kau, ya”
Sidang online terdakwa pencurian di Pengadilan Negeri Medan
Dalam persidangan tersebut korban Rupina Sipayung menyesalkan tindakan anaknya yang mencuri sepeda motor, lantas menggadaikan sepeda motor kepada orang lain sebesar Rp 1 juta.
“Kereta (sepeda motor-red) digadaikannya sama orang pak. Satu jam kemudian, dia balik ke rumah. Dia minta uang Rp 1 juta, untuk menebus kereta,” kata ibu terdakwa.
Hakim Sutardodo yang tak habis pikir dengan kelakuan terdakwa langsung menimpali,
“Anak durhaka kau ini ya, udah kau gadai, kau minta lagi uangnya sama Mamakmu,”
Hakim pun bertanya apakah Rupiana Sipayung memberikan uang satu juta yang diminta terdakwa,
“Jadi ibu kasih juga?,” tanya Hakim Sutardodo.
“Tidak yang mulia, rugi dua kali lah saya. Udah kereta saya di gadai, minta uang satu juta lagi,” jawab Rupiana selaku saksi korban.
Anak curi motor ibu karena kecanduan judi
Diketahui dalam keterangannya, terdakwa mencuri karena telah kecanduan judi tembak ikan. Jenis perjudian ini diketahui memang sedang marak di kota Medan. Perbuatan korban mencuri motor ibunya dengan cara membuka paksa jendela kamar.
Setelah berhasil mendapatkan kunci sepeda motor tersebut lalu terdakwa membawa lari sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah tersebut lalu membawanya pergi.
Lalu menggadaikannya kepada seseorang yang bernama Ikok (DPO) sebesar Rp 1 juta.
Akibat perbuatan terdakwa, ibu kandung terdakwa, yaitu saksi korban Rupiana Sipayung mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta.
Perbuatan terdakwa sungguh membuat hati teriris. Bukannya berbakti pada orangtua, kelakuan terdakwa kini berbuah pidana sebagaimana diatur dan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP.
Kronologis pencurian motor oleh anak sendiri
Mengutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarmasari, dan Yovita Tarigan, perkara ini bermula pada hari Kamis, akhir Maret silam. Sekitar pukul 5 sore, terdakwa yang sedang berada di dalam rumah langsung keluar rumah menuju jendela kamar orangtuanya.
Ia membongkar paksa jendela, lantas mengambil kunci sepeda motor tanpa sepengetahuan orangtuanya yang tidak sedang berada di dalam kamar.
“Dia membawa sepeda motor saya tanpa izin kami, malah dia ngambil kuncinya dari jendela kamar saya,” kata Rupina Sipayung di hadapan Majelis Hakim.
Setelah mendapatkan kunci sepeda motor, ia pun membawa kabur motor yang sedang terparkir di halaman rumah.
“Saya di rumah, tapi di ruangan lain. Tahunya kami suara kereta udah hidup, tapi pas kami kejar dia lari, Pak,” kata Rupiana.
Parahnya lagi, anaknya itu telah menggadaikan sepeda motor tersebut dan meminta uang sebesar satu juta.
“Sepeda motornya di gadaikannya sama orang, Pak. Satu jam kemudian, dia balik ke rumah. Dia minta uang satu juta untuk menebus kereta,” kata ibu terdakwa.
Hampir sama dengan kejadian pencurian sebelumnya, terdakwa juga mengambil kunci sepeda motor ibunya dengan jalan memaksa masuk lewat jendela kamar.
Saat ditanyakan majelis hakim kepada terdakwa terkait keterangan saksi korban, terdakwa tak dapat mengelak lagi. Ia membenarkan semua perkataan ibunya tersebut.
Pada sidang yang beragendakan dakwaan, sekaligus keterangan saksi dan terdakwa ini, diketahui Arafiq telah mencuri sepeda motor ibunya sebanyak dua kali.
Demikian kabar tentang anak curi sepeda motor ibu kandung. Semoga kasus ini tak terulang lagi, dan dapat selesai dengan seadil-adilnya.
Baca juga :
3 Cara Mendidik Anak Ini Ternyata Bisa Bikin Anak Jadi "Matre"
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.